Oleh: Umma Syuhada
Presiden Prabowo Subianto melalui siaran persnya tanggal 31 Desember 2024 akhirnya menghentikan polemik yang berkembang di masyarakat terkait penerapan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan( HPP) mengenai kenaikan PPN 12 persen. Adapun kenaikan PPN 12 persen yang mulai dijalankan tanggal 1 Januari 2025 hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah, seperti; kapal pesiar, mobil mewah, motor yarch dan rumah yang sangat mewah.
Pada dasarnya, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen telah melalui proses yang panjang. Sejak pertengahan 2023, saat daya beli masyarakat mulai melemah, pelaku usaha dan ekonom mengingatkan pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif PPN pada 2025. Pada masa pemerintahan Jokowi, kebijakan PPN 12 persen tetap direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025. Setelah Prabowo terpilih sebagai presiden, desakan untuk menunda kenaikan PPN kembali muncul, namun keputusan itu ditunda karena transisi pemerintahan.
Harapan muncul bahwa pemerintahan baru dapat mengubah kebijakan, bahkan kemungkinan menurunkan PPN kembali menjadi 10 persen. Namun, setelah resmi menjabat pada Oktober 2024, Prabowo belum segera mengambil keputusan. Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menegaskan pada 13 November 2024 bahwa kebijakan kenaikan PPN 12 persen tetap harus dilaksanakan untuk menjaga APBN.
Setelah pernyataan tersebut dilontarkan, gelombang protes pun bermunculan, dan petisi untuk membatalkan kenaikan PPN pun mendapat banyak dukungan. Hal ini membuat pemerintah mengkaji kembali kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Pada 5 Desember 2024, muncul wacana kenaikan PPN hanya untuk barang mewah, sebagai usulan dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang dikatakan merupakan ide Prabowo. Namun, pada 16 Desember 2024, dua pekan sebelum penerapan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenai kenaikan PPN 12 persen, wacana PPN hanya untuk barang mewah berubah lagi karena tidak memberikan pemasukan signifikan.
Pemerintah mewacanakan kembali kenaikan PPN 12 persen berlaku umum untuk semua barang dan jasa. Hal ini kembali memicu gelombang protes dari masyarakat. Hingga puncaknya, pada 31 Desember 2024, Prabowo resmi mengumumkan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sementara tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap 11 persen. Hal ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 131 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.
Namun, Pelaku bisnis dengan ekspektasi rasionalnya telah menerapkan kenaikan PPN jauh-jauh hari.Beberapa barang dan jasa hingga transaksi digital juga telah terlanjur naik dengan menghitung adanya PPN 12 persen. Penerapan yang simpang siur di lapangan itu pun memunculkan kerumitan dari segi administrasi pajak.
Beban Rakyat Kian Berat
Selama ini rakyat berada dalam kondisi yang berat karena sulitnya lapangan pekerjaan, maraknya PHK, upah rendah, harga-harga yang membumbung tinggi, dan biaya layanan publik (pendidikan, kesehatan, dan transportasi) yang mahal.
Dalam kondisi yang demikian, rakyat masih ditekan dengan banyaknya pungutan pajak dana tarif pajak yang makin tinggi. Tercatat ada pajak pusat (PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai) dan pajak daerah (Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, pajak Air, BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, dan lainnya). Akibatnya, beban hidup rakyat makin berat.
Rakyat dari kalangan pekerja terpaksa menerima gaji yang tidak utuh karena telah dipotong PPh 21 dan aneka pungutan lain seperti iuran BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm), BPJS Jaminan Pensiun, dan iuran Tapera. Tidak lupa PPN setiap kali membeli barang, juga retribusi parkir, dan lainnya. Tampak bahwa pungutan terhadap rakyat amat banyak. Akibatnya, rakyat miskin makin kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kehidupan mereka jauh dari gambaran sejahtera.
Rakyat pelaku UMKM pun tidak luput dari pungutan berbagai pajak. Akibatnya, usaha mereka sulit berkembang bahkan gulung tikar. Misalnya, usaha dagang Pramono, peternak asal Singosari, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah yang terpaksa menutup usaha dagangnya karena terlilit pajak hingga Rp670 juta.
Sebaliknya, para pengusaha yang sudah kaya raya malah diberi keringanan pajak. Ada tax holiday, tax allowance, dan sunset policy yang memanjakan para pengusaha besar, utamanya pemodal asing. Dengan dalih ramah investasi agar mudah mendatangkan investasi asing, berbagai insentif perpajakan diberikan pada investor. Tampak bahwa kebijakan perpajakan di negeri ini berpihak pada para pengusaha besar (kapitalis) dan tidak berpihak pada rakyat jelata.
Kenaikan PPN dari tahun ke tahun berpengaruh terhadap makin menurunnya kelompok kelas menengah masyarakat negeri ini, padahal kelompok tersebut merupakan penopang perekonomian nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencata telah terjadi penurunan jumlah kelas menengah dalam lima tahun terakhir. Tercatat pada 2019, jumlah kelompok kelas menengah sebanyak 57,33 juta orang, lantas pada 2024 jumlahnya merosot menjadi 47,85 juta orang. Artinya, ada hampir 10 juta orang di kalangan menengah turun kasta dalam kurun waktu tersebut.
Dalam laporan yang sama, BPS mencatat pengeluaran untuk pajak makin besar dalam alokasi kelas menengah. Jumlah pengeluaran untuk pajak/ iuran pada 2019 sebesar 3,48%. Angka tersebut mengalami kenaikan 1,05% menjadi 4,53% pada 2024.
Pajak Penopang Negara Kapitalis
Tidak ada yang pasti di dunia ini, selain kematian dan pajak,” demikian ungkapan Benjamin Franklin, salah satu Bapak Pendiri Amerika Serikat. (National Constitution Centre, 2022). Pernyataan ini menunjukkan bahwa pajak merupakan komponen penting dari sistem ekonomi kapitalisme. Pajak memainkan peran penting dalam mengatur dan memengaruhi sistem ekonomi kapitalisme, salah satunya sebagai sarana untuk mendapatkan penerimaan negara.
Dalam perkembangannya, sistem perpajakan yang dirancang oleh kesepakatan manusia tersebut menghadapi berbagai problem. Salah satunya adalah masalah keadilan. Adam Smith, salah satu tokoh ekonomi klasik, mengemukakan bahwa salah satu prinsip perpajakan adalah setiap warga negara harus ikut berkontribusi dalam mendukung pemerintah, semampu mereka, yaitu sebanding dengan pendapatan yang mereka nikmati di bawah perlindungan negara (Smith, 1103; 2007).
Namun, dalam kenyataannya, seberapa besar tarif pajak yang adil tersebut menjadi sangat relatif. Di beberapa negara maju tarif pajak penghasilan individu pada batas atas dapat mencapai lebih dari 50%, seperti Jepang (55%), Inggris (63%), Finlandia (66,7%) dan Belgia (79,5%). Pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menyasar hampir seluruh jenis barang dan jasa yang diperdagangkan, nilainya diseragamkan antara yang miskin dan yang kaya.
Rakyat di negara-negara kapitalisme juga menghadapi berbagai aturan pajak sangat kompleks dan kadang-kadang berubah sehingga sulit dipahami oleh warga negara. Akibatnya, warga negara kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan membayar pajak dengan benar. Minat masyarakat untuk membayar pajak juga semakin berkurang ketika tingkat korupsi pejabat pemerintah tinggi (Picur & Belkaoui, 2006).
Khilafah Membiayai Negara Bukan dengan Pajak dan Utang
Negara Islam, juga dikenal sebagai Khilafah, adalah negara yang meletakkan Islam sebagai dasar hidupnya. Wahyu Allah Swt. yang dapat ditemukan dalam AlQur’an dan Sunah merupakan sumber agama Islam. Oleh karenanya, semua pos yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran negara di dalam Khilafah, memiliki basis kuat dari Al-Qur’an, Sunah, ijmak sahabat, dan kias syar’i.
Menurut Zallum (2003), pos pendapatan APBN Khilafah terdiri dari 12 jenis, yakni pendapatan dari harta rampasan perang (anfal, ganimah, fai, dan khumus); pungutan dari tanah yang berstatus kharaj; jizyah (pungutan dari nonmuslim yang tinggal di negara Islam); harta milik umum; harta milik negara; ‘usyur (harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri); harta tidak sah para penguasa dan pegawai negara atau harta hasil kerja yang tidak diizinkan syarak; khumus barang temuan dan barang tambang; harta kelebihan dari (sisa) pembagian waris; harta orang-orang murtad; dharibah; dan harta zakat. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah alKhilafah).
Meneropong Pajak (Dharîbah) dengan Pandangan Ekonomi Islam
Hukum asal menarik pajak dari rakyat adalah haram. Akan tetapi, hukum Islam telah menetapkan kondisi tertentu yang memungkinkan pemerintah mengenakana pajak kepada warganya. Pajak—atau disebut dengan dharîbah—yang ditetapkan oleh Khilafah jelas berbeda dengan pajak yang ditetapkan negara kapitalis, baik latar belakang, maksud, dan tujuan mereka. Berikut beberapa perbedaan dharîbah atau pajak antara Khilafah dan negara kapitalis.
Pertama, dharîbah hanya akan ditarik dalam keadaan darurat oleh negara karena hukum asal pajak adalah haram. Keadaan ini dapat terjadi ketika harta di baitulmal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan darurat rakyat, atau karena negara tidak memiliki cukup dana untuk mengatur urusan rakyat. Selain kondisi ini, penarikan pajak dianggap sebagai tindakan kezaliman.
Kedua, dharîbah ditarik secara selektif, tidak semua individu dikenakan pungutan. Dharîbah hanya akan dikenakan pada pihak-pihak yang mampu dan berkecukupan (kaya).
Ketiga, dharîbah dianggap sebagai kontribusi tambahan dalam APBN Khilafah, bukan sebagai kontribusi utama. Negara hanya akan memungut dharîbah jika terjadi keadaan darurat, yaitu ketika harta dharîbah terbatas. Sebaliknya, negara kapitalis menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Akibatnya banyak pungutan yang harus ditanggung sehingga beban pembiayaan masyarakat dan industri makin meningkat.
Dalam sistem kapitalisme, pajak juga dikenakan atas semua barang, transaksi, dan jasa, hal yang dilarang oleh syarak. Pungutan seperti ini merupakan bentuk kekerasan dan penguasaan atas hak harta orang lain. Islam telah melarang seluruh bentuk kezaliman dan pelanggaran hak milik orang lain.
Selain itu, dalam Islam tidak diperbolehkan adanya berbagai bentuk pajak tidak langsung dan pungutan tambahan, termasuk pajak atas barang dan jasa (seperti PPN), biaya pengadilan, retribusi pelayanan pemerintah, pajak properti (seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan), pajak atas urusan pribadi (seperti pernikahan), serta berbagai pungutan lainnya. Bentuk-bentuk tersebut termasuk kezaliman yang dilarang dan termasuk kategori pajak yang dikatakan oleh Rasulullah saw., “Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).” (HR Ahmad, Ad-Darimi dan Abu Ubaid).
Pendapatan non-pajak, terutama dari sumberdaya alam, tidak optimal karena pengelolaannya lebih banyak diserahkan kepada swasta. Ini sejalan dengan konsep ekonomi pasar bebas yang meminimalkan peran Pemerintah. Pemerintah hanya mendapatkan royalti dari beberapa komoditas mineral, seperti emas dan batubara, serta pajak penghasilan dari perusahaan pengelolanya. Padahal dalam Islam sumberdaya alam yang melimpah, seperti batubara, minyak bumi dan gas merupakan harta milik publik yang tidak boleh diserahkan konsesinya kepada swasta. Upaya peningkatan nilai tambah SDA lewat hilirisasi justru dikuasai oleh investor asing.
Alhasil, pengenaan berbagai pajak, cukai dan pungutan yang membebani publik merupakan bagian dari sistem ekonomi Kapitalisme yang menjadikan sekularisme, atau pemisahan agama dan negara, sebagai dasar kebijakan negara. Berbagai aturan tersebut bertentangan dengan Islam yang telah diturunkan secara sempurna. Oleh karena itu, kaum Muslim wajib mendorong agar negara ini, termasuk pengelolaan ekonominya, diatur sesuai dengan syariah Islam, yang berasal dari Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Maha Pemberi Kabar.
No comments:
Post a Comment