Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tebang Pilih Pemberantasan Judol, Tak seriusnya Penegekan Hukum dalam sistem Kapitalisme

Tuesday, November 12, 2024 | Tuesday, November 12, 2024 WIB

Rini Febiani

Publik mempertanyakan perlakuan penegak hukum yang bisa dengan cepat menangkap “Sadbor” Gunawan, konten kreator TikTok asal Sukabumi, Jawa Barat. Disamping itu, Kapolda Sulsel juga telah berhasil meringkuk enam orang tersangka lain terkait kasus judi online baik sebagai pihak endorse atau yang mempromosikan situs judi maupun penjual maupun bandar chip judi, dan berhasil melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus di Sulsel. Namun terkesan membiarkan para selebritis, padahal sama-sama pernah membuat Video yang mempromosikan platform judi daring Agen138, yang disebut sebagai “gim online” yang berliensi resmi. Sampai saat ini belum ada langkah hukum yang menjerat mereka.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengatakan pihak yanhg ditangkap sejauh ini kebanyakan “orang-orang kecil”, sehingga wajar muncul dugaan bahwa polisi “tebang pilih”. (kompas,10/11/24)

Tak kalah mencegangkan, sebelumnya publik dibuat syok terhadap penggerebekan markas judol di sebuah ruko di Jalan Bekasi, polisi berhasil mengamankan 15 orang yang terlibat dalam operasional praktik judol, 11 orang diantaranya merupakan oknum dari pegawai Komindigi yang berperan mengatur buka tutup situs judol yang telah diblokir.(Poskota,7/10/24).

Sangat disayangkan, pihak yang seharusnya menjadi bagian dari upaya pemberantasan judol. Namun malah membiarkan judol tetap subur di negeri ini. Padahal rakyat menaruh banyak harapan terhadap kementrian ini untuk bekerja ekstra menutup setiap akses judol, tapi kenyataannya rakyat dibuat kecewa.

Menyoal Suburnya Judi Online
Sebelum terbongkarnya keterlibatan ASN Komindigi, Mantan Menkominfo Budi Arie dalam acara “Perangi Judi Online” mengatakan “transaksi judi online sejak 2017 hingga September 2024 mencapai lebih dari Rp.600 triliun. Diantaranya ada yang melalui e-wallet atau dompet digital” (detiknews,17/10/24).

Pelaku judol ditanah air tersebar di seluruh pelosok negeri. Menjerat berbagai lapisan, mulai masyarakat bawah, ASN, Pegawai BUMN, hingga pejabat dilingkaran kekuasaan, baik laki-laki maupun perempuan, orangtua, dewasa, remaja hingga anak-anak.

Menko Polhukan Hadi Tjahjanto mengungkapkan ada 80 ribu pemain judol terdeteksi berusia di bawah 10 tahun. “Usia di bawah itu ada 2% dari pemain, totalnya 80ribu yang terdeteksi” Kata hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (Rabu,19-6-2024)

Semua ini menunjukan bahwa judol bukan perkara remeh, melainkan jelas-jelas berbahaya, bahkan sifatnya susdah sistematis. Kasus judol tidak ubahnya seperti lingkaran setan. Era digital yang menjanjikan beragam kemudahan teknologi dan informasi nyatanya bagai pisau bermata dua. Teknologi telah disalahgunakan oleh manusia akibat paradigma kehidupan serba bebas yang menganggap segala sesuatu serba boleh.

Selain itu, kondisi ekonomi juga menjadi salah satu faktor maraknya judi online. Kesulitan mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan, pada akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang dengan cepat dan mudah. Dengan mengundi nasib melalui judi online.

Ketimpangan ekonomi pada sistem kapitlisme diakibatkan kekayaan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang. Akibat prinsip kebebasan dalam kepemilikan membuat ketimpangan masalah ekonomi. Gaya hidup materialistis yang ditopang standar kebahagian hidup bersifat materi dan sikap hidup yang individualis juga menjadikan kepribadian masyarakat sangat rapuh. Jalan pintas dan instan tanpa berpikir panjang menyebabkan orang menjadi pelaku judol di tengah kesempitan rakyat mengakses ekonomi.

Lamban dan Lemahnya Sanki Bagi Pelaku Judi Online

Sanksi bagi pelaku judol secara spesifik diatur dalam UU ITE (UU/1/2024), yakni dalam Pasal 45 ayat (3) yang menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi online baru dibentuk dengan meneken Kepres No 21 pada 14 Juni 2024, yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Pemerintah baru bergerak pada akhir masa kekuasaannya, yakni ketika persoalan itu sudah marak di masyarakat. Realitas ini memperlihatkan bahwa pemerintah kurang serius dalam menanggapi kasus judol. Selanjutnya pada era Presiden Prabowo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan Kabareskim Polri membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online.

Meski demikian, nyatanya sanksi dalam hukum positif di Indonesia saat ini tidak mampu membuat pelaku judi jera. Buktinya, judol yang sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu yang tidak serta merta berhenti, padahal sudah menimbulkan kerusakan generasi dan ekonomi masyarakat dari berbagai kalangan.

Upaya presiden baru yang seolah-olah bergerak cepat memberantas judol ada beberapa kalangan yang menilai itu hanya gimick yang dilakukan oleh Pemerintahan baru. Sebab, realitas judol bukan hanya terkait dengan kementrian ataupun pejabat tertentu, melainkan sudah menjadi kasus yang memilliki efek domino yang meluas.

Selain itu tidak tampak frasa maupun kalimat yang memberikan indikasi sanski yang tegas. Hukuman penjara jelas tidak memberikan efek jera. Juga pidana berupa denda yang tentu saja bisa langsung selesai saat denda itu sudah dilunasi. Jika begini, bagaimana hendak menanggulangi Judol secara tuntas?
Tanggung Jawab Bersama/Islam Punya Solusi Tuntas

Bahaya judol yang sudah marak menimpa diberbagai elemen masyarakat, maka memberantasnya adalah tanggungjawab bersama. Dalam penanganan masalah judol maka membutuhkan tiga peran lapisan yaitu individu yang taat, kontrol masyarakat dan peran negara yang serius dalam memberantas judol.

Ketaatan individu akan menjadi benteng pencegah untuk tergiur bermain judi online. Maka prioritas amalnya harus sesuai dengan ketentuan syara. Karena di dalam islam judi sudah sangat jelas larangannya. “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung” (QS Al Ma’idah:3).

Pada saat yang sama, ada peran kontrol masyarakat untuk beramar makruf nahi mungkar ketika terjadi kemaksiatan di sekitar mereka, termasuk aktivitas judol. Sungguh, tingkat kritis umat adalah kemuliaan karena tidak mendiamkan kemaksiatan sebagaimana setan bisu.

Gurita judol bisa diberantas secara tuntas degan menerapkan aturan Islam kaffah oleh negara (Khilafah)

Dalam sistem Islam tidak akan terdapat celah bagi transaksi-transaksi ekonomi yang diharamkan syariat, termasuk judi, apa pun bentuknya, baik offline maupun online. Ketika saat ini kebebasan manjadi pilar, teknologi beralih fungsi menjadi alat penghancur pihak lain, di antaranya melalui konten-konten yang meracuni pemikiran masyarakat, termasuk judol.

Untuk itu, khilafah akan menerapkan atauran tegas dalam rangka merevolusi konetn digital yakni melalui pemanfaatan digital berbasis akidah. Tanpa basis akidah islam, teknologi bisa bersifat menghancurkan. Khilafah berperan untuk mengedukasi masyarakat melalui berbagai jenjanng sistem pendidikan, baik formal maupun non formal dalam rangka menghasilan generasi yang berkepribadian islam yang taat.

Dismping itu juga, khilafah menerapkan sistem sanski bagi para pelaku judi, yang bersifat zawajir (mencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sanksi tindak pidana perjudian dalam islam adalah takzir, yakni hukuman atas tindak pidana yang sanksinya ditentukan berdasarkan ijtihad khilafah. Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update