Oleh Wiwin
Aktivis Muslimah
Penurunan Kelompok Middle Income
Kanal ekonomi dan bisnis Ketik.co.id (19/9/2024) melaporkan kekhawatiran Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana akan terjadinya fenomena penurunan persentase jumlah kelompok warga berpenghasilan menengah (middle income). Para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) disarankan untuk menjaga kualitas produk agar mampu bersaing di pasar global (internasional). Juga harus mampu bersaing dengan produk dari perusahaan raksasa.
Kelompok Middle Income adalah kelompok masyarakat yang berpenghasilan US$ 5000/ tahun atau sekitar Rp6 juta/bulan. Mereka umumnya berpendidikan sarjana, memiliki pekerjaan tetap, namun tidak kaya. Di Kab. Bandung kelompok Middle Income ini cukup banyak, yaitu 60.43% dari jumlah penduduk.
Adanya penurunan kelompok Middle Income berarti terjadi pergeseran kelompok ekonomi menengah ke kategori miskin. Hal ini sejalan dengan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan terjadi peningkatan angka kemiskinan di Indonesia, dari 9.8% pada tahun 2023, menjadi 11.5% pada tahun 2024 (Media Umat edisi 368).
Pujo Nugroho, seorang pegiat di Majelis Bengkel Pengusaha, menyatakan bahwa Indonesia sejak Mei sampai September 2024 mengalami deflasi atau kondisi terjadinya penurunan umum harga barang dan jasa selama periode waktu tertentu. Deflasi berperan besar menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat. Deflasi menyebabkan terjadinya pemiskinan sistemik di Indonesia.
Waspada Deflasi
Sepintas lalu, deflasi seperti menguntungkan konsumen sebab harga barang dan jasa menurun, namun untuk jangka panjang, deflasi akan melemahkan perekonomian negara. Mengapa?
Deflasi menunjukkan terjadinya penurunan permintaan barang dan jasa atau adanya produksi yang melebihi permintaan konsumen. Dengan kata lain, terjadi penurunan daya beli masyarakat, sementara jumlah barang banyak sekali.
Penurunan daya beli menunjukkan menurunnya pendapatan masyarakat. Menurunnya pendapatan diakibatkan oleh ketidakstabilan pekerjaan dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap masalah yang dihadapi masyarakat. Bagaimana tidak, di tengah badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda, pemerintah malah memperbesar pintu import barang-barang dari luar negeri, terkhusus dari Cina, yang harganya jauh lebih murah. Kemudian para korban PHK diarahkan untuk menjadi pelaku UMKM dan dibiarkan bersaing dengan produk impor.
Kelompok Middle Income yang tadinya berpenghasilan, jadi makin menurun pendapatannya. Gaji yang didapat dianggarkan untuk makan sehari-hari, ongkos dan bensin kendaraan, pendidikan, kesehatan dll. Orang yang kena PHK apalagi, tidak punya penghasilan. Terjun ke UMKM, butuh dana untuk memulai usaha dan dukungan untuk bertahan di tengah persaingan.
Demikianlah kondisi masyarakat dalam sistem Kapitalis sekuler yang ada saat ini. Peran pemerintah hanya sebagai regulator, membuat aturan. Dukungan pada rakyat sebatas saran dan bantuan sekedarnya. PHK dibiarkan, lapangan kerja sulit, pengangguran makin banyak, sementara keran impor dibuka luas. Pelaku UMKM dibiarkan bersaing dengan perusahaan besar (oligarki) dan global sehingga banyak yang kalah dan gulung tikar. Rakyat tidak mendapat perlindungan dari negara, seakan rakyat tidak boleh sejahtera. Negara hanya berpihak pada para oligarki, para pemilik modal sedang rakyat dibiarkan merana.
Rakyat dalam Negara Islam
Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam yang berlandaskan pada aqidah. Pemerintah/pemimpin adalah pengurus rakyat. Dia wajib menerapkan sistem ekonomi Islam yang berlandaskan pada keadilan dan tolong-menolong, bukan berbisnis dengan rakyatnya.
Dalam ekonomi Islam ditetapkan kepemilikan yang jelas dan tegas. Kepemilikan terdiri atas kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Sumber daya alam (SDA) termasuk milik umum yang wajib dikelola negara dan dipergunakan hasilnya untuk kebutuhan rakyat. SDA tidak boleh dikelola oleh swasta apalagi asing karena SDA menjadi modal bagi negara untuk mengurus rakyat. Bukan seperti sekarang, SDA dikelola swasta (oligarki) dan mensejahterakan mereka saja.
Pengelolaan dan pendistribusian milik umum dilakukan oleh negara sehingga seluruh rakyat dapat menikmati secara adil. Negara Islam berperan sebagai operator (pelaksana) pengelolaan SDA, membuka lapangan kerja yang luas dan mendistribusikan hasilnya untuk kemakmuran seluruh rakyat.
Pelaku usaha dalam negara dengan sistem ekonomi Islam mendapat perlindungan dari negara. Negara tidak gegabah membuka keran import sehingga para pengusaha pribumi terlindungi dari persaingan global yang tidak sehat. Sementara persaingan di dalam negeri terjadi secara alami. Regulasi dibuat untuk mendorong kemajuan usaha warganya dengan dibuat sederhana dan transparan. Tidak boleh ada kecurangan atau monopoli. Uang tidak boleh hanya beredar di kalangan orang-orang kaya.
Sistem ekonomi Islam akan menjaga stabilitas kehidupan masyarakat sehingga tercapai kesejahteraan. Tidak akan terjadi deflasi atau penurunan daya beli masyarakat karena setiap kepala keluarga dibantu negara untuk memiliki pekerjaan tetap serta kebutuhan pokok rakyat seperti sandang, pangan dan perumahan difasilitasi oleh negara.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment