Oleh Raihana Hazimah
Lagi-lagi terjadi tragedi kejahatan seksual menyimpang! Kali ini menimpa para anak asuh di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Tangerang. Pelaku telah melecehkan, mencabuli, bahkan juga melakukan sexual grooming terhadap para korban.
Istillah sexual grooming sendiri adalah suatu bentuk kejahatan seksual dimana pelaku melakukan strategi manipulatif untuk mempersiapkan dan membangun hubungan dengan korban, dengan tujuan untuk mengeksploitasi mereka secara seksual. Sexual grooming tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga melibatkan upaya untuk memanipulasi, mengontrol, dan membangun kepercayaan dengan korban, seperti memberikan perhatian khusus, memberikan hadiah, atau bahkan menyediakan dukungan emosional (merdeka.com, 22-12-2023).
Selain diberitakan di media pers, kejahatan seksual di panti asuhan ini gamblang diceritakan oleh Dean Desvi, pendamping korban sekaligus salah satu donatur yayasan atau Panti Asuhan Darussalam tersebut pada podcast Dedy Corbuzier beberapa waktu lalu (https://youtu.be/IQ32dXSQR08?si=yN3qoSPTUTM9ak1y). Dari penjelasan Dean Desvi di podcast tersebut, jelas sekali betapa anak-anak panti ini telah “dirusak” secara mental, fisik, juga masa depannya oleh ketiga orang pelaku yang merupakan pemilik dan pengurus panti asuhan tersebut.
Semakin miris, ketika didapat keterangan dari polisi bahwa satu dari tiga pelaku pencabulan di panti asuhan tersebut, yakni YB (30 tahun), pernah menjadi korban pelecehan seksual sodomi saat menjadi anak asuh di sana. YB dicabuli oleh pemilik yayasan saat dirinya masih menjadi murid. Setelah dewasa dan ia sudah menjadi pengasuh, ia melampiaskan perbuatan bejat itu terhadap anak-anak muridnya di panti asuhan (mediaindonesia.com, 09-10-2024).
Sakit rasanya mendapati kasus seperti ini terus-menerus berulang. Pelaku kejahatan seksual menyimpang terus muncul dan seperti tak memiliki rasa takut dan jera. Padahal sudah banyak kasus serupa yang pelakunya ditangkap dan diberi sanksi hukum.
Seharusnya ini patut dianalisa dan dikaji kembali. Bahwa ancaman sanksi hukum pidana penjara paling lama 9 tahun bagi pelaku pencabulan, baik terhadap sesama jenis kelamin maupun yang berbeda, dalam UU 1/2023 Pasal 414 ayat 1, tidak cukup membuat kejahatan ini berhenti.
Apalagi ditambah dengan ketentuan dalam Pasal 292 KUHP, yang tidak secara tegas melarang homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa. Karena ketentuan dalam pasal ini hanya mengatur mengenai larangan perbuatan homoseksual terhadap orang yang belum dewasa yang bunyi pasalnya adalah “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” (hukumonline.com, 14-08-2023).
Padahal dampak kejahatan seksual sesama jenis ini memberikan trauma yang mendalam dan berkepanjangan bagi korbannya, terutama anak-anak. Termasuk memberikan dampak negatif pada fisik korban, baik berupa luka maupun penyakit menular, seperti HIV, hepatisis B, gonore dan lainnya.
Selain itu, ada pula efek jangka panjangnya, yaitu hilangnya rasa percaya diri, bingung dengan identitas seksualnya, takut menjadi homoseksual, hingga homofobia. Adapun jika trauma yang dialami cukup parah, korban dapat mengalami kecanduan alkohol, penyalahgunaan narkoba, bahkan mencoba untuk bunuh diri.(alodokter.com, 12-01-2024).
Bahkan termasuk yang dikhawatirkan, kejahatan seksual sesama jenis ini akan memunculkan para pelaku baru. Sebagaimana salah satu fakta bisa kita temui pada salah satu pelaku pencabulan sesama jenis di panti asuhan Darussalam yang dulunya juga merupakan korban pencabulan sesama jenis.
Para ahli seperti psikolog, dokter, hingga ulama pun tak kurang yang telah bersuara bahwa kerusakan akibat perilaku menyimpang ini telah berada pada level wabah menular yang berbahaya bagi masyarakat dan generasi. Jangan sampai semakin banyak korban lagi, termasuk para generasi yang akan dirusak mental, fisik, pemikiran dan masa depannya akibat kejahatan ini. Problem ini urgen untuk segera disolusi.
Kembali Pada Aturan Allah
Dari sekian banyak kasus kejahatan seksual menyimpang yang berulang, seharusnya kita bersama-sama berintrospeksi. Termasuk para pemimpin dan pengurus rakyat. Sejatinya ada yang salah di tengah-tengah kita saat ini. Tidak adanya aturan pencegahan, pembinaan serius pada mereka yang memiliki orientasi seksual sesama jenis/penyuka sesama jenis, hingga sanksi hukum yang benar-benar mampu menyentuh rasa takut dan memberi efek jera bagi para pelaku homoseksualitas maupun lesbian, adalah sebab penerapan sistem Kapitalis-Sekuler dari Barat yang diadopsi di negara-negara muslim, termasuk di negara kita.
Sistem ini tidak mengakomodir adanya aturan-aturan yang mampu mencegah dan menyelesaikan kasus-kasus kejahatan seksual sesama jenis yang terus berulang terjadi. Sebab asas sekuler dalam sistem ini, membuat nilai-nilai agama tak menjadi standar perbuatan. Mereka yang memiliki kecenderungan suka dengan sesama jenis, tidak dirangkul dan dibina untuk bisa kembali pada fitrahnya. Tetapi justru dinormalisasi sebagai hak asasi setiap orang, bahwa tiap individu bebas memilih dia ingin seperti apa dan suka kepada siapa.
Apalagi prinsip Kapitalis dalam sistem ini, justru menjadikan kaum penyuka sesama jenis sebagai kantong-kantong suara yang potensial dalam perpolitikan, jika mereka diberikan perlindungan dan dibiarkan berkembang semakin banyak. Termasuk sebagai target pasar yang menguntungkan, sebagai konsumen dari produk-produk yang diciptakan para kapitalis, sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan kaum ini.
Sesungguhnya sistem Kapitalis-Sekuler hanya melihat keuntungan semata dari kaum pelangi ini. Sistem ini tak peduli dengan kerusakan-kerusakan besar yang akan menimpa manusia, mulai dari kerusakan mental dan fisik, kerusakan manusia akibat penyakit-penyakit menular seksual, ancaman depopulasi manusia, hingga menjauhkan manusia dari jalan keselamatan akan kehidupan kekal kelak (kehidupan akhirat) ketika ia selesai dari kehidupan dunia.
Jadi apakah kita mau terus dirusak oleh sistem Kapitalis-Sekuler yang jelas-jelas merugikan manusia dan membiarkan sekelompok orang tertentu memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari manusia lainnya secara umum? Tentu bodoh dan merugi jika kita membiarkan diri dan umat ini terus dirusak dan diperalat oleh sistem Kapitalis-Sekuler yang memang sudah rusak sedari kelahiran dan kemunculannya dari Barat ini. Kita harus mau berubah!
Maka perubahan itu harus dimulai dengan kesadaran bahwa kita layak hidup dalam kebaikan, keselamatan, dan kemuliaan dunia-akhirat. Selanjutnya kita juga harus keluar dari pengaruh dan penerapan sistem Kapitalis-Sekuler yang rusak, lalu mencari sistem hidup lain yang benar, yang memiliki aturan dan mekanisme yang benar dan lurus, yang mampu mengantarkan kita pada jalan keselamatan hidup dunia hingga akhirat.
Sejatinya Allah subhanahuwata’ala telah memberikan sistem terbaik tersebut pada kita, bahkan sejak lama. Sistem hidup yang telah Allah sempurnakan dan Allah berikan risalahnya kepada utusan terbaiknya yaitu Nabi dan Rasul, Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang tak lain adalah sistem Islam. Islam yang tak semata sebagai agama, melainkan juga aturan hidup terbaik bagi seluruh manusia.
Sistem Islam memiliki aturan dan mekanisme yang benar untuk mengatur seluruh kehidupan manusia, termasuk untuk menyelesaikan problem bagi para kaum penyuka sesama jenis dan mereka yang berbuat semakin jauh dengan melakukan hubungan seksual sesama jenis, maupun pencabulan sesama jenis.
Allah subhanahuwata’ala telah memberikannya lengkap di dalam Islam. Tinggal kita yang perlu mengkajinya dan menerapkannya secara keseluruhan dalam kehidupan. Janganlah kita menjadi manusia-manusia yang _jahil_ (bodoh) lagi sombong, yang tidak mau mempelajari Islam dan menerapkan aturan Sang Pencipta dalam kehidupan kita.
Insyaa Allah, dengan mempelajari dan menerapkan kembali sistem Islam secara keseluruhan dalam kehidupan, akan mampu memberikan kemuliaan hidup, termasuk mencegah dan menyelesaikan problem mereka yang terjebak dalam orientasi seksual yang tidak sesuai dengan fitrah penciptaan dari Allah subhanahuwata’ala dan menjauhkan mereka dari perbuatan dosa. Generasi akan terlindungi, pelaku kejahatan seksual menyimpang ini juga akan dikenai sanksi yang bukan hanya mampu membuat mereka jera, tapi juga menyelamatkan mereka dari siksa akhirat yang lebih berat dan kekal. Semangat mengkaji Islam, semangat memperjuangkan diterapkannya Islam kembali secara menyeluruh dalam kehidupan.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment