Oleh: Azrina Fauziah S.Pt
(Aktivis Dakwah)
Masyarakat Indonesia lagi-lagi dihebohkan dengan kasus pelecehan yang terjadi di suatu lembaga agama. Jika sebelumnya pelecehan terjadi pada anak didik perempuan, kasus kali ini berbeda, korbannya justru anak laki-laki. Temuan ini berawal dari aduan sukarelawan pengajar bahasa arab F terkait praktik kekerasan seksual pengurus yayasan kepada salah satu orang tua asuh.
Selama mengajar F merasa ada hal yang janggal dalam yayasan tersebut. Terbukti saat yayasan mengadakan liburan di vila Puncak, F justru di kunci dalam sebuah kamar dan dipaksa melakukan adegan tak senonoh dengan pengurus. F akhirnya berani speak up dan alhasil juga membuka kasus pelecehan pada anak-anak didik di yayasan tersebut. Korbannya tak hanya satu atau dua orang saja namun juga puluhan anak laki-laki.
Dikutip dari kompas.com, KPAI telah mendata total jumlah korban hingga saat ini mencapai 30 orang. Empat orang berada di rumah relawan, tiga belas orang berada dalam pendampingan di Dinas Sosial dan ada tujuh korban yang datanya sudah masuk dalam laporan polisi. KPAI juga menduga masih terdapat 22 orang lagi yang terindikasi sebagai korban pelecehan seksual (9/10/2024).
Aksi pelaku dalam menjalankan kejahatannya sangat rapi. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang, makanan enak, gim, dipijat. Tak sampai situ, mereka juga memaksa korban untuk melakukan kekerasan seksual kepada temannya.
Sungguh miris, tempat asuhan yang harusnya menjadi tempat berlindung bagi anak-anak yang kurang mampu sekaligus tempat mengenyam pendidikan agama, justru menjadi tempat yang memberikan traumatis kepada anak-anak. Yang makin menyedihkan adalah pemilik dan pengasuh panti asuhanlah yang menjadi pelaku pelecehan. Orang terdekat yang semestinya mengayomi dan memberi perlindungan malah menjadi sumber malapetaka.
Mengapa Perilaku Menyimpang LGBT Eksis?
Perilaku menyimpang LGBT kian hari makin eksis. Berbagai sarana menjadi wadah bagi perilaku kaum pelangi agar tetap eksis, dari komunitas, ajang kecantikan, entertainment bahkan lembaga berkedok sosial agama juga menjadi tempat berkembangnya perilaku laknat kaum sodom. Padahal perilaku kemayu di zaman dulu dianggap aneh, berbeda di era modern eksistensinya justru mulai diterima masyarakat.
Tak heran kejahatan seksual kaum sodomi terus berulang. Sebelumnya masyarakat Indonesia juga sempat digemparkan oleh pemberitaan Reynhard Sinaga, Diaspora Indonesia yang tinggal di Inggris. Ia viral diberitakan pada saat itu karna telah melakukan pemerkosaan kepada puluhan lelaki dengan modus menggunakan obat bius.
Ini semua terjadinya tidak terlepas dari adanya pergeseran pemikiran di kalangan kaum muslim. Pergeseran pemikiran ini dipengaruhi oleh paham sekuler yang menjangkiti masyarakat. Paham sekuler ialah pemikiran yang memisahkan aturan agama dengan kehidupan, dimana manusia tidak lagi mau diatur dengan aturan agama dan memilih menggunakan akal mereka untuk mengatur kehidupan. Alhasil buah dari pemikiran sekuler adalah pemikiran yang bebas tanpa batas. Maka wajar saja jika penyimpangan seksual yang berbahaya tetap diberikan ruang untuk tetap eksis.
Selain itu, tidak adanya penegakan hukum yang tegas bagi perilaku menyimpang LGBT mengakibatkan pelaku LGBT bebas berlenggang dengan mudah menebarkan bibit kerusakan. Mereka tak menyadari bahwa perbuatanya merupakan tindakan kriminal dan dosa besar. Lagi-lagi mereka tak bisa dihukum karna adanya Hak Asasi Manusia. Dikutip dari republika.co.id, kepolisian menyatakan jika Sudirman dan 2 tersangka lainnya terbukti bersalah bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara (18/10/2024). 15 tahun penjara atas kejahatan yang luar biasa tentu saja hukuman ini tidak adil dan menjerakan.
Islam Menutup Celah Penyimpangan Seksual
Islam sebagai agama sekaligus cara pandang telah mengatur dan memecahkan segala problematika kehidupan, termasuk perilaku LGBT. Islam hanya mengenal dua gender yakni laki-laki dan perempuan, dua gender ini diciptakan oleh Allah Swt untuk melanjutkan keturunan di muka bumi. Maka dua gender tersebut memiliki fitrah yang berbeda sesuai penciptaannya.
Karna Islam mengenal dua gender maka Islam mengatur fitrah, menjaga kehormatan dan identitas mereka agar sesuai dengan penciptaan. Seperti melarang menyerupai lawan jenis secara berpakaian dan bertingkah laku. Rasulullah Saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).
Islam juga mengatur interaksi laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menutup aurat sesuai perintah, menundukkan pandangan kepada lawan jenis, dilarang berkhalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur baur). Keduanya hanya boleh berinteraksi dalam hal pendidikan, kesehatan, muamalah dan tolong menolong.
Dalam interaksi sesama jenis pun Islam juga menetapkan sejumlah aturan. Aturan itu diantaranya seperti larangan tidur dalam satu ranjang, larangan tidur satu selimut dan mengatur batasan aurat sesama jenis. Aturan ini merupakan preventif Islam agar tidak terjadi penyimpangan seksual seperti inses dan liwath.
Selain itu, negara juga punya kewajiban untuk menjaga rakyat dari informasi maupun konten negatif yang menstimulus syahwat di tengah masyarakat. Negara wajib mengontrol konten-konten yang berseliweran di media dan membersihkan pemikiran umat dengan pembinaan Islam. Demikian pula, negara juga akan menerapkan sanksi kepada pelaku zina dan penyimpangan seksual.
Bagi pelaku zina, jika sudah menikah akan diterapkan sanksi muhshan yaitu dirajam hingga mati dan bagi pezina yang belum menikah maka diterapkan sanksi ghoiru muhshan dengan dicambuk 100 kali lalu diasingkan. Adapun perilaku liwath atau sodomi, hukumannya adalah hukuman mati. Rasullullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” (HR Tirmidzi). Sedangkan pelaku lesbian jenis sanksinya akan diserahkan kepada keputusan Khalifah. Sebab Rasulullah Saw. bersabda, “Lesbian (sihaaq) diantara wanita adalah (bagaikan) zina diantara mereka (HR. Thabrani).
Sanksi tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menutup kemungkinan munculnya kasus-kasus serupa. Berulangnya kasus kejahatan seksual sesungguhnya disebabkan karna sanksi yang dijatuhkan tak memberikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat secara luas. Walhasil, hanya aturan Islam yang mampu menutup celah kejahatan seksual. Waallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment