Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Badai PHK Jurus Jitu Di Sistem Kapitalisme

Thursday, October 10, 2024 | Thursday, October 10, 2024 WIB

Oleh : Ummu Abiyu

PHK massal kembali terjadi layaknya gelombang yang menghantam para pekerja. Para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia tengah ketar-ketir akan ancaman PHK. Industri tekstil, alas kaki, hingga teknologi, banyak yang tutup atau melakukan efisiensi sehingga berujung PHK.

Tahun 2024 merupakan tahun buruk bagi pekerja Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 53.000 orang. PHK didominasi sektor pengolahan sebanyak 24.013 orang, aktivitas jasa lainnya 12.853 orang, serta di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan 3.997 orang.

Terdapat tiga provinsi di Indonesia yang menjadi penyumbang PHK terbanyak, yaitu Jawa Tengah 14.767 orang, Banten 9.114 orang, dan DKI Jakarta 7.469 orang. Badai PHK akan memberikan dampak yang luar biasa bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun peningkatan angka pengangguran. Seperti yang dialami para pekerja PT Panamtex yang melakukan perlawanan pada putusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang. Keputusan Pailit tersebut membuat 510 karyawan di dalamnya terancam tidak bisa lagi bekerja.

Gelombang PHK juga menghantam pekerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sejak awal 2024 hingga kini. Sekitar 13.800 pekerja dari 10 pabrik di Jawa menjadi korban PHK. Salah satu pabrik garmen di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tutup dan sebanyak 3.000 karyawan di-PHK karenanya.

PHK massal juga tampak dari laporan klaim pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Selama periode Januari—April 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 892.000 klaim JHT dengan nominal Rp13,55 triliun. Alasan terbanyak pengajuan klaim JHT adalah peserta mengalami PHK dan mengundurkan diri dari pekerjaannya (Kontan, 17-6-2024).

Penutupan pabrik tidak hanya berdampak pada terjadinya PHK massal, tetapi juga pada perekonomian di sekitarnya. Banyak usaha rumah kos yang gulung tikar karena tidak ada pekerja di pabrik dekat sana. Sektor jasa dan pedagang mikro di sekitar pabrik juga terkena efek domino PHK.

Siklus PHK yang terjadi berulang tentu membahayakan keberlangsungan hidup para pekerja. Bagaimana tidak, mereka menggantungkan hidup pada perusahaan yang menggajinya. Namun, kenyataannya tidak ada perlindungan dan jaminan pasti untuk para pekerja dari perusahaan tempat mereka mencari nafkah. Kapan saja perusahaan menghendaki, para pekerja bisa kehilangan pekerjaan. Inilah konsekuensi tatkala negara menerapkan paradigma kapitalisme dalam aspek ketenagakerjaan dan industri.

Dalam sistem ini, perusahaan memiliki kebebasan penuh untuk mengelola tenaga kerja, menetapkan kebijakan perekrutan, dan menentukan PHK berdasarkan kebutuhan bisnis dan keuntungan, bukan berdasarkan jaminan kesejahteraan tenaga kerja. Perusahaan berorientasi pada efisiensi dan keuntungan sehingga cenderung melakukan PHK kepada pekerja ketika ekonomi sedang lesu, permintaan menurun, atau menggantikan tenaga kerja manusia dengan teknologi mesin. Tujuannya untuk mengurangi pengeluaran dan biaya produksi. Oleh karenanya, PHK merupakan keniscayaan dalam praktik industri kapitalisme.

Badai PHK dapat berubah menjadi krisis ketenagakerjaan dan berlanjut menjadi krisis ekonomi jika tidak disertai perubahan dan reformasi besar-besaran dalam berbagai aspek.Pemerintah bukan hanya gagal mengantisipasi PHK, tetapi juga gagal menjaga agar buruh atau pekerja tetap bekerja.Jika pekerja di-PHK, maka pemerintah gagal memberi jaminan dan pertolongan pertama sebelum pekerja mendapat pekerjaan lagi.

PHK massal menjadi indikasi bahwa perekonomian Indonesia sedang buruk. Pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang selama ini dibangga-banggakan ternyata dalam kondisi rentan. Meskipun pertumbuhan ekonomi stabil pada level 5%, ternyata kinerja industri dan penyerapan tenaga kerja tidak membaik. Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak berkualitas. Memang ada investasi yang masuk dari sektor teknologi, tetapi jumlahnya tidak signifikan.

Adapun terkait PHK massal di industri TPT, hal ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang tidak mendukung industri dalam negeri. Indonesia kebanjiran produk TPT impor dari Cina yang harganya jauh lebih murah. Impor ini dipermudah dengan kebijakan relaksasi impor oleh pemerintah yang tertuang dalam Permendag No. 8/2024. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkap bahwa sekitar 20.000 kontainer pakaian impor dari Cina telah membanjiri pasar lokal di Indonesia.

Konsumen pun beralih pada produk TPT Cina yang lebih murah. Akibatnya, produk TPT dalam negeri terus tertekan dan tidak dapat bersaing, terutama dari sisi harga. Di lain sisi, ekspor TPT ke pasar luar negeri, yaitu AS, tengah anjlok karena permintaan mereka menurun dalam beberapa tahun terakhir akibat krisis global. Kombinasi turunnya permintaan ekspor dan banjir produk asing di pasar lokal menjadikan produksi TPT dalam negeri turun dan terjadi PHK massal.

Negara yang mengadopsi sistem kapitalisme berorientasi pada pasar bebas dan liberalisasi. Liberalisasi memungkinkan pasar beroperasi dengan sedikit kendali atau regulasi dari pemerintah. Implikasinya, negara tidak terlibat langsung dalam penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja. Negara membiarkan industri berkembang sesuai mekanisme pasar.

Selama negara menerapkan sistem kapitalisme, kesejahteraan yang diidam-idamkan para buruh tidak akan terwujud. Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang melahirkan kebebasan kepemilikan. Pemenang dalam dunia kapitalisme adalah pemilik modal terbesar. Kekayaan dan kepemilikan berbagai sektor industri hanya berputar di kalangan kapitalis. Liberalisasi ekonomi juga meniscayakan nihilnya peran negara dalam penyediaan lapangan kerja serta kesejahteraan hidup pekerja. Contoh nyatanya ialah lahirnya UU Cipta Kerja yang ditolak para buruh dan diamini para pengusaha.

Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, pemerintah tidak kehilangan akal. Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Perppu ini dianggap cacat prosedural dan masih memuat pasal-pasal yang merugikan buruh, di antaranya pasal 64 yang menyinyalir praktik tenaga alih daya (outsourcing) makin meluas. Pasal tersebut menyebutkan penggunaan outsourcingdiperbolehkan pada segala jenis pekerjaan. Praktik outsourcing saat ini banyak merugikan pekerja, semisal kontrak kerja pendek, jam kerja tidak jelas, dan rawan terjadi PHK.

Lalu, pasal 88 yang membolehkan pemerintah menetapkan formula upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu. Pasal ini dianggap berbahaya karena pemerintah dapat mengubah formula upah minimum sewaktu-waktu. Ada dugaan pasal ini hadir untuk untuk melindungi perusahaan yang tidak mampu, dalam kondisi krisis, membayar kenaikan upah minimum.

Selain itu, terdapat pasal yang mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu menjadikan pekerja tidak mendapat perlindungan yang pasti atas PHK sepihak dari perusahaan. Lalu terdapat pasal 42 tentang tenaga kerja asing yang berpotensi merugikan pekerja. Dalam beleid tersebut, penggunaan tenaga kerja asing tidak lagi mensyaratkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari menteri. Perusahaan cukup memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat. Ini akan mempermudah perizinan pekerja asing masuk ke Indonesia. Pekerja pribumi dipersulit haknya, pekerja asing malah dipermudah dengan administrasi yang lebih cepat dan ringkas.

Dengan lahirnya regulasi yang memanjakan pengusaha dan industri seperti Perppu Cipta Kerja dan UU turunannya telah membuktikan bahwa peran negara hanya sebagai regulator dan fasilitator kepentingan kapitalis. Di sisi lain, negara tidak menjamin kebutuhan asasi masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, harga pangan yang terjangkau, dan kemudahan memenuhi papan. Yang terjadi negara justru membebani rakyat dengan sejumlah kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Bagaimana pekerja mau sejahtera, sedangkan negara justru menetapkan berbagai kebijakan problematik yang memberatkan ekonomi.

Nihilnya peran negara dan lahirnya regulasi kapitalistik makin menegaskan bahwa negara tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sehingga praktik eksploitasi dan diskriminasi oleh pengusaha kapitalis terus berjalan. Oleh karenanya, untuk memutus rantai badai PHK dan tidak sejahteranya rakyat adalah dengan mencampakkan dan meninggalkan sistem kapitalisme.

Perbedaan kapitalisme dengan Islam ibarat perbedaan malam dengan siang. Sistem Islam menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk pekerja, secara orang per orang. Hal ini karena negara berposisi sebagai pengurus(raa’in)dan penanggung jawab (mas’ul).

Undang-undang soal ketenagakerjaan dalam sistem Islam disusun berbasis akidah Islam dan bersumber dari syariat Islam. Syariat Islam memiliki serangkaian aturan yang membentuk politik ekonomi Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi tiap-tiap individu rakyat.

Negara yang menerapkan sistem Islam, yakni Khilafah Islamiah, akan menjalankan politik ekonomi Islam ini dengan mekanisme langsung dan tidak langsung. Melalui mekanisme langsung, Khilafah akan menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara cuma-cuma sehingga rakyat (termasuk pekerja) tidak terbebani biaya besar untuk tiga kebutuhan tersebut. Penggratisan ini niscaya terjadi karena dibiayai dari baitulmal yang memiliki pemasukan yang besar, utamanya dari pengelolaan harta milik umum seperti pertambangan, hutan, laut, dan sebagainya.

Rakyat juga difasilitasi negara untuk memiliki pekerjaan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki. Negara Khilafah melakukan industrialisasi sehingga membuka lapangan kerja dalam skala massal. Khilafah juga memajukan pertanian, peternakan, dan perdagangan sehingga menyerap banyak tenaga kerja.

Khilafah juga mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan pemberian modal usaha, bimbingan usaha, dan meniadakan berbagai pungutan sehingga muncul banyak wirausahawan di berbagai bidang. Hal ini juga berujung pembukaan lapangan kerja. Dengan serangkaian kebijakan ini, rakyat akan terjamin mendapatkan pekerjaan. Tidak ada rakyat (laki-laki dewasa) yang menganggur.

Dengan optimalisasi industri dalam negeri, kebutuhan produk untuk pasar lokal akan tercukupi sehingga tidak diperlukan impor, utamanya kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, serta alat untuk pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian, Khilafah tidak akan tergantung pada impor produk asing.

Khilafah akan memastikan akad kerja antara pengusaha dengan pekerja mereka akad yang syar’isehingga tidak menzalimi salah satu pihak. Hal ini sebagaimana perintah Allah melalui Rasul-Nya agar pengusaha memperlakukan pekerjanya dengan baik. Rasulullah saw. bersabda,“Saudara kalian adalah pekerja kalian. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian.” (HR Al-Bukhari).

Demikianlah kebijakan Khilafah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan rakyat secara keseluruhan. Pekerja akan bekerja dengan tenang tanpa aka kekhawatiran akan ancaman PHK. Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update