Oleh: Ninis
(Aktivis Muslimah Balikpapan)
Demi memajukan kebudayaan lokal PPU, Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan kolaborasi. Kolaborasi dilakukan untuk memastikan bahwa kebudayaan di PPU diprioritaskan sebagai bagian penting dari proses pembangunan IKN.
Dengan kerja sama ini, pemerintah mengeklaim berusaha menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, serta memastikan bahwa kebudayaan lokal tetap menjadi bagian integral dari proses pembangunan di PPU dan IKN. Terlebih, yang menjadi acuan dalam merancang kebijakan dan program-program pemajuan kebudayaan di PPU adalah pokok pikiran kebudayaan daerah ini.
Apalagi jika penyusunan sudah rampung, tugas selanjutnya adalah mengawal implementasi dan pengembangan kebudayaan di PPU. Dengan demikian daerah ini dapat terus memainkan perannya sebagai penyangga utama IKN, dilansir dari media Kaltim Today.
Di sisi lain, masyarakat yang terdampak pembangunan IKN terus berjibaku menuntut haknya. Hingga kini belum mendapatkan ganti rugi bahkan kehilangan tempat tinggal dan lahan pertanian. Lantas, benarkah dalam pembangunan IKN masyarakat menjadi bagian yang diprioritaskan? Akankah budaya dapat menggantikan ruang hidup mereka yang dirampas demi pembangunan IKN?
*Ruang Hidup Diganti Budaya?*
Secara fitrah manusia ingin mendapatkan tempat tinggal yang layak dan mata pencarian yang baik agar bisa terus survive. Tapi kini dihadapkan pada kenyataan bahwa ruang hidup mereka dirampas paksa demi pembangunan IKN atas nama proyek strategis nasional.
Dengan memajukan budaya seolah-olah mampu menggantikan ruang hidup mereka. Padahal dibanding budaya, ruang hidup berupa lahan jauh lebih penting. Ruang hidup adalah hak yang seharusnya dijamin oleh negara bukan malah dirampas oleh negara.
Terlebih, negara juga memberikan iming-iming akan menjadikan masyarakat lokal sebagai bagian penting dalam pembangunan IKN. Menjadikan budaya sebagai bagian dari proses pembangunan adalah hal yang tidak tepat, sebab proses pembangunan akan berjalan baik jika SDM yang ada berkualitas.
Sejatinya, menjadikan budaya sebagai bagian proses pembangunan adalah bagian moderasi beragama yang marak diaruskan kepada generasi muda Islam. Pasalnya, dalam moderasi beragama, budaya menjadi standar dalam menilai ajaran Islam bisa diterima ataukah tidak. Jika menyalahi budaya, ajaran Islam ditinggalkan. Jika sesuai dengan budaya, ajaran Islam tersebut diambil.
Inilah salah satu bahaya moderasi beragama karena keyakinan umat pada ajaran Islam dan ketaatan pada syariatnya justru harus ditundukkan dengan budaya. Umat dipaksa membiarkan sesuatu yang bertentangan dengan agamanya. Dengan demikian, kita patut mewaspadai program-program moderasi beragama.
Selain itu, moderasi beragama juga sangat berbahaya karena mengakomodasi berbagai upaya untuk menyatukan budaya dengan Islam. Contohnya, melakukan ritual kemusyrikan berupa larung sesaji ke laut, atau ritual menanam kepala kerbau saat membangun suatu bangunan, meskipun diiringi dengan membaca Surah Yasin, tahlil, ataupun doa-doa dan zikir lainnya. Hal tersebut jelas salah dan menyesatkan.
*Islam Menjadi Acuan*
Islam memandang bahwa budaya sebagai pemikiran adat/ urf yang lahir dari akidah tertentu. Jika budaya bertentangan syariat Islam, yakni lahir dari akidah lain dikategorikan sebagai hadhorah. Jika budaya tersebut sesuai dengan ajaran Islam, kita boleh mengambilnya. Sebaliknya, jika tidak sesuai dengan Islam, kita tidak boleh mengambilnya.
Semestinya Islam menjadi standar terhadap budaya. Hal ini karena Islam adalah Al-Furqon, pembeda yang hak (benar) dan batil (salah). Allah Swt. Berfirman, “Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan dan al-furqan/pembeda (antara yang benar dan batil).” (QS. Al Baqarah:185).
Ayat tersebut tegas menjelaskan bahwa Islam, dalam hal ini Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam. Aturan Islam adalah petunjuk bagi manusia sekaligus pembeda antara yang hak (benar) dan batil (salah).
Sejatinya, aturan Islam yang dijadikan acuan untuk pemindahan IKN. Sebab, Islam akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan budaya Islam akan maju. Bukan dengan memprioritaskan budaya lokal semata dalam pembangunan IKN namun menyingkirkan ruang hidup masyarakat. Apalah artinya memajukan budaya tapi warganya kehilangan tempat tinggal. Wallahu A’lam.
No comments:
Post a Comment