Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sistem Kapitalisme Menyuburkan Judi Onlie, Islam Solusi Hakiki

Thursday, August 01, 2024 | Thursday, August 01, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:41:02Z

Oleh Ummu Zhia

Seorang pria asal Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo dikabarkan ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim Ia diduga sebagai bandar atau agen judi online jaringan Hongkong. Omset yang di dapatkan sekitar 2 juta sehari dengan beberapa mobil yang ada di rumahnya. (Warta bromo, 23-6-2020).
Warga Desa Klenang Lor Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo Alfi Soffa, 36, eks karyawan Bank Sentral Jayagelap mata. Ia nekat menggelapkan uang angsuran nasabah. pengakuan pelaku karena terlibat judi online. Uang yang digelapkan sebanyak 421 juta. (Radar Bromo, 22-11-2023)

Wacana pemain judi yang dianggap korban akan mendapatkan Bansos. Bansos yang diberikan kepada pemain judi yang kalah tidak benarkan. Kecuali kalau mereka memang benar-banar bertaubat atau taubatan nashuha, bukan taubat kambuhan,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan, Rabu (19/6/2024).
Dilansir dari surabaya. kompas, 20 Juli 2024 MS (29), pria warga Kelurahan Sumberwetan, Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, menggelapkan uang sewa milik juragannya yang seorang kepala desa,kecamatan Gending. Tak tanggung-tanggung, pelaku menggelapkan uang sewa mobil Rp 57 juta dan seluruhnya dibuat main judi online

Perputaran uang judol semakin lama semakin bertambah besar. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi Kejahatan judol di Indonesia mencapai lebih Rp600 triliun. (CNN Indonesia, 14-6-2024). Pelaku judol di Tanah Air tersebar di seluruh pelosok negeri. Menjerat masyarakat dari berbagai lapisan, mulai masyarakat bawah, ASN, pegawai BUMN, wartawan, aparat, hingga pejabat di lingkaran kekuasaan; baik laki-laki maupun perempuan, orang tua, dewasa, remaja, hingga anak-anak. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan ada 80 ribu pemain judol di Indonesia yang terdeteksi berusia di bawah 10 tahun. “Usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dari pemain, totalnya 80 ribu yang terdeteksi,” kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (Rabu, 19-6-2024). Tak ketinggalan 1000 wakil rakyat juga di DPR RI hingga DPRD terlibat permainan judi online, hingga menurut PPATK Jumlah transaksi mencapai 63.000 dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar. (CNN Indonesia, 27-6-2024).
Kebanyakan pelaku judi online melakukan transaksi dengan nominal yang relatif kecil seperti Rp100 ribu. Transaksi kecil itu umumnya dimainkan oleh kalangan ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, hingga pekerja harian lepas. Judi tidak lagi hanya ada di casino mewah yang sulit diakses masyarakat, kini bermodal handphone pun sudah bisa melakukan praktik judi secara online.
Kapitalisme Menyuburkan Judol
Faktor utama judol adalah ekonomi, sulit mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan, pada akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat dan mudah. Penerapan sistem kapitalisme menyebabkan kekayaan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang. Akibat prinsip kebebasan dalam kepemilikan yang diterapkan sistem ekonomi kapitalisme, dunia makin timpang dari sisi ekonomi. Pandangan kapitalistis pada pemerintah yang berusaha melirik cuan di balik bisnis judi online. Inilah juga yang tampak dari banyaknya oknum pemerintah yang membekingi judi online.
Gaya hidup materialistis yang ditopang standar kebahagiaan hidup bersifat materi dan sikap hidup yang individualis juga menjadikan kepribadian masyarakat sangat rapuh. Jalan pintas dan instan tanpa berpikir panjang menyebabkan orang menjadi pelaku judol di tengah kesempitan rakyat mengakses ekonomi. Kebebasan berperilakupun Siapa pun bebas menggunakan fasilitas milikinya dan mengakses konten apa pun, termasuk judi.
Begitu pula para pemilik usaha judi, mereka mendapatkan kebebasan mempromosikan usaha judinya kepada siapa pun, termasuk anak dan remaja muslim. Sekularisme sejatinya tidak pernah menginginkan ada aturan agama dalam setiap aktivitas manusia, terlebih jika dipandang ini hanya sebuah permainan. Masyarakat yang terbentuk dalam sistem kapitalisme cenderung individualistis. Rasa peduli yang rendah membuat masyarakat tidak mau terlalu mencampuri urusan orang lain. Dalam sistem sekuler, tidak ada pembiasaan menyerukan kebaikan dan mencegah kerusakan. Mereka cenderung pasif jika kemaksiatan terjadi di depan mata. Masalah konten yang dilihat atau sedang bermain apa dianggap ranah privasi yang tidak boleh diganggu siapa pun. Lantas, bagaimana bisa memberantas tuntas jika banyak pihak justru melindungi?
Dalam UU 11/2008 pasal 27 ayat (2) tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 (UU ITE), disebutkan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan perjudian. Sanksi pidananya berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Islam Mengharamkan Judi Online
Islam mengategorikan judi sebagai dosa besar. Judi haram dan harus dihindari oleh setiap muslim, terlebih yang sudah balig dan berakal. Keharamannya bukan sekadar karena mendatangkan dampak buruk bagi para pelakunya. Allah Swt. bahkan menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan. Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya, setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi, serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”  (QS Al Maidah: 90—91).
System islam menempatkan penguasa (imam) sebagai pe-ri’ayah (pelayan) urusan rakyat dengan landasan hokum syara’. Rasulullah saw. bersabda, “Al-Imam adalah raa-in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Pertama, melakukan edukasi pada individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam kafah menjadikan Islam hanya dipahami sebatas ritual. Wajar jika tidak sedikit individu muslim yang mengalami disorientasi hidup hingga mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus dalam kemaksiatan. Khilafah akan menguatkan akidah rakyat dan ketaatan mereka pada syariat melalui jalur pendidikan, dakwah, dan media massa sehingga terbentuk benteng internal sebagai pertahanan dari godaan judi online
Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum (SDA) untuk rakyat, kebijakan zakat bukan pajak, dan pemasukan baitulmal lainnya yang disyariatkan.
Dengan mekanisme ini, negara akan menjadi kesejahteraan rakyat dengan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan pokok bersifat publik (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) berkualitas dan gratis. Memudahkan rakyat mengakses kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Ketiga, memberdayakan pakar informasi dan teknologi (ITE) dan memberikan fasilitas serta gaji tinggi untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital.
Keempat, penegakan hukum bagi pelaku judi (pelaku maksiat adalah kriminal) dengan hukuman takzir sesuai ijtihad khalifah.
Syekh Abdurrahman al-Maliki di dalam Nizhâm al-’Uqûbât fî Al-Islâm menjelaskan bahwa kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Atas tindak kejahatan atau dosa besar maka sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif (zawâjir) dari sanksi ini tercapai. Beliau juga menjelaskan bahwa khalifah atau kadi memiliki otoritas menetapkan kadar takzir. Oleh karena itu, pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara, bahkan dihukum mati. Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamar, sanksinya berupa 40 kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk.
Semua ini hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariat Islam di dalam naungan Khilafah, bukan dalam sistem kehidupan yang kapitalistik seperti hari ini. Dalam sistem kehidupan yang kapitalistik, negara minim hadir dalam kehidupan rakyat, sedangkan berbagai bisnis kotor, seperti perjudian, terus menjamur seperti tidak bisa dihentikan.
Wallahua’lam bi showwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update