Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pantaskah Muslim Berjabat Tangan dengan Zionis di Tengah Saudara Dibantai?

Tuesday, August 13, 2024 | Tuesday, August 13, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:39:57Z

 

Oleh Sahna Salfini Husyairoh, S.T
(Aktivis Muslimah)

Beredar di media sosial yang diduga menunjukkan lima Nahdiiyin atau kader Nadhatul Ulama (NU) bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog yang ditampilkan dari foto yang diposting di platform X. Pertemuan itu mendapat protes keras dan kecaman dari masyarakat.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengungkap pihak yang memberikan undangan kepada 5 orang Nahdliyin terbang ke Israel bertemu Presiden Isaac Herzog. “Yang mengajak, dia ini, dari informasi setelah saya tanya, ini memang dari satu channel NGO yang merupakan advokat dari Israel,” ungkapnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (16/7/2024). Menurut Gus Yahya, NGO tersebut dapat ditemukan di seluruh belahan dunia untuk membantu membangun citra baik Israel dan melakukan lobi-lobi demi kepentingan Israel (Https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7441996/pbnu-ungkap-5-nu-muda-diajak-ngo-pro-israel-temui-isaac-herzog)

Sudah sangat terang-benderang bahwa kaum Yahudi (Zionis-Israel) hari ini statusnya adalah kafir harbi fi’lan. Sama dengan Amerika Serikat dan sekutunya, kaum kafir yang secara nyata memerangi kaum Muslim. Khususnya Muslim Palestina. Terhadap mereka jelas kaum Muslim harus bersikap tegas dan keras. Bukan malah bersikap manis dan lembut. Inilah yang Allah SWT nyatakan saat menggambarkan sikap Baginda Rasulullah SAW. dan umat beliau:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ

Muhammad Rasulullah dan orang-orang yang bersama dengan dia itu bersikap keras terhadap kaum kafir dan berlemah-lembut kepada sesama mereka (kaum Muslim) (TQS al-Fath [48]: 29).

Saat menafsirkan ayat di atas Imam Ibnu Katsir antara lain menyatakan:

وَهَذِهِ صِفَةُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنْ يَكُوْنَ أَحَدُهُمْ شَدِيْدًا عَنِيْفًا عَلَى الْكُفَّارِ، رَحِيْمًا برًا بِالْأَخْيَارِ، غَضُوْبًا عَبُوْسًا فِي وَجْهِ الْكَافِرِ، ضَحُوْكًا بَشُوْشًا فِي وَجْهِ أَخِيْهِ الْمُؤْمِنِ

Inilah sifat kaum Mukmin, yakni keras dan sangar terhadap kaum kafir; berkasih-sayang dan baik kepada orang-orang pilihan (kaum Mukmin); murka dan bermuka masam terhadap orang kafir; tersenyum manis dan berseri-seri kepada saudaranya yang Mukmin (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 7/360).

Sebagaimana diketahui, kafir harbi adalah setiap orang kafir yang tidak masuk dalam perjanjian (dzimmah) dengan kaum Muslim (An-Nabhani, 1994: 232). Mereka terbagi menjadi kafir harbi hukman (kafir harbi secara de jure) dan kafir harbi harbi fi’lan (kafir harbi de facto). Negaranya disebut ad-dawlah al-kâfirah al-harbiyyah (negara kafir harbi yang memerangi umat Islam).

Terhadap kafir harbi fi’lan (de facto), yaitu orang kafir yang sedang berperang secara langsung dengan kaum Muslim, maka hukum bermuamalah dengan mereka adalah haram, baik hubungan dagang, hubungan diplomatik dan lain sebagainya. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan:

أَماَّ لَوْ كاَنَتْ دَارَ الْحَرْبِ الْمُحاَرِبَةِ فِعْلاً (كَإِسْرَائِيْلَ)، فَإِنَّهُ لاَ تَجُوْزُ التِّجاَرَةُ مَعَهاَ، لاَ فِي السِّلاَحِ وَلاَ فِي الطَّعاَمِ، وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ،لإِنَّ فِيْ ذَلِكَ تَقْوِيَّةٌ لَهاَ عَلىَ الصُّمُوْدِ ضِدّ الْمُسْلِمِيْنَ، فَيَكُوْنُ مُعاَوَنَةً عَلىَ اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ فَيُمْنَعُ

Adapun jika negara tersebut adalah negara kafir harbi fi’lan (seperti Israel) maka tidak boleh berdagang dengan negara tersebut, baik barang dagangannya itu senjata, bahan makanan maupun barang yang lainnya. Ini karena perdagangan dengan negara tersebut bisa memperkuat negara itu untuk terus bertahan melawan kaum Muslim. Dengan itu perdagangan dengan negara (semacam Israel) tersebut merupakan bentuk pertolongan untuk melakukan dosa dan permusuhan. Ini jelas dilarang (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 300).

Berdasarkan penjelasan di atas, haram umat Islam melakukan aktivitas perdagangan dengan Israel. Haram hukumnya bagi mereka untuk membeli produk-produk Israel ataupun membeli produk-produk yang pro-Israel, yaitu barang-barang yang produsennya boleh jadi bukan Israel, tetapi memberikan dukungan finansial kepada Israel. Di sinilah pentingnya kaum Muslim untuk terus melakukan aksi boikot terhadap semua produk Israel atau yang terafiliasi dengan dukungan terhadap Israel.

Dalil keharamannya adalah keumuman dalil yang mengharamkan ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan permusuhan (QS al-Maidah [5]: 2). Dasar lainnya adalah keumuman dalil yang melarang umat Islam bermuamalah dengan kaum kafir yang telah memerangi dan mengusir umat Islam dari rumah-rumah mereka (QS al-Mumtahanah [60]: 8-9).

Karena Yahudi/Israel terkategori sebagai kafir harbi fi’lan maka sikap kaum Muslim, organisasi Islam, apalagi lembaga kemasjidan seperti Masjid Istiqlal, adalah mendukung setiap upaya untuk memerangi Yahudi/Israel tersebut. Bukan malah bermanis muka dan bekerjasama dengan mereka atas nama dialog antar agama atau demi misi perdamaian. Sebabnya, pada faktanya sampai kini kaum Yahudi/Israel sedikit pun tidak menghentikan kebiadaban mereka terhadap bangsa Palestina. Mereka bahkan makin brutal dan bengis. Termasuk terhadap anak-anak Palestina.

Karena itu sikap kaum Muslim, ormas Islam, apalagi lembaga kemasjidan, dan berbagai elemen masyarakat semestinya menyerukan kepada para penguasa Arab dan Muslim, termasuk penguasa negeri ini, untuk mengirimkan pasukan jihad/perang demi menumpas Yahudi Zionis. Sebabnya, memang itulah yang Allah SWT perintahkan kepada kaum Muslim dalam menghadapi kaum kafir harbi fi’lan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً

Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir (yakni harbi fi’l[an]) yang ada di sekitar kalian dan hendaknya mereka merasakan kekerasan dari kalian (TQS at-Taubah [9]: 123).

Hanya dengan mengerahkan pasukan jihad dengan kekuatan penuhlah kejahatan Yahudi Zionis terhadap bangsa Palestina dapat dihentikan. Dengan itu pula penjajahan dan pendudukan Yahudi Zionis atas tanah Palestina bisa diakhiri.

Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update