Oleh Leihana
(Ibu Pemerhati Umat)
“Karena mata buta, karena hati mati”, peribahasa tersebut ditujukan untuk seseorang yang telah mati hatinya dan hidup mengikuti hawa nafsu semata. Namun, siapa sangka penguasa bisa mengesahkan sebuah aturan yang seumpama dengan peribahasa tersebut.
Aturan tersebut adalah peraturan pemerintah yang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan dan kejahatan seksual yang justru menambah beban dan risiko bagi para korban. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 melalui pemerintah peraturan pemerintah PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut pasal 116 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau akibat tindak kejahatan atau perkosaan yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. (tirto.id, 30 Juli 2024)
Tentu saja aturan tersebut memiliki risiko besar bagi para korban perkosaan dan juga menyalahi aturan dalam ajaran Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. Sebagaimana pendapat ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 tersebut belum sepenuhnya memenuhi aturan Islam.
Ia menekankan bahwa kebolehan aborsi dalam ajaran Islam adalah saat kehamilannya sebelum usia 40 hari. Sebab, ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, usia kehamilan di atas 120 hari. (mediaindonesia.com, 1 Agustus 2024)
Tidak bisa dimungkiri kehamilan pada korban perkosaan adalah kehamilan yang tidak diinginkan. Namun, bukan berarti korban serta-merta harus menggugurkan kandungannya dan mengambil risiko lebih besar bagi kesehatan reproduksinya. Sedangkan kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP 28/2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan.
Padahal, sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban meskipun legal, semua tetap berisiko. Hal yang harus diingat, seharusnya aturan tersebut juga memperhatikan hukum Islam atas aborsi yang haram dilakukan kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan hukum syarak, di antaranya adalah kondisi di mana kehamilan membahayakan nyawa sang ibu.
Faktanya, justru aborsi bisa mengancam kesehatan bagi sang ibu saat setelah aborsi dan kesehatan reproduksinya di masa depan. Selain itu, pelegalan aborsi juga tidak bisa menjadi solusi untuk mencegah terjadinya pemerkosaan kembali terulang. Justru aturan tersebut bisa dianggap sebagai jalan pintas bagi para pelaku jika korban sudah hamil.
Selain itu, aturan tersebut juga bisa disalahgunakan oleh para pelaku perzinaan hingga terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Bisa saja para pelaku seks bebas yang telanjur hamil mengaku bahwa kehamilannya adalah hasil dari kekuasaan atau kejahatan seksual, padahal kehamilan tersebut adalah buah dari perbuatan asusila yang konsensual.
Adapun untuk mengatasi atau menekan jumlah kasus pemerkosaan di Tanah Air, solusinya bukan melegalkan aborsi pada korban pemerkosaan. Sebab, adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya juga menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi perempuan. Bahkan meski negara telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
UU TPKS sendiri justru tidak menjadi solusi, tetapi lebih banyak memfasilitasi pelaku seks bebas. Oleh karena itu, negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuan. Salah satu upaya yang dapat mencegah berulangnya tindak pemerkosaan dan kejahatan seksual adalah menegakkan aturan hukum yang tegas dan membuat jera bagi para pelaku.
Dalam ajaran Islam tergambar jelas dan rinci, bagaimana aturan Islam memuliakan perempuan. Itu dengan adanya sistem pergaulan dalam Islam yang mengatur sedetail mungkin hal-hal yang bisa mendorong para pelaku melakukan tindak pemerkosaan dan kejahatan seksual.
Adanya kewajiban menutup aurat kepada perempuan secara sempurna, kewajiban menundukkan pandangan bagi kaum laki-laki, pemisahan kehidupan antara laki-laki dan perempuan dengan menghindari khalwat juga ikhtilat.
Selain itu, dalam aturan Islam, negara wajib memberikan jaminan keamanan atas perempuan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Tindak pemerkosaan juga pernah terjadi pada masa pemerintahan Nabi Muhammad saw.
Para pelaku pemerkosaan mendapatkan ganjaran sanksi yang sangat berat yaitu rajam hingga mati. Sedangkan bagi korban itu tidak mendapatkan hukuman justru mendapatkan ganti rugi dan upaya untuk menghilangkan trauma.
Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah bahwa seorang wanita yang diperkosa pada masa Rasulullah saw. tidak dikenakan hukum hudud melainkan pelaku pemerkosaan yang dikenakan hukum hudud.
Ada juga pendapat dari Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa korban pemerkosaan juga berhak mendapatkan mahar atau ganti rugi dari pelaku pemerkosaan. Jika terjadi kehamilan hingga melahirkan maka anak itu diberikan nasab kepada pelaku perkosaan, berbeda dengan pelaku zina, di mana anak dari hasil perzinaan tidak mendapatkan nasab dari ayahnya.
Dalam sistem Islam, setiap muslim dibina untuk memiliki ketakwaan dan kepribadian Islam yang baik sehingga mencegah munculnya para pelaku kejahatan seksual dan pemerkosaan. Dengan adanya ketakwaan individu dan kontrol masyarakat yang ketat–untuk melakukan muhasabah atau mengoreksi perilaku yang bertentangan dengan hukum Islam– maka tindak kekerasan seksual ataupun pemerkosaan dapat dicegah sedunia mungkin.
Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem Islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Tidak akan ada yang terjadi seperti masalah du sistem saat ini, yaitu pelaku pemerkosaan bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat bahkan bergaul dengan para korban hanya dengan menjalani hukuman kurungan beberapa tahun saja.
Dalam Islam, para pelaku kejahatan seksual ataupun pemerkosaan mendapatkan sanksi tegas. Jika pelaku belum pernah menikah maka akan didera sebanyak seratus kali dan jika pelaku sudah menikah dikenakan hukuman rajam hingga mati.
Hukuman tersebut merupakan sanksi yang berlaku sebagai jawabir dan jawazir. Penebus bagi para pelaku kejahatan tersebut yang bertobat akan diterima tobatnya dan berfungsi juga sebagai pencegahan terhadap berulangnya kejahatan yang sama.
Negara menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan dengan mendapatkan perlindungan lebih baik dan pemulihan trauma pasca kejadian. Korban tidak akan bertemu kembali dengan pelaku kejahatan, karena pelakunya telah mendapatkan sanksi yang jera dan tidak memungkinkannya untuk melakukan kejahatan kembali.
Oleh karena itu, untuk menanggulangi permasalahan pemerkosaan dan tingginya kasus kejahatan seksual tidak ada jalan lain selain menerapkan kembali sistem aturan Islam yang sempurna dalam seluruh tatanan kehidupan. Sebab, jalan aborsi bukanlah menjadi solusi, tetapi menambah beban bagi para korban.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment