Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Sebuah Jebakan?

Thursday, August 08, 2024 | Thursday, August 08, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:40:32Z

Oleh Nur Fiyriyah Asri
Penulis Ideologis Bela Islam Akademi Menulis Kreatif

“Sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak sesuai konstitusi. Jika ormas keagamaan masuk ke dalam lingkaran setan kemungkaran struktural maka siapa lagi yang diharapkan memberikan solusi?” Demikian pertanyaan Din Syamsudin mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah. Ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang kebolehan ormas keagamaan mengelola pertambangan mineral dan batubara yang mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024. Wajar, jika langkah berani Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan menuai kritikan dari berbagai kalangan.

Kritikan pedas datang juga dari politisi fraksi PKS sekaligus anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menuding pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Seharusnya, prioritas khusus hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lebih lanjut, Mulyanto merasa prihatin dengan sikap sejumlah ormas yang ikut-ikutan mengelola tambang. Setelah NU dan Muhammadiyah, menyusul Persatuan Islam (Persis). Bahkan MUI sedang mengkaji untuk ikut memanfaatkan peluang ini. Mulyanto khawatir fenomena tersebut tidak hanya merusak tata kelola minerba tetapi juga menjatuhkan marwah (harkat dan martabat) ormas di mata umat. (Parlementaria, Selasa, 30/7/2024)

Hal senada disampaikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin tidak sepakat Muhammadiyah menerima izin konsesi tambang. Selain Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak sesuai konstitusi, selama ini telah terbukti disalahgunakan oleh oknum pejabat negara sebagai sumber korupsi. Bahkan, potensial membawa jebakan. Pasalnya, pemberian tambang batubara dilakukan di tengah protes global terhadap energi fosil penyebab perubahan iklim dan pemanasan global. (cnnindonesia.com, 15/6/2024)

Seharusnya semua ormas keagamaan kompak menolak pembagian konsesi tambang, karena beberapa alasan, yaitu:

Pertama, sudah jelas bahwa pemerintah melanggar UU Minerba dengan bagi-bagi izin kelola tambang. Mengapa NU, Muhammadiyah, dan Persis justru menerima konsesi? Hal ini sama artinya, mereka mendukung pelanggaran konstitusi tersebut, tak ubahnya “setali tiga uang, artinya sama saja”. Hal ini merupakan jebakan yang kasat mata. Apalagi di saat munculnya protes global atau tudingan penyebab dari perubahan Iklim dan pemanasan global. Di sisi lain pelaku pertambangan dimonopoli oleh penguasa/pejabat, elit politik, dan oligarki. Intinya, ormas keagamaan digunakan sebagai bumper mereka.

Kedua, merusak lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA). Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 ada 3.092 lubang tambang yang dibiarkan menganga oleh perusahaan. Bahkan di Kalimantan Timur telah menelan korban 40 orang meninggal dunia. Selain itu, pertambangan di Indonesia berdampak negatif, yakni merusak lingkungan, melenyapkan sumber air, dan hilangnya sumber pangan warga. Lalu, masihkah ormas keagamaan mencari dalih pembenaran?

Oleh karena itu, narasi yang dibuat para ormas ingin mengembangkan pertambangan ramah lingkungan dan untuk menyejahterakan warga sekitarnya, adalah omong kosong. Justru, ormas keagamaan telah menyakiti hati dan tega mengorbankan jemaahnya yang selama ini menjadi korban dampak penambangan tersebut.

Ketiga, dengan menerima konsesi tambang intinya rezim berhasil menjinakkan kekritisan ormas-ormas keagamaan terutama ormas Muhammadiyah yang dinilai selama ini getol menuntut pembatalan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, menuntut Proyek Strategis Nasional di Rembang dicabut, juga pembatalan izin tambang emas terbesar di Jawa, dll. Dengan kata lain rezim memberikan konsesi tambang pada ormas tidak lain untuk meredam gerakan masyarakat agar tidak bersuara lantang.

Keempat, narasi yang dibangun oleh rezim maupun ormas keagamaan bahwa tambang untuk kesejahteraan warga sekitarnya adalah pembohongan publik. Sejatinya keuntungan itu untuk elit politik, elit ormas, dan oligarki. Realitasnya, yang menguasai pertambangan itu adalah mereka sendiri.

Faktanya, perusahaan Sinarmas telah menguasai lahan seluas 5 juta hektare meski tidak semuanya batubara. Bahkan SDA dikuasai secara serakah oleh segelintir orang yang diduga berkolusi dengan pejabat. Menurut JATAM, Melky Nahar mengungkap hanya mencatat sebagian kecil nama-nama pemilik tambang yang memiliki jabatan strategis saja. Di antaranya, Prabowo memiliki sejumlah perusahaan tambang batubara di Kalimantan dengan total seluas 45.703 hektare. Sedangkan Gibran, memiliki jaringan tambang milik bapaknya Jokowi, yakni PT Rakabu Sejahtera, terafiliasi dengan PT Toba Sejahtera milik Luhut Binsar Panjaitan. Ada nama lain, yaitu Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, Abu Rizal Bakrie, Erick Thohir, Airlangga Hartarto, Sandiaga Uno, Happy Hapsoro suami Puan Maharani, dan Bahlil Lahaladia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, dan lainnya.

Hal ini tidak lepas dari sistem demokrasi kapitalis yang dianut oleh negara ini. Modal (kapital) penentu pemenangan dan bagi-bagi kursi untuk pendukungnya. Wajar, jika Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) tumbuh subur di negeri ini. Selanjutnya terjadilah konspirasi di antara penguasa, pengusaha, dan politisi, serta oligarki. Sebab, dalam demokrasi kapitalis yang berwenang membuat aturan, adalah manusia. Sudah tentu aturan dibuat untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya. Sebaliknya, lawan politiknya akan dibungkam dengan jebakan-jebakan, diintimidasi, bahkan dikriminalisasi. Lalu, layakkah sistem yang tidak memberikan rasa keadilan ini dipertahankan?

Kembali ke Sistem Islam

Tidak ada istilah terlambat untuk kembali ke jalan yang benar dan diridai Allah Swt. Sebab, ormas NU, Muhammadiyah, dan Persis tidak hanya melanggar konstitusi. Namun lebih dari itu, melanggar hukum Allah Swt., yakni syariat Islam.

Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara, yaitu: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Di dalam hadis tersebut ada ketetapan bahwa manusia, baik muslim atau kafir berserikat dalam tiga hal tersebut. Karena apa saja yang dibutuhkan oleh publik yang merupakan hajat hidup orang banyak termasuk fasilitas umum terkategori milik umum. Kepemilikan umum seperti, air (air sungai, danau, sarana irigasi, pantai, dan lautnya, dll); rumput (padang rumput termasuk hutan); dan api (semua barang tambang seperti, emas, perak, tembaga, batubara, nikel, minyak, dll). Semua milik umum haram hukumnya dimiliki atau dikuasai oleh individu, swasta, asing, termasuk ormas keagamaan.

Kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat sepenuhnya untuk kesejahteraannya. Namun demikian, negara diperbolehkan menggunakan tenaga pribadi atau ormas, bahkan asing sekalipun hanya saja sebatas mitra pelaksana yang dikontrak sebagai operator. Bukan diberi konsesi atau hak penguasaan atas tambang.

Faktanya SDA negara ini dieksploitasi dan diprivatisasi oleh swasta, asing, dan oligarki. Seharusnya ormas keagamaan perannya beramar makruf nahi munkar, mengoreksi, dan menasihati kebijakan pemerintah yang menyimpang dari syariat Islam. Mendorong pemerintah untuk mengambil kembali SDA untuk dikelola sendiri. Bukan malah masuk dalam pusaran setan sistem kapitalis yang menyengsarakan rakyat. Sejatinya rakyatlah yang menjadi pemilik semua tambang dan SDA. Hal ini akan terwujud jika negara kembali pada sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara kafah.

Allah Swt. berfirman:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ .

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 104)

Wallahualam bissawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update