Oleh: Dhea Rahmah Artika, Amd.Keb
(Praktisi Kesehatan)
Sampai hari ini kasus HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency Syndrome) di wilayah Kutim terus meningkat. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS Kutai Timur, Dr. Novel Tyty Paembonan, tindakan penanggulangan yang diupayakan secara konkrit di lapangan juga belum bisa dilakukan karena tidak memiliki perda.
Sebagai upaya serius, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Kutim menggelar rapat dengan Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setkab, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Komisi Penanggulangan AIDS. Dengan hasil rapat yaitu berkomitmen untuk menghasilkan regulasi efektif dan berkelanjutan untuk melibatkan masyarakat luas dalam proses penyusunan Raperda ini melalui forum-forum partisipatif dan konsultasi publik untuk memastikan representasi dan partisipasi yang inklusif dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur.
*Sistem yang Salah, Jelas Akar Masalah*
Tidak dinafikkan kemunculan dan penularan HIV/AIDS sangat erat kaitannya dengan penyimpangan perilaku yang dilakukan manusia, terutama perilaku seksual bebas seperti bergonta-ganti pasangan seksual atau perilaku homoseksual.
Sekalipun kampanye stop penularan HIV/AIDS tetap gencar dilakukan, namun faktanya perkara yang menjadi penyebab penularan paling besar justru kini dilegalkan. Bukankah ini adalah sebuah kontradiksi yang sangat bertolak belakang? bagaimana mungkin penularan akan bisa dihentikan jika kebebasan berprilaku semakin dibiarkan?
Ini semua akibat dari agama sudah tidak lagi dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan, manusia hidup telah dikuasai hawa nafsunya. Dengan membiarkan seluruh perilaku yang jelas mengandung resiko penularan. Hal ini jelas akan semakin meningkatkan jumlah resiko infeksi baru HIV/AIDS. Ditambah lagi seruan terhadap hak reproduksi dan seksual melegalisasi seks bebas dan kaum penyuka sesama jenis, dengan dalih hak asasi manusia makin marak digaungkan. Kontradiksi inilah yang akan menumbuhsuburkan penularan infeksi HIV/AIDS. Jelas ini akan terus berlangsung selama kebebasan dalam berperilaku dijunjung tinggi.
Kebebasan dalam berperilaku ini adalah buah dari ditinggalkannya aturan agama dan menjadikan akal manusia sebagai penentu utama untuk segala sesautu termasuk halal dan haram. Kebebasan berprilaku hanya ada dalam kehidupan dengan cara pandang sekuler liberalis. Kebebasan yang dipilih berdasarkan pertimbangan untung rugi, seluruh aktivitas hidupnya mereka pisahkan dari aturan agama. Oleh sebab itu, upaya memutus rantai penularan HIV/AIDS harus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Tidak cukup hanya penawaran solusi dipermukaan saja, tetapi harus memutus sistem sekuler liberal yang membolehkan hubungan sesama jenis alias LGBT, PSK dan pergaulan bebas.
*Islam, Solusi Tuntas*
Islam adalah agama yang sangat sempurna. Sistem pergaulan dalam islam jelas mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus terpisah. Dalam Islam akan ada perlindungan yang berlapis. Perlindungan yang dimaksud yaitu dimulai dari menumbuhkan ketakwaan individu, adanya kontrol dimasyarakat, dan harus adanya peran dari negara.
Sebagai bangsa dengan mayoritas muslim, sudah selayaknya jika sektor terkait menetapkan strategi dalam penanganan HIV/AIDS ini dengan merujuk pada tuntunan Islam, baik kebijakan promotif, kuratif hingga rehabilitatif.
Kebijakan promotif dapat dilakukan dengan melakukan edukasi yang sesuai dengan tuntunan Islam. Dapat disampaikan oleh orangtua dirumah, sebagai satu kesatuan denga kurikulum sistem pendidikan formal yang ada. Sistem media yang dimiliki negara pun dapat berperan untuk memahamkan perilaku menyimpang serta beresiko tertular dan menularkan HIV/AIDS.
Solusi preventif untuk memutus mata rantai penularan adalah dengan memastikan perilaku menyimpang dan beresiko seperti praktik prostitusi, LGBT dan lainnya wajib dihentikan. Tentu saja sistem sanksi Islam yang tegas akan sangat berperan dalam hal ini. Tidak hanya sebatas seruan atau nasihat tanpa konsekuensi. Termasuk didalamnya Islam melarang secara tegas laki-laki dan Perempuan berkhalwat maupun perilaku yang mendekati bahkan melakukan zina.
Kemudian tindakan kuratif adalah dengan memberikan nasihat tentang tobat nasuha yang seharusnya dilakukan oleh pelaku penyimpangan agar mereka berhenti dari perilaku beresikonya. Islam akan memberikan hukuman tegas dan memberi efek jera yang berasal dari sanksi Islam.
Dan bagi mereka yang sudah tertular dan sakit karena hal lain, bukan karena melakukan penyimpangan perilaku ini, misal seperti tertular saat tranfusi darah, tertular dari suami, dan lainnya. Mereka diberikan hak untuk mendapatkan layanan perawatan serta pengobatan terbaik. Mendapatkan edukasi dan pendampingan agar tetap semangat dalam menjalani hidup dengan HIV secara lebih berkualitas, bebas dari stigmatisasi ODHA. Mereka tetap bisa menebar manfaat dalam kehidupan yang dijalani. Dengan melakukan strategi teknis khusus sesuai perkembangan sains dan teknologi terkini yang dibutuhkan untuk mencegah penularan kepada orang lain.
Demikianlah jika semua sektor menerapkan syariat Islam, persoalan HIV/AIDS akan selesai. Masyarakat akan kembali menjadi masyarakat Islam yang akan hidup sejahtera dengan seluruh aturan Islam.
Wallahu a’lam bisshawab