Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I.,
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi menyatakan pemanfaatan sistem pinjaman online (pinjol) merupakan bentuk inovasi teknologi yang bisa membantu para mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah. Oleh karenanya dipastikan para mahasiswa ini bisa memanfaatkan teknologi tersebut.
Kok bisa ya, seorang menteri negara mengarahkan rakyatnya untuk melakukan pinjol bila tidak memiliki dana pendidikan, padahal pinjol sendiri sudah mengandung arti negatif yakni berutang. Kita juga bisa melihat, sudah banyak korbannya yang mengalami gangguan jiwa atau gila bahkan bunuh diri karena sudah tidak kuat dibombandir dengan tagihan utang yang sangat menakutkan. Walaupun sebuah inovasi teknologi, tidak seharusnya kita mengadopsinya apalagi mengakibatkan banyak mudharat. Astaghfirullah.
Inilah kegagalan sistem sekuler yang terbukti dengan pernyataan pejabat menteri terkait pembayaran kuliah dengan pinjol sebagai bentuk inovasi teknologi, menunjukkan rusaknya paradigma kepemimpinan padahal pinjol dapat menghantarkan kerusakan dan merusak masyarakat. Apalagi, masyarakat Indonesia itu mayoritas beragama Islam dan dalam Islam, status pinjol itu sendiri haram. Dan itu jelas melawan hukum dan sanksi ancamannya 6 tahun penjara, Rp 1 miliar denda.
Sungguh sangat berbeda dengan sistem Islam yang menetapkan pejabat sebagai teladan umat. Pejabat dalam sistem Islam merupakan pemimpin umat yang senantiasa taat syariat, dan menjadikan pemanfaatan teknologi sesuai dengan tuntunan syariat. Pasalnya, negara mempunyai kewajiban sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rakyatnya dalam semua bidang kehidupan, termasuk mewujudkan kesejahteraan dan komitmen dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang berkualitas.[]
No comments:
Post a Comment