Oleh : Tutik Indayani
Pejuang Pena Pembebasan
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengungkapkan kekhawatirannya perihal maraknya tambang ilegal atau PETI ( Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia
Operasi tambang ilegal menurutnya sudahlah pasti tidak mengikuti prinsip-prinsip good mining practice (GMP) yang seharusnya menjadi standar dalam industri pertambangan.
“Banyak hal yang tidak dipenuhi mulai dari izin, keselamatan kerja, faktor kesehatan dan lingkungan, serta kewajiban kepada negara tidak menjadi pertimbangan dalam operasionalnya. Namanya juga PETI, ijin paling izin koordinasi dengan aparat setempat dan setoran ilegal”, ungkap Rizal (9/72024).
Akibat tidak sesuai prosedur dalam pengolahan tambang tersebut, telah terjadi tanah longsor melanda kawasan tambang mineral/emas yang disinyalir ilegal di Desa Tulabolo, Kecamatan Sumwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo (7/7) pukul 09.00 WITA.
Penyebab Maraknya Tambang Ilegal
Melimpahnya sumber daya alam (SDA) di Indonesia, khususnya dalam masalah tambang, sangat menarik perhatian bagi orang-orang yang serakah dengan bukti semakin maraknya muncul tambang-tambang baik legal maupun ilegal oleh Investor asing maupun dalam negeri.
Terutama yang ilegal bukan hanya dari dalam negeri tapi dari luar negeri yang terang-terangan menambang di Indonesia tanpa ijin, yang menjadi keresahan pemerintah yang dianggap sangat merugikan negara.
Ini semua muncul karena akibat lemahnya pemerintah dalam melindungi sumber daya alam (SDA) negeri ini, ditambah lagi dengan ijin yang berbelit-belit dan melalui birokrasi yang panjang dan dengan biaya yang tidak murah, menjadi sebab orang mencari jalan pintas dalam mengelola tambang secara ilegal dan ditambah lagi sifat aparat yang mudah sekali disogok dengan sejumlah uang untuk mengeluarkan ijin yang tidak resmi.
Dan tidak jarang para pejabat juga ikut bermain dalam masalah tambang ilegal ini. Dengan memanfaatkan nama dan jabatannya, mereka dengan mudah menguasai beberapa tambang di Indonesia dengan menggunakan nama perusahaan yang fiktif dan membuat undang-undang untuk mempermudah terbitnya surat-surat ijin pengelolaan tambang.
Selain itu juga karena penerapan sistem kapitalis demokrasi yang diterapkan di negeri ini, yang hanya menguntungkan segelintir orang dan penegakan hukum yang lemah.
Sistem kapitalis menggeser peran negara sebagai pengelola kekayaan alam milik rakyat menjadi sekedar regulator pro kapitalis, sementara pengelolaan SDA di serahkan pada pihak swasta atau asing, yang mengakibatkan negara tidak memiliki kedaulatan penuh dalam membuat aturan yang berhubungan dengan pengelolaan SDA.
Akibatnya hasil SDA dikuasai oleh mereka dan negara hanya dapat sekian persen, karena para pengelola merasa memiliki kuasa atas tambang tersebut dan rakyat benar-benar jauh dari hidup sejahtera.
Hanya Islam Solusi Negeri Ini
Semua ini tentu tidak terjadi bila sistem Islam diterapkan, karena dalam Islam melarang adanya kepemilikan umum dikelolah oleh individu atau kelompok.
SDA termasuk hasil tambang adalah milik rakyat yang harus dikelola oleh negara dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat, apabila ada individu atau korporasi yang terlibat dalam produksi atau distribusi, maka ia hanya dibayar sesuai dengan kerjanya bukan berdasarkan perjanjian kontrak karya yang seakan-akan mereka menjadi bagian dari pemilik.
Sektor pertambangan menjadi salah satu pos penerimaan baitul mall yang masuk ke dalam sub pos penerimaan kepemilikan umum. Harta-harta tersebut dikelola oleh negara yang kemudian didistribusikan untuk dinikmati hasilnya oleh rakyat. Pos milik umum ini dikhususkan dari penerimaan milik negara, seperti fai, kharaj dan jizyah, serta penerimaan sedekah (zakat). Sebab distribusinya hanya dikhususkan untuk rakyat secara langsung baik termasuk dalam bentuk pembangunan sarana umum.
Negara juga akan mengerahkan teknologi paling canggih dengan dana yang dimiliki untuk melindungi para pekerjanya dan menyediakan tenaga ahli untuk mengelola dan menghasilkan barang tambang yang terbaik.
Memperhatikan dan menjaga dampak lingkungan yang akan ditimbulkan akibat dari aktivitas penambangan, sehingga alam dan penduduk yang tinggal dekat kawasan tambang tidak terganggu.
Bila semua sudah ditangani dan dikelola secara benar dan tepat, pasti tambang-tambang ilegal dan pelaku kejahatan lainnya tidak akan bermunculan yang dapat merugikan negara dan rakyat. Karena penerapan hukum syariat islam sangat menjamin kesejahteraan dan dapat melindungi umatnya.
Wallahu a’lam bi ashshawab
No comments:
Post a Comment