Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prostitusi Online Menyasar Anak, Mengerikan!

Wednesday, July 31, 2024 | Wednesday, July 31, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:41:08Z

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. (Kompas.com, 26-07-2024).

Beberapa waktu sebelumnya pun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat pelaku eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, sindikat ini mempekerjakan serta menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK), dan juga menjual video pornografi melalui aplikasi X dan Telegram. (Kompas.com, 23-07-2024).

Selain itu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur. Para anak-anak itu dijajakan sebagai pekerja seks lewat media sosial X dan Telegram. Lebih miris lagi, sebagian orang tua mereka ternyata tahu dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks. (INews.id, 25-07-2024).

Mengerikan. Menyedihkan. Marah. Semua rasa bercampur karena ini menyangkut kualitas generasi anak negeri. Aset peradaban yang harus siap dan disiapkan untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan.
Bagaimana bisa generasi penuh syahwat memimpin negeri. Apa jadinya negeri ini. Alih-alih menjadi negara unggul dalam peradaban, yang terjadi menjadi negara darurat syahwat.

*Proteksi ala Kapitalisme, Prostitusi Anak Tetap Marak*

Sungguh sistem kapitalisme telah melegalkan apa pun asal menghasilkan cuan. Sistem ini terus menggerus kehidupan manusia sampai pada hancurnya generasi. Masa depan mereka diporakporandakan dengan badai syahwat dengan jeratan prostitusi. Lebih ngeri lagi, jeratan anak di negeri ini sudah lintas negara. Demi keuntungan besar, anak pun disasar.

Memang prostitusi atau dapat diduga sebagai bagian dari praktik eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak merupakan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU 35 Tahun 2014 dan dapat dikategorikan sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2022, dan ini harus diungkap dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Namun realisasinya dengan adanya undang-undang ini anak tetap tidak terlindungi. Kasus prostitusi terus saja berulang karena sistem kapitalisme yang mengadopsi demokrasi sebagai peraturan dalam hidupnya telah membebaskan setiap orang untuk berperilaku.

Saat ini prostitusi online menjadi bisnis besar. Anak pun menjadi subjek pelaku dan objek korban prostitusi. Akses pada pornografi anak-anak pun sangat terbuka. Ratusan video ditawarkan secara bebas melalui media sosial dan pembayarannya via dompet digital. Modusnya para pelaku kejahatan pornografi anak membuka akun permainan online yang disukai anak-anak. Mereka kemudian meminta data berupa nama, foto, umur, hingga nomor ponsel anak perempuan di bawah 15 tahun. Hal ini adalah langkah pertama mereka untuk menjerat anak-anak.

Menurut Kepala Lembaga Riset Keamanan dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research/CISSReC) Pratama Persadha, kejahatan seksual pada anak di media sosial berlangsung dalam bentuk grup tertutup, aplikasi pesan seperti Telegram, serta berbagai jaringan gelap. Mereka memberikan layanan anonim sehingga sulit untuk melacak pelaku atau penikmatnya. Ketika satu jaringan, ratusan jaringan yang lain masih tetap beroperasi. Bagai jamur di musim hujan, prostitusi tumbuh subur dan sulit diberantas. Ditambah lagi sanksi yang diberlakukan bagi tindakan kejahatan ini tidak memberi efek jera. Ancaman yang dijerat bagi orang yang dengan sengaja menjajakan anak di bawah umur maksimal hukuman hanya 15 tahun penjara, itu pun masa tahanannya bisa dipotong dan bebas kembali. Alhasil penyelesaiannya pun tidak kunjung tuntas.

*Islam Menghadirkan Perlindungan Paripurna pada Anak*

Dalam sistem Islam apa pun yang terkait keamanan dan perlindungan terhadap rakyat sangat diperhatikan. Apalagi jika sudah menyangkut anak. Islam memberikan perhatian yang tinggi terhadap hak anak dan memandang anak-anak sebagai amanah dari Allah Ta’ala.

Terkait ini, sistem Islam memiliki mekanisme agar anak terlindungi dari prostitusi dan pornografi. Perlindungan paripurna diberikan dengan menempuh beberapa hal, di antaranya:

Pertama, sistem Islam mewujudkan negara yang tegas dalam menegakkan hukum atas semua pelaku kejahatan anak, termasuk pornografi.

Kedua, sistem Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan pekerjaan. Negara wajib memastikan semua warga negaranya—terutama laki-laki sebagai pencari nafkah—untuk mendapatkan pekerjaan layak demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini sebagai salah satu solusi agar masyarakat menjauhi pekerjaan yang dilarang dalam Islam dan membahayakan manusia.

Ketiga, sistem Islam mengharuskan negara memberikan pendidikan bermutu. Gagalnya sistem pendidikan salah satunya dibuktikan dengan banyaknya oknum pelajar yang terjun dalam bisnis pornografi dan prostitusi online. Pendidikan berkualitas membentuk kepribadian pelajar hanya akan diperoleh jika menerapkan sistem pendidikan Islam. Generasi akan memiliki pemahaman yang kuat tentang standar benar dan salah, tidak mengambil cara haram dengan terlibat pornografi.

Keempat, negara menghadirkan pembinaan untuk membentuk keluarga harmonis sebagai salah satu penyelesaian sosial. Masyarakat sangat membutuhkan pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan agar pelaku kejahatan anak mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar berupa amar makruf nahi mungkar.

Kelima, negara memiliki kemauan politik. Penyelesaian pornografi anak membutuhkan penerapan kebijakan yang berlandaskan syariat Islam. Harus ada peraturan tegas untuk mencegah bisnis haram, termasuk jaringan pornografi anak.

Dengan demikian peran negara sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah prostitusi dan Islam dengan sistemnya yang paripurna merupakan satu-satunya solusi yang mampu memberikan perlindungan sempurna terhadap anak dan masyarakat, Islam menjadi rahmat bagi semesta alam.

Saat institusi Islam tegak, negara akan terus berupaya menghilangkan penyebab utama kerusakan, yaitu penerapan ekonomi kapitalisme, penyebaran budaya liberal, serta politik demokrasi. Dengan semua mekanismenya sistem Islam mampu menghantarkan generasi dalam setiap fase hidupnya sampai pada derajat kemuliaan hingga layak menjadi mutiara kehidupan bukan sampah peradaban.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update