Oleh Atik Ummu Ihsan
Aktivis Muslimah
Lagi, mabok massal pemuda berujung mati konyol kembali terjadi. Kali ini terjadi di Banjarmasin, masyarakatnya dihebohkan dengan peristiwa viral kecubung maut yang dipadukan alkohol dan obat-obatan hingga menyebabkan 2 orang meninggal dunia.
Peristiwa tersebut sedang viral di sosial media X, pengguna akun @Heraloebss mengunggah video yang menunjukkan banyak orang dalam kondisi tidak sadar diri dengan sepenuhnya alias mabok tergeletak dan muntah-muntah , terlihat pula orang yang meracau, berbicara tidak jelas, membentak, serta tidak dapat menguasai dirinya sendiri.
Unggahan tersebut disertai dengan keterangan yang menyebut orang di dalam video tersebut mabuk lantaran mengkonsumsi kecubung yang dioplos dengan minuman dan obat-obatan. Disebutkan pula, peristiwa yang terjadi di Banjarmasin tersebut telah menewaskan 2 orang dan membuat puluhan orang harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“2 orang Tewas puluhan dirawat di RSJ setelah mengkonsumsi kecubung yang dioplos dengan minuman dan obat2an (9/7). Banjarmasin. Doa untuk Korban. Mabok kecubung adalah Kasta terendah dalam dunia PerMabokan, Semoga Warga Twitland dijauhkan dari hal2 demikian,” tulis pengguna akun X @Heraloebss pada Rabu (10/7/2024).
Kabar terbaru, RSJ Sambang Lihum, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, telah menerima 44 orang pasien peristiwa kecubung maut. Dari total 44 pasien, 7 di antaranya menjalani rawat jalan.
“Hingga saat ini sudah 44 pasien yang kami tangani,” ujar Kepala Seksi Humas RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto dalam keterangannya yang diterima, Kamis (11/7/2024) dikutip media online Kompas.
Psikiater RSJ Sambang Lihum, Firdaus Yamani, mengatakan pihaknya memberikan obat penenang untuk pasien. Kemudian, mereka juga diberikan obat intoksikasi supaya racun cepat keluar dari dalam tubuh melalui proses ekskresi.
Kecubung atau dalam bahasa Inggris disebut juga Jimson Weed (Datura Stramonium) adalah tanaman beracun.Seseorang yang mengonsumsi kecubung dalam jumlah yang tidak sampai overdosis mungkin hanya akan mengalami sesuatu yang mirip dengan narkoba. Individu tersebut mungkin merasa cemas, dehidrasi, mengantuk, dan sensitif terhadap cahaya, serta gejala lainnya.
Namun, ketika digunakan dalam kombinasi yang tidak tepat alias overdosis, Kecubung sangat berbahaya. Tanda-tanda overdosis termasuk ketidakmampuan untuk membedakan kenyataan dari fantasi, suhu tubuh tinggi, takikardia, perilaku kekerasan, dan pelebaran pupil. Sedikitnya 15 gram kecubung, yang berarti antara 15 dan 25 biji, dapat menjadi dosis yang fatal. Efek samping pada tubuh dapat bertahan lama setelah perasaan mabuk hilang. (media online Tirto, 11/7/2024)
Tanaman kecubungnya sendiri sudah berefek sedemikian beracunnya, masih dioplos dengan miras dan obat – obatan, sungguh konyol.
Mabok, Perilaku Yang Disuburkan Sistem Sekuler
Melihat banyaknya kejadian yang terus berulang dan pelakunya adalah para pemuda, sungguh membuat miris dan menyesakkan dada. Mereka, para pemuda generasi penerus harapan keluarga dan bangsa nyatanya menjadi korban sistem durjana. Bagaimana tidak, kita dan mereka sama- sama hidup dalam negeri dengan sistem kapitalisme sekuler yang memungkinkan orang untuk mabuk – mabukan. Memberantas perilaku mabuk – mabukan bagai panggang jauh dari api.
Jika direnung dan dipikirkan, darimana para pemuda mendapatkan miras dan obat-obatan yang dioplos dengan kecubung tadi, akan ditemukan jawaban bahwa sumber asal dari miras itu adalah dari pabrik produsen miras yang mendapatkan ijin dari penguasa.
Beberapa peraturan mengenai miras telah diterbitkan oleh pemerintah melalui Perpres Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 memuat minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen, golongan B (kadar 5-20 persen), dan golongan C (kadar 20-55 persen) dan hanya boleh dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
Serta peraturan BPOM No.8 Tahun 2020 melarang perdagangan beralkohol secara online. Kemudian mengalami sedikit perubahan dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 2 Maret 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.
Nah, adanya peraturan diatas menunjukan bahwa industri miras, baik peredaran maupun perdagangannya tetap terus berjalan karena dilegalkan oleh penguasa.
Bahkan di beberapa tempat di negeri ini miras menjadi kearifan lokal sebagai salah satu kebutuhan acara keagamaan dan adat setempat.
Namun beginilah jika hidup di bawah naungan sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem dimana manusia merasa berhak mengatur dan menentukan standar kebahagiannya di dunia. Jika miras disukai dan membuat senang manusia, maka mereka akan mengonsumsinya tanpa peduli kesehatan diri atau kemudharatan yang mungkin akan ditimbulkan apalagi hukum halal haram.
Sistem kapitalisme arah tujuannya adalah manfaat, memperoleh keuntungan alias materi. Maka tak heran kita akan disuguhkan kebijakan kontradiktif dimana keamanan dan ketertiban menjadi harapan namun miras tetap diberi ruang. Sungguh tak kan pernah berujung penyelesaian.
Pemuda Terjaga Dalam Naungan Islam
Miras dalam Islam adalah haram. Ia disebut sebagai ummul khabaits karena merusak akal sehingga membuat orang tidak peduli pada kesehatan organ tubuhnya karena mengonsumsinya bahkan membuat pelakunya mampu melakukan tindakan kejahatan, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.
“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.”
Bahkan Rasulullah melaknat kepada 10 orang terkait khamr,
لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا، وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا، وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ، وَآكِلِ ثَمَنِهَا، وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا.
‘Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya.’”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ قَالَ فِي الرَّابِعَةِ فَإِنْ عَادَ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ.
‘Apabila ada seseorang yang mabuk, maka cambuklah ia, apabila ia mengulangi, maka cambuklah ia.’ Kemudian beliau bersabda pada kali keempat, ‘Apabila ia mengulanginya, maka penggallah lehernya.’” (Hasan shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2085)], Sunan Ibni Majah (II/859, no. 2572), Sunan Abi Dawud (XII/187, no. 4460), Sunan an-Nasa-i (VIII/314)
Dalam Islam, sanksi diberikan sebagai jawabir ( penebus) dan jawazir ( pencegah) agar masyarakat tidak meniru dan pelaku kapok untuk mengulangnya.
Sungguh hukum Islam akan membuat para pemudanya selamat dari kerusakan. Maka tiada alasan untuk tidak menegakkan hukum hukum Islam dalam suatu penerapan sistem pemerintahan Islam.
Wallahua’lam bisshowab
No comments:
Post a Comment