Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Mengerikan. Berbagai kasus terkait keadilan hukum di negeri ini ternyata tidak benar-benar adil. Misalnya saja kasus bebasnya GRT yang diduga menjadi penyebab tewasnya DSA. Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, mengumumkan akan membuat laporan kepada Hakim Pengawas (Bawas) di Mahkamah Agung, setelah hakim ketua Erentua Damanik menjatuhkan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. “Kami akan bekerja sama dengan banyak pihak yang peduli dengan putusan ini. Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia,” ungkap Dimas Yemahura, penasihat hukum keluarga korban, dengan nada kesal. Ketidakpuasan Dimas dimulai ketika Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, akhirnya dibebaskan dari tuduhan tersebut. (Surabayapostnews.com, 24-07-2024).
Demikian juga dengan kasus asusila yang dilakukan oleh HA melenggang hanya sekadar dipecat. Dikutip dari jpnn.com, 05-07-2024, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp9,5 miliar. Hasyim Asy’ari yang menurut DKPP terbukti melakukan tindak asusila yang memiliki sejumlah aset bebas berkeliaran.
Dua kasus ini saja telah memukul rasa keadilan di negeri ini. Belum lagi kasus-kasus lainnya yang tak berpihak pada korban. Hukum di bumi pertiwi ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Tak mempan untuk menghukumi dengan hukum yang seadil-adilnya.
*Demokrasi Kapitalisme Meniscayakan Ketidakadilan Hukum*
Hukum merupakan alat untuk menegakkan keadilan. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kalau penegakan hukum di Indonesia mengalami ketakpastian. Banyak kasus yang membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak lagi dihormati dan dipermainkan.
Dua kasus di atas telah menunjukkan bahwa penegakan hukum di negara ini tampak tidak berpihak pada warga sipil. Seringkali kebijakan-kebijakan yang dihasilkan menumbangkan dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat.
Kekuatan lembaga penegakan hukum di negara kita merupakan salah satu faktor dari lemahnya keadilan di negeri ini. Ditambah, kepribadian SDM dalam penegakan hukum juga turut berpengaruh. Jika yang duduk di peradilan itu adalah orang yang tidak dapat dipercaya, mudah membuat kebijakan yang justru kontra dengan rakyat, tidak jujur, hingga mudah disuap, kondisi peradilan jelas semakin tidak pasti. Korbannya tetaplah di pihak yang lemah.
Hukum diibaratkan membangun rumah. Jika bangunannya ingin berdiri kokoh, maka fondasinya tentu harus kokoh. Apa yang terjadi saat ini, di mana kepastian hukum tidak menentu, itu karena landasan yang dipakai untuk menegakkan hukum di negeri ini pun dibuat berdasarkan hukum buatan manusia yang juga tak tentu. Sistem demokrasi kapitalisme sebagai produk buatan manusia, telah mengobrak-abrik nilai keadilan yang sesungguhnya. Materi dan penghormatan menjadi ladang untuk menetapkan keadilan.
Demikianlah dalam pandangan demokrasi kapitalisme kejujuran ataupun keadilan nihil posisi. Putusan hukum yang dihasilkan sebagai produk hukum terkikis dengan nilai-nilai materi. Korupsi di ranah hukum tak luput menjerembabkan para penegaknya. Alih-alih menegakkan hukum sesuai fakta nyata yang ada, yang terjadi rekayasa agar hukum tak berpihak pada rakyat jelata.
Sistem yang berasal dari akal manusia ini menganggap agama tidak perlu ikut campur urusan dunia. Sekularisme adalah landasan berdirinya yang akhirnya berpengaruh pada seluruh produk hukumnya.
Karut-marutnya hukum sungguh telah mengorbankan pihak yang tidak bersalah. Hukum sangat kedodoran hingga tak mampu mengikat nilai keadilan. Kelemahan ini telah menunjukkan bahwa aturan betapa buatan manusia membuka peluang ketakpastian hukum dan munculnya kebutuhan untuk aturan baru yang pada kenyataannya sering berubah-ubah tergantung kepentingan, dan sejatinya di sistem buruk ini kepentingan selalu berpihak pada yang berpunya.
Miris. Kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana prinsip demokrasi, ternyata dusta. Kedaulatan yang ada saat ini ada di tangan penguasa atau pengusaha sebagai pihak yang berpunya.
Pertanyaannya, masih berharap pada sistem yang melahirkan ketidakpastian? Masih rela ditusuk pisau yang senantiasa mengarah tajam ke bawah namun tumpul ke atas?
*Kembali pada Hukum Islam Kepastian Hukum Niscaya*
Dalam sistem Islam, seorang pemimpin akan menerapkan semua aturan Islam dalam aspek apa pun dan mendorong masyarakat untuk bertakwa. Landasan iman dan takwa inilah yang akan menjaga semua agar tidak terjebak pada kepentingan dunia.
Islam menjadikan pakaian iman dan takwa sebagai pelindung setiap muslim, tidak terkecuali para pemimpinnya. Khalifah dalam sistem Islam, sebagai pemimpin negara akan senantiasa berpegang pada hukum syarak. Ia pun akan menerapkan syariat Islam secara kafah. Sehingga tak akan membiarkan para penegak.hukumnya menerapkan sanksi yang tak pasti.
Dalam sistem Islam sanksi memiliki sifat yang khas, yaitu jawabir dan zawajir. Jawabir berarti hukum Islam ketika diterapkan pada seseorang akan menghapus dosa orang tersebut. Sedangkan zawajir artinya pencegah, yakni mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Tentunya semua dikembalikan bagaimana Allah Ta’ala telah menentukan dalam aturan din-Nya.
Islam sebagai sistem yang benar dan sempurna, memiliki aturan tetap dan tidak berubah-ubah dengan perubahan zaman. Al-Qur’an dan Sunah adalah sumber hukum sampai kapan pun. Akal manusia hanya berperan untuk mengembangkan dan mencari solusi yang sesuai dengan sumber hukum Islam atau melalui proses ijtihad. Jadi, setiap kebijakan yang lahir akan selalu dalam bimbingan wahyu, bukan dorongan hawa nafsu. Tak tergiur tawaran materi. Hanya hukum yang haq yang direalisasi. Oleh karenanya, kepastian hukum hanya akan lahir dari sistem Islam ini. Sistem yang tetap tajam ke atas maupun ke bawah jika memang bersalah.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment