Aisyah Farha
(Pendidik Generasi)
Awal bulan Juli 2024 menjadi bencana untuk warga Tamansari kota Bandung. Berdasarkan laporan dari redaksi prfm, kebakaran melanda perumahan padat penduduk di belakang Universitas Islam Bandung (UNISBA). Tidak dilaporkan adanya korban jiwa, namun ada beberapa unit rumah yang terbakar.
Deni (safety educator) menyampaikan analisisnya tentang penyebab kebakaran pemukiman warga pada laman firecek[dot]com. Menurutnya, salah satu penyebab utama kebakaran pemukiman warga adalah kepadatan antar bangunan. Di kawasan padat penduduk, rumah dan bangunan sering ditempatkan sangat berdekatan. Kondisi ini memungkinkan api dengan cepat menyebar. Selain itu, jalur evakuasi yang sempit juga mempersulit upaya pemadaman dan evakuasi saat kebakaran.
Maka kebakaran di kawasan padat penduduk tidak bisa dilepaskan dari peran penting pemerintah dalam mengatur pembangunan kawasan pemukiman. Seperti yang dijelaskan dalam perkim[dot]id, peran pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui program penyediaan perumahan layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tetapi jauh panggang daripada api, pemerintah saat ini tidak serius dalam melaksanakan undang-undang tersebut. Dibuktikan dengan bertambah panjangnya daftar bencana kebakaran yang melanda masyarakat Bandung. Pada tahun 2023 lalu, Diskar PB kota Bandung mencatat ada sekitar 321 kebakaran terjadi di Bandung (detikjabar 22/12/2024), yang jauh melonjak dari 2022 yaitu 165 kejadian kebakaran.
Tentu saja hal ini sangat merugikan masyarakat. Penyebab kebakaran justru kerap kali dilemparkan kepada masyarakat yang lalai atau penggunaan tidak sesuai sni, daripada mengintrospeksi sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menyediakan pemukiman layak huni.
Sikap pemerintah yang abai ini merupakan ciri khas dari pemerintahan yang dipimpin oleh demokrasi. Pemerintahan ini awalnya sangat diharapkan untuk menyejahterakan rakyat, namun pada pelaksanaannya rakyat justru diabaikan dan sangat dirugikan.
Dari penjelasan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah di bawah demokrasi tidak serius dalam mewujudkan kesejahteraan lahir batin dan tempat tinggal yang layak untuk rakyatnya.
Pertanyaan selanjutnya adalah, adakah pemerintahan yang bisa mewujudkan kesejahteraan itu?
Sebagai umat muslim, tentu saja kita punya solusi untuk permasalahan ini. Islam, agama kita, adalah agama yang sempurna. Agama ini mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, juga mengatur tentang perumahan yang layak untuk manusia.
Dalam perspektif islam, rumah termasuk kebutuhan primer bagi setiap individu rakyat selain sandang dan pangan. Kebutuhan primer tersebut menjadi tanggung jawab negara.
Islam mengenal konsep tata kota dalam membangun peradabannya. Konsep tata kota dalam islam ini memiliki makna yang menyeluruh yang meliputi sistem pertahanan, jalanan kota, fasilitas umum hingga sosial politik. Selain itu, dalam mengatur masyarakat, islam juga meletakkan stategi urbannya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber syari’ah.
Strategi ini menorehkan tinta emasnya dalam tata kelola kota yang pernah ada di dunia.
Artikel yang berjudul Islamic and Christian Spain in the Early Middle Ages karya seorang profesor sejarah dari Universitas Boston, Thomas F. Glick, menguraikan keseluruhan area kota Cordoba (dahulu merupakan bagian dari khilafah Islamiyah) terbagi menjadi pusat kota, pinggir kota, dan luar kota. “Adapun di wilayah pinggiran kota terdapat kawasan pemukiman. Jalanan di wilayah pemukiman, dirancang tidak seperti di pusat kota yang terlalu lebar, tapi hanya sekitar tiga meter. Jalan-jalan tersebut dibangun berkelok-kelok mengikuti kontur alam. Tujuannya agar sistem drainase dapat berfungsi baik tatkala musim hujan. tata letak pemukiman diatur menggunakan sistem blok. Satu blok terdiri dari 8 atau 10 bangunan rumah. Gambaran blok semacam ini seperti cluster perumahan pada masa modern. Pengaturan semacam ini melahirkan kerapian dan mengefektifkan pengamanan lingkungan.
Strategi ini jelas memperlihatkan keseriusan pemerintahan Islam dalam tata kelola pemukiman warganya. Dengan sumber daya alam melimpah yang ada di negeri ini, bukan tidak mungkin semua itu diulang kembali. Tetapi, hanya jika pemerintah yang mengelolanya tunduk dan taat pada Tuhan penguasa alam dan syariat Islam.
Pemenuhan hajat hidup perumahan yang aman dan nyaman hanya akan terwujud dalam sistem kehidupan Islam, yakni Khilafah Islam. Pada tataran ini kita semua dapat menyaksikan betapa butuhnya negeri ini pada kehadiran syariah kaaffah, yakni Khilafah itu sendiri. Lebih dari itu, Khilafah adalah kewajiban yang diamanahkan Allah SWT kepada kita semua.
Lalu, apa yang membuat kita masih meragukan kebenaran Islam untuk diterapkan …?
No comments:
Post a Comment