Oleh : Fitria A., S.Si
Pada juni 2024, Kota Mojokerto digegerkan dengan pembunuhan yang dilakukan oleh polwan yang membakar hidup-hidup suaminya yang juga seorang anggota polisi. Terkuak penyebabnya adalah karena korban kecanduan judi online hingga menguras rekeningnya yang seharusnya diperuntukkan untuk keluarga. Ternyata judi online tidak hanya menyasar masyarakat biasa, aparat polisi bahkan hingga para anggota DPR.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 orang anggota legislatif setingkat DPR dan DPRD bermain judi online (judol). Hal ini diungkapkan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, dalam rapat dengan DPR RI, Rabu (tirto.id, 26/6/2024)
“Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” kata Ivan (CNN Indonesia, 26-6-2024).
Kemudian menurut Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati sejumlah temuan terkait judi online yang ada di Indonesia. Di antaranya perputaran uang judi online mencapai Rp 600 triliun dan aliran dananya mengalir ke sejumlah negara di luar negeri. Termasuk beberapa di antaranya ke sejumlah negara ASEAN seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina. (www.kompas..com).
Mengapa judi online semakin marak apa penyebabnya? Beberapa sebab diantaranya adalah keinganan untuk bisa meraup uang dalam jumlah besar dan dalam waktu yang singkat. Hal ini tidak lepas karena faktor sosial ekonomi yang melatarbelakangi pelaku; ada juga yang disebabkan karena faktor situasional. Karena terlilit hutang misalnya. Apalagi jika hutangnya berasal dari pinjaman online dengan bunga yang mencekik. Atau juga tersebab faktor coba-coba dan ketidakpahaman mengenai peluang keberhasilan dan kegagalan yang sangat kecil. Pengetahuan bahwa tidak ada orang yang kaya dari judi juga tidak mereka miliki atau tidak mereka yakini. Dan faktor yang paling utama adalah tipisnya keimanan sehingga tidak mampu mencegah seseorang untuk melakukan perbuatan maksiat tersebut.
Lantas langkah apa yang seharusnya dilakukan. Jika dikatakan bahwa ini adalah kondisi darurat. Maka langkah tindak tegas harus segera diambil dan dilaksanakan. Presiden Jokowi sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online. Satgas inilah yang menemukan bahwa perputaran uangnya mencapai 600 Triliun dan juga menemukan 2,37 juta penduduk main judi online dan yang makin miris adalah 2 persen atau 800.000 diantaranya adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun. Dan 80 persen pelaku berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah.
Mengacu Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, berikut 3 tugas utama Satgas Judi Online adalah mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien, meningkatkan koordinasi antara kementerian atau lembaga dan kerjasama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian online, menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis dan merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.
Selanjutnya, pada Pasal 6 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, diatur perincian tugas Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online. Berikut 5 tugas utama Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online: menentukan prioritas pencegahan judi online, mengoordinasi langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan judi online, memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan judi online kepada Ketua Satgas, melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan judi online, melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan judi online kepada Ketua Satgas.
Jika memperhatikan tugas dan rincian tugasnya, maka lebih banyak di aspek pencegahan. Padahal kondisinya adalah sudah banyak sekali pelakunya dan jumlah uangnya juga sangat besar. Maka bagi para pelaku sudah selayaknya dilakukan tindakan yang tegas dan hukuman yang menjerakan. Bukan malah menganggapnya sebagai korban yang layak diberikan bantuan sosial.
Dalam Islam sudah jelas mengenai hukum tentang judi. Sejak jaman Rosululloh SAW, judi juga sudah banyak terjadi bahkan jauh sebelum jaman Nabi. Yang berbeda dengan saat ini adalah bisa dilakukan secara online. Sehingga dampaknya semakin luas karena adanya teknologi gadget dan internet.
Keharaman judi sudah Allah Taala tegaskan di dalam QS Al-Maidah 90—91, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Sedangkan larangan judi di Indonesia termaktub dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun larangan spesifik judi online terdapat dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sejatinya memberantas judi online mudah saja dilakukan oleh penguasa, asalkan penguasa memiliki komitmen kuat dan standar yang paten. Hal ini karena satu-satunya aturan yang konsisten mengharamkan judi adalah syariat Islam. Penerapan Islam mengharamkan judi dengan model apa pun, baik online maupun offline. Judi cara tradisional maupun modern, semuanya haram sehingga terlarang. Sedangkan aturan dalam demokrasi tergantung para anggota dewan di DPR sebagai lembaga legislative. Jika mereka para pembuat aturan pun terjebak dalam judi online ini, lantas layakkah kita bermimpi bahwa judi online bakal diberantas dengan tuntas?.
Pada aspek preventif, Islam akan menguatkan akidah rakyat dan ketaatan mereka pada syariat melalui jalur pendidikan, dakwah, dan media massa sehingga terbentuk benteng internal sebagai pertahanan dari godaan judi online. Pada aspek kuratif, Islam akan menindak tegas semua orang yang terlibat judi online, baik sebagai pelaku maupun bandar. Mereka akan mendapatkan sanksi takzir yang menjerakan. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, maupun yang lainnya.
Tidak lupa, Islam akan merekrut aparat dan pejabat yang adil (taat syariat) saja untuk menduduki posisi di pemerintahan. Orang fasik yang gemar bermaksiat (termasuk berjudi) tidak boleh menjadi aparat negara. Wakil rakyat di Majelis Umat juga tidak boleh orang yang fasik karena mereka merupakan representasi umat.
Masyarakat yang islami dalam Khilafah akan memilih wakil yang adil, bukan orang fasik. Dengan semua mekanisme syariat tersebut, perjudian akan dibabat habis dengan Islam.
No comments:
Post a Comment