Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indonesia Darurat Judi Online ?

Wednesday, July 10, 2024 | Wednesday, July 10, 2024 WIB

Oleh: Silmi Zainal

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi di Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga indonesia yang bermain judi online, yang berasal dari latar belakang yang berbeda seperti pelajar mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Adapun perputaran uangnya di akumulasikan sejak sampai kuartal I 2024 itu sudah mencapai Rp 600 triliun. Jakarta, CNBC Indonesia

Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan. Ini menunjukan bahwa belum semua warga Negara Indonesia mendapatkan kehidupan yang sejahtera. Semua terjadi karena adanya sistem kapielisme yang mengaturnya, sehingga manusia tidak lagi memikirkan halal dan haramnya untuk mendapatkan sesuatu, selagi itu menguntungkan mereka akan melakukanya. Maka tak heran banyak rakyat Indonesia yang berlatar belakang kurang mampu atau miskin melakukan judol.

Dengan adanya masalah ini pemerintah membuat tindakan yaitu pembentukan satgas judol seperti yang dikutip di Kumparan NEWS, bahwa presiden Jokowi menandatangani keputusan presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian daring Keppres tentang satgas judi online tersebut ditandatangani pada hari jumat tanggal (14/6), adapun yang menjadi ketua satgas adalah Menko Polhukum yang saat ini di jabat Hadi Tjahjanto.

Hal Ini menandakan bahwa pemerintah turut andil dalam masalah judol, namun solusi yang di berikan oleh pemerintah belum tepat jika ingin memberhentikan permasalahan judi online, artinya solusi yang di tempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan.

Beda halnya dengan solusi dalam islam, islam itu mengantur seluruh aspek kehidupan. Adapun terkait tentang judi online dalam islam hukumnya itu diharamkan. Sebagaiman yang di terankan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbatan-perbuatan) itu agar km beruntung.”

Untuk tidak adanya lagi pelaku yang melakukan judol ini maka Negara harus menetapakan sanksi yang ketat bagi pelakunya. Namun Negara juga harus memberikan kehidup yang sejahtera bagi masyarakatnya baik itu sandang, pangan, papan, pendidikan secara merata. Negara juga harus menutupi semua akses kegiatan judi online sampai ke akar-akarnya.

Namun semua itu akan berjalan dengan baik jika di jalankan menggunakan sistem islam. karena dalam sistem islam masyarakatnya tidak akan memenuhi kebutuhannya dengan melakukan judi online, di dalam sistema islam masyarakannya di bina dengan berlandaskan akidah yang koko yang tidak mengedepankan kapitalisme dalam urusan kehidupan tapi mengedepannkan hukum syara. Masyarakatnya juga memiliki pola pikir dan pola sikap yang islami. Itulah islam yang sudah allah tetapkan untuk kebaikan seluruh umat di dunia ini.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update