Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Beberapa waktu yang lalu, kabar pemecatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG(K). sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) hiasi jagat media. Saat dikonfirmasi, Prof. BUS menyatakan dirinya dipanggil oleh Rektorat Unair pada Senin (1-7-2024) untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menolak program dokter asing di Indonesia. Sedangkan keputusan pemberhentian ia terima Rabu (3-7-2024). Adapun pernyataan penolakan dokter asing itu Prof. BUS sampaikan saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (27-6-2024).
Alasan Prof BUS merespons dengan tegas penolakan rencana Menkes mendatangkan dokter asing ke Tanah Air adalah karena ia yakin 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter-dokter berkualitas. Bahkan kualitasnya ia yakini tidak kalah dengan dokter-dokter asing. Menurutnya pula, semua dokter di Indonesia layak untuk tidak rela jika dokter asing bekerja di negeri ini. Sebab, lanjutnya, kita mampu untuk memenuhi dan menjadi dokter tuan rumah di negeri sendiri.
Namun tidak lama setelah itu beliau kembali ke posisinya semula sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur. Hal itu diumumkan oleh Rektor Unair M. Nasih dan didampingi Budi di Kampus C Unair, Surabaya, Selasa (9/7). Nasih mengembalikan posisi Budi setelah menerima surat klarifikasi dan keberatan dari yang bersangkutan. (CNN Indonesia, 10-07-2024).
Di luar pembahasan dipecat dan diangkat kembali dekan tersebut, ada yang lebih penting kita pahami bersama yaitu keberadaan dokter asing. Sepenting itu kah menghadirkannya?
*UU Kesehatan Berpihak pada Cuan*
Mari kita cermati bersama, adanya pengesahan UU Kesehatan (2023) yang menjadi biang kerok perekrutan dokter asing berpraktik di Indonesia. Dalam pasal 248 Ayat (1) UU Kesehatan dinyatakan bahwa WNA yang bisa praktik di Indonesia hanyalah tenaga medis spesialis dan subspesialis, serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu yang telah mengikuti evaluasi kompetensi.
Pasal lainnya, yaitu Pasal 251 mengatur bahwa mereka bisa praktik di Indonesia jika terdapat permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan, untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan, serta untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali hanya untuk dua tahun berikutnya.
Terkait WNA lulusan dalam negeri dapat melaksanakan praktik sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia dengan syarat memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter dan Surat Izin Praktik (SIP). Mereka juga dapat melakukan praktik atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.
Menelisik seluruh aturan tersebut ada tanya yang tak tertahan. Sebegitunyakah peluang dokter asing di negeri ini? Kurangkah tenaga dokter di negeri ini?
*Menelusuri Jejak Dokter di Negeri yang Dikapitalisasi*
Ada baiknya memang kita telusuri keberadaan dokter pribumi di negeri ini. Dari data WHO (2019), rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,47 per 1.000 penduduk, padahal standar WHO yakni 1,0 per 1.000 penduduk. Peringkat ketersediaan dokter spesialis di Indonesia pun berada pada urutan ke-147 di dunia. Jika diperinci lagi, Indonesia masih kekurangan dokter umum sebanyak 124.000 orang dan 29.000 orang dokter spesialis. Sedangkan saat ini, Indonesia baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis setiap tahun.
Data di atas menguatkan legitimasi bagi pemerintah untuk merekrut dokter asing. Apalagi konten UU Kesehatan yang berkenaan dengan perekrutan dokter asing juga tidak berpihak pada dokter lokal. Namun, rasanya terlalu klise jika alasan perekrutan dokter asing hanya dalam rangka memenuhi kurangnya kebutuhan dokter di Indonesia.
Keberadaan Indonesia sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), di mana semua anggota WTO juga menjadi anggota GATS (General Agreement on Trade in Services) dan tujuan GATS adalah memperluas tingkatan liberalisasi pada dua belas sektor jasa (sektor bisnis, keuangan, konstruksi, kesehatan, pendidikan, transportasi, distribusi, lingkungan, pariwisata, olahraga dan budaya, jasa lainnya, dan jasa komunikasi) melapangkan kapitalis meraih profit.
Dengan demikian wajarlah kapitalisasi di sektor kesehatan menyebabkan tata kelola dan pelayanan kesehatan menjadi lahan bisnis dari pemerintah kepada rakyatnya. Bisnis kesehatan membuat kualitas layanan medis menjadi bahan persaingan. Perekrutan dokter asing pun dianggap menjadi unsur penting dalam rangka mendongkrak cuan. Semua ini berdampak pada keberadaan dokter lokal. Tidak dimungkiri lagi dokter pribumi tersingkir.
Jika data WHO menunjukkan ketersediaan dokter lokal kurang, itu wajar. Bukan rahasia lagi kalau pendidikan dokter adalah proses pendidikan yang sulit, lama, dan mahal. Di PTN Indonesia, kedokteran adalah jurusan papan berbiaya mahal. Tingginya biaya pendidikan jenjang S1 kedokteran ini adalah masalah klasik, padahal itu masih belum termasuk biaya program profesi (koasisten) serta pendidikan dokter spesialis dan subspesialis. Hanya yang bercuan besar bisa meraihnya. Saat ini saja kedokteran memiliki uang kuliah tunggal (UKT) termahal, bahkan uang pangkalnya pun fantastis.
Ketika sektor pendidikan hanya bisa diakses oleh pihak tertentu atas nama cuan sekian-sekian, mencerminkan betapa kapitalisasi pendidikan begitu pekat dan lekat sekalipun atas nama kesehatan. Walhasil pemenuhan tenaga dokter terhambat. Karena cuan, kebutuhan dokter nihil pemenuhan.
Sayang beribu sayang, alih-alih menyolusi, posisi sektor kesehatan sebagai komoditas ekonomi semakin meniscayakan kapitalisasi kesehatan. Bukannya berusaha memudahkan pengadaan dokter pribumi, yang terjadi malah dokter asing dihadirkan ke dalam negeri. Padahal keberadaan dokter asing berpotensi makin meningkatkan biaya kesehatan yang belum tentu kualitas layanannya baik. Bahkan sangat mungkin layanan hanya tergantung pada cuan. Kalangan ekonomi lemah makin susah.
*Paradigma Islam Terkait Pengadaan Dokter Asing*
Dalam sistem Islam, sebetulnya keberadaan dokter asing tidaklah mengapa. Paradigma yang digunakan dalam perekrutan bukanlah paradigma liberal sebagaimana kapitalisme. Hal ini pernah terjadi pada masa Rasulullah saw.. Rasulullah pernah mendapatkan hadiah seorang tabib (dokter) dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya (HR Muslim).
Terkait perekrutan dokter asing ini, sistem Islam (Khilafah) memegang kendali penuh. Khilafah memosisikan kesehatan sebagai sektor publik yang wajib tersedia bagi rakyat sehingga mekanisme pengelolaannya juga sebagaimana fasilitas umum lainnya yang rakyat berhak mengaksesnya dengan mudah. Pengelolaannya pun tidak boleh dengan paradigma bisnis, karena sejatinya kesehatan bukan semata faktor kemanusiaan, melainkan sektor publik yang haram untuk dikapitalisasi maupun diliberalisasi.
Dalam sistem Islam, khilafah wajib menyediakan rumah sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan, dan berbagai fasilitas kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat. Pembiayaan kesehatan pun menjadi anggaran baitulmal sehingga bisa gratis untuk rakyat. Ini adalah bagian dari upaya khilafah dalam mengatur urusan rakyatnya dengan kualitas layanan terbaik dan terdepan. Dengan ini khilafah berperan penting untuk menyediakan nakes, baik dari sisi keberadaan dokter dan perawat, sistem pendidikan ilmu-ilmu kedokteran dan kesehatan yang kondusif dan tepat guna, maupun jumlah personel dan kualitas layanan kesehatan yang memadai. Pembiayaan pendidikan dokter/nakes juga disediakan oleh Khilafah secara gratis melalui baitulmal sebagaimana sistem pendidikan pada umumnya.
Yang perlu dipahami lagi, khilafah mengutamakan pemberdayaan SDM dokter di dalam negeri sebelum merekrut dokter asing sehingga pada akhirnya perekrutan dokter asing bisa diminimalkan, bahkan ditiadakan.
Khilafah menjamin kesejahteraan para dokter dan nakes, serta menjaga idealisme dan dedikasi mereka bagi terwujudnya tanggung jawab negara di sektor kesehatan. Anggaran kesehatan khilafah melalui baitulmal memiliki banyak sumber pendapatan dengan jumlah yang besar sangatlah cukup. Di antaranya, ada pos fai dan kharaj sebagai harta kepemilikan negara, yakni berupa ganimah, khumus, jizyah, dan dharibah (pajak). Khusus untuk pajak, hanya diambil dari rakyat pada saat kas baitulmal kosong dan dikenakan hanya pada orang kaya laki-laki saja. Selanjutnya, pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).
Gambaran kesempurnaan layanan kesehatan ini bukanlah isapan jempol semata atau cerita yang khayali. Namun ini pernah terjadi. Pada masa kejayaannya, khilafah tercatat mampu menghasilkan para dokter hebat yang ilmunya masih bisa kita nikmati manfaatnya hingga kini. Menurut kutipan dari buku History of the Arabs oleh Philip K. Hitti dan jurnal Origin and Development of Unani Medicine: An Analytical Study oleh Arshad Islam, begitu banyak ilmuwan Islam yang membawa kemajuan dalam bidang kedokteran dunia. Ibnu Sina, Ar-Razi, dan Az-Zahrawi hanyalah sedikit di antaranya.
Bukti lainnya pada masa khalifah Al-Walid I dari khilafah Bani Umayyah dikenal sebagai penguasa yang pertama kali mendirikan fasilitas layanan kesehatan di kalangan muslim yang disebut dengan bimaristan. Hal ini menggambarkan bahwasannya sistem Islam mampu menyediakan fasilitas kesehatan terbaik di dunia pada masanya. Fasilitas kesehatan, khususnya milik pemerintah, dikelola di atas prinsip pelayanan penuh dengan anggaran bersifat mutlak berbasis baitulmal. Hal ini telah tercatatkan oleh Imam Ath-Thabari bahwa setidaknya ada dua peran Khalifah Al-Walid I dalam pembangunan institusi kesehatan di kalangan muslim.
Pertama, ia membuat lebih banyak sanatorium untuk penderita lepra.
Kedua, memulai pembangunan bimaristan di Damaskus. Bimaristan ini disebut sebagai cikal bakal sistem rumah sakit pada era modern. Selain merawat orang sakit, bimaristan juga menyediakan dokter serta obat-obatan. Pada masa-masa selanjutnya, kita mengenal nama-nama bimaristan, seperti Al-Bimaristan an-Nuri dan Al-Bimaristan al Manshuri.
MaasyaAllaah. Pengelolaan yang sangat menakjubkan sungguh terealisasi dalam sistem yang agung. Sistem Khilafah Islamiyyah.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment