Oleh: Nunung Nurjanah
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan saat ini tercatat 21 industri tekstil di Indonesia gulung tikar, sedangkan 31 pabrik tekstil terancam tutup. Sepanjang 2023, terdapat 150 ribu karyawan di-PHK. Redma mengatakan hal ini mulai terjadi saat adanya China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA) pada 2012. Cina sejak lama telah menjadi global leader dan menguasai lebih dari 50% produksi tekstil dunia sejak 2014. Tidak heran Indonesia menjadi target pasar bagi produsen tekstil Cina.
Di tengah banjirnya impor tekstil dan produk tekstil (TPT), pemerintah merespons dengan kebijakan bea masuk anti-dumping dan bea masuk tindakan pengamanan. Pemerintah juga mengumumkan ada 11 investor asing yang akan masuk di industri tekstil. Ini diklaim akan menyerap tenaga kerja besar dan tidak akan menganggu sektor tekstil atau pasar dalam negeri.
Rencana masuknya investasi pabrik TPT Cina ke Indonesia dikhawatirkan berdampak negatif bagi daya saing pengusaha tekstil lokal, terlebih soal efisiensi yang lebih tinggi dari industri tekstil negara tersebut.
Bahkan, sejak CAFTA dimulai, Indonesia selalu mengalami defisit neraca dagang dengan Cina sampai saat ini. Akan tetapi, CAFTA ini tetap saja tidak dibatalkan pemerintah. Bahkan yang terjadi sekarang Indonesia menjadi negara yang sudah terjebak dalam perdagangan bebas. Di antaranya banjirnya produk impor yang membuat industri dalam negeri mati dan makin bergantung dengan impor.
Produk dari Cina bisa murah karena pemerintahnya mendukung industri manufaktur, baik dari sisi perizinan, tenaga kerja, maupun insentif ekspor. Bahkan, baru-baru ini, pemerintah Cina telah mengeluarkan rancangan peraturan untuk mendorong pembangunan gudang di luar negeri dan memperluas bisnis e-commerce lintas batas atau kerap diistilahkan “cross-border”.
Ketika era pasar bebas (liberalisasi perdagangan) diaruskan terhadap Indonesia, kondisi Industri Indonesia belum mapan dalam arti dalam penguasaan teknologi industri mandiri. Jika terlalu banyak terlibat dalam kesepakatan perdagangan dan ekonomi, dan membuka akses pasar, berpeluang tinggi menutup Indonesia untuk dapat mengembangkan industri dengan teknologi tinggi pada masa depan. Bahkan, kondisi itu telah dirasakan saat ini.
Ditambah lagi liberalisasi ini makin luas spektrumnya karena arus digitalisasi. Sebanyak 90% produk e-commerce berasal dari produk asing. Serbuan produk asing di e-commerce menjadi tidak terelakkan mengingat Indonesia merupakan pasar terbesar e-commerce di Asia Tenggara. Saat ini, di pasar-pasar tradisional dan modern telah masuk produk asing.
Liberalisasi perdagangan juga dihadapkan pada jebakan investasi. Terbukti di tengah keresahan masyarakat dengan banyaknya pabrik TPT yang tutup, pemerintah malah memberikan solusi membuka keran investasi asing dengan dalih membuka lapangan kerja, padahal sudah terbukti jika investasi asing selama ini tidak menjamin terbukanya lapangan kerja secara masif karena lebih ke arah padat modal bukan padat karya.
Selain itu, investasi Cina selalu mengutamakan warga negara mereka untuk jadi pekerjanya. Alhasil, serbuan TKA Cina di sektor TPT akan membuat kecemburuan sosial, seperti yang terjadi di sektor nikel.
Investasi asing dianggap sebagai solusi pengangguran. Padahal fakta selama ini bangkrutnya industri tekstil adalah karena rendahnya daya beli.
Investasi asing nyatanya tidak menjadi solusi apalagi upah buruh yang rendah, dan berbagai kebijakan tenaga kerja sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Investasi asing sejatinya merupakan alat menguasai ekonomi negara lain. Nasib akan makin parah ketika SDA Indonesia juga masih dikuasai asing. Ditambah dengan negara yang lepas tangan akan nasib rakyat. Paradigma pembangunan dalam Islam bukanlah kapitalistik, namun paradigma industri berat . Hal ini akan mendorong terbukanya industri lain yang stategis yang akan membuka lapangan pekerjaan secara nyata.
Dengan demikian, negara seharusnya akan menyiapkan industri, mulai dari industri berat, seperti industri penghasil mesin industri, persenjataan, hingga TPT (pakaian dan makanan). Dengan demikian, pasti negara akan membangun visi politik industri yang mandiri, maju, dan terdepan sehingga mampu menyaingi negara lain.
Sebenarnya, Indonesia memiliki sumber kepemilikan umum sangat banyak, seperti tambang emas, minyak dan gas, batu bara, besi baja, dan tambang lainnya. Jika semua yang disediakan Allah Swt. ini dikelola negara dan swasta/asing dilarang untuk memiliki dan berinvestasi, dapat dipastikan hasilnya lebih dari cukup untuk membiayai infrastruktur dan teknologi industri, mulai dari industri berat sampai industri konsumsi.
Selain itu, untuk menyiapkan SDM berkualitas, mulai dari tenaga ahli sampai teknisi, negara seharusnya memiliki sistem pendidikan yang bervisi khas membentuk kepribadian Islam dan ahli di bidangnya. Tidak bergantung pada permintaan pasar/investasi, melainkan berorientasi untuk menyiapkan SDM pengisi industri yang berlandaskan jihad/pertahanan negara.
Oleh karenanya, membangun pendidikan secara serius dan gratis untuk seluruh warga negara, baik muslim dan nonmuslim. Mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Sumber dananya pun dari tiga pos pemasukan baitulmal.
Demikianlah tata kelola industri dalam negara Islam sehingga bukan hanya menjadi solusi terhadap masalah industri TPT yang terjadi saat ini, tetapi menjadi solusi untuk politik industri secara keseluruhan demi mewujudkan negara mandiri, kuat, dan terdepan.
Jika negara yang seperti ini diharapkan rakyat Indonesia, sekaranglah saatnya umat ini bersatu berdakwah dan berjuang untuk tegaknya Islam kaffah demi melanjutkan kehidupan Islam yang telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Wallahu’alam bissawab.
No comments:
Post a Comment