Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UKT Masih Tinggi, Pendidikan Tinggi Tidak Wajib?

Saturday, June 01, 2024 | Saturday, June 01, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:45:31Z

Oleh Marginingsih, S.Pd

 

Sekitar 50 orang calon mahasiswa baru (Camaba) Universitas Riau (UNRI) yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) memutuskan mundur dari Universitas Riau karena merasa tidak sanggup untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal itu diungkapkan Presiden Mahasiswa UNRI, Muhammad Ravi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Komisi X DPR (Kompas.com,16/5/2024).

Siti Aisyah salah satu dari ribuan orang yang diterima di Universitas Riau (UNRI) melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Namun gadis berusia 18 tahun ini akhirnya lebih memilih mengundurkandiri karena mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) (SINDOnews.com,23/5/2024).

Persoalan UKT dan hak pendidikan mahasiswa merupakan isu yang selalu muncul. Aksi protes mahasiswa kerap terjadi karena tidak sedikit mahasiswa terancam dikeluarkan dari kampus atau dipaksa cuti kuliah karena tidak mampu membayar UKT. Humas Aliansi Serikat Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Semaun), Fajrul mengungkapkan, kenaikan UKT buntut penyesuaian golongan UKT terbaru sangat tidak rasional. Fajrul memberi contoh studi kasus di fakultasnya, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) yang UKT-nya naik 300 persen menjadi Rp 24,5 juta dari yang semula hanya Rp 6 juta.

Setelah memanas dan menuai banyak protes dari mahasiswa dan civitas akademika, dan melihat banyaknya calon mahasiswa yang mundur itulah, Mendikbud Nadiem Makariem kemudian dipanggil oleh Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024) dan mengumumkan secara resmi bahwa UKT batal naik.

Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menindaklanjuti pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. Nadiem meminta uang mahasiswa yang kelebihan bayar dikembalikan. Hal itu juga disampaikan Dirjen Diktiristek Abdul Haris melalui surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH. Surat itu dikirimkan per Senin (27/5) sebagai tindak lanjut pembatalan kenaikan UKT yang telah diumumkan Menteri Nadiem (detic.com, 28/05/2024).

*UKT Batal Naik, Benarkah?*

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah resmi dibatalkan. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah bertemu Jokowi dan memutuskan kenaikan UKT dibatalkan tahun ini.
Namun Jokowi memastikan kenaikan UKT cuma ditunda dan mungkin dilanjutkan tahun depan. Presiden Joko Widodo menyebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang batal naik tahun ini kemungkinan akan naik tahun depan. Pernyataan tersebut disampaikan hanya selang sehari setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Menanggapi kondisi ini, Aktivis Pendidikan dari Tamansiswa, Darmaningtyas menilai pembatalan hanya sekedar untuk meredam masifnya aksi protes di masyarakat semata. Menurutnya jika benar ingin dibatalkan kenaikan tersebut, sebaiknya dicabut Permendikbud No.2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Bila Permendikbud ini tidak dicabut, dijelaskannya maka Permendikbud itu tetap akan berlaku pada tahun-tahun yang akan datang.
Beliau menjelaskan bahwa Permendikbud ini tidak hanya mengatur soal UKT saja, tapi juga mengatur soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang besarannya bisa maksimal 4 kali lipat biaya operasional kuliah per orang atau disebut biaya kuliah Tunggal (BKT). Bisa saja UKT tidak naik, kata Darmaningtyas tapi nanti pimpinan kampus akan memungut IPI. Oleh karena itu, menurutnya pencabutan Permendikbud ini lebih penting dan mendesak daripada membatalkan kenaikan UKT.
Kita ketahui bersama bahwa bidang jasa mulai menjadi obyek perdagangan Internasional sejak diakomodasi oleh General Agreement Trade in Service (GATS) dalam Uruguay Round.

Pendidikan adalah salah satu dari dua belas macam jenis jasa yang ditawarkan diantara anggota World Trade Organization (WTO). Pendidikan dan perdagangan adalah dua hal yang sangat berbeda. Dunia pendidikan mempunyai nuansa sosial-budaya yang bersifat karitatif. Sedangkan perdagangan adalah urusan ekonomi dan bisnis, yang mempunyai logika komersial. Namun di dalam GATS perbedaan itu dibuat menjadi tanpa jarak. Oleh karena itu, sejak saat itu hingga kini, nuansa komersil pendidikan di Indonesia semakin kentara.

*Komersialisasi Pendidikan*

Pernyataan presiden Jokowi tentang penundaan kenaikan UKT, seolah menegaskan bahwa pemerintah tidak paham betul akar persoalan yang tengah menjadi kritik publik. Sekaligus membuktikan bahwa pemerintah masih berkomitmen terhadap kesepakatanm dalam GATS. Persoalan tersebut pada dasarnya bukan hanya dikarenakan kenaikan secara mendadak, tetapi kemahalan biaya yang harus dikeluarkan publik akibat kebijakan negara yang memantik komersialisasi pendidikan.

Praktik komersialisasi Pendidikan yang disponsori negara dengan pembentukan PTN-BH sudah memunculkan kontroversi sejak awal kehadirannya. Setelah lebih dari satu dekade, terlihat bahwa PTN-BH belum berhasil menjadi solusi perguruan tinggi inovatif, salah satunya terkait dengan keuangan. Perguruan tinggi justru mengambil jalan pintas mengumpulkan pendanaan dari mahasiswa, termasuk membuka jalur mandiri bagi calon mahasiswa yang mampu membayar mahal.
Dengan pemberlakuan UU PTN-BH, negara bukan menambah, tetapi justru memangkas anggaran biaya Pendidikan tinggi. Ini terlihat dari kecilnya anggaran Pendidikan yang hanya 20 persen dari APBN. Dana ini masih harus didistribusikan ke banyak pos Pendidikan. Salah satunya adalah Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Jauh dari cukup untuk membiayai 85 PTN di seluruh Indonesia.

Maka benar bahwa rakyat miskin dilarang sekolah. Padahal dari rakyat menengah kebawah tidak sedikit kita dapati generasi-generasi terbaik yang mempunyai kecerdasan luar biasa, yang sebenarnya asset berharga yang kelak mampu mengangkat Indonesia menjadi negara besar. Jika begini, agaknya cita-cita menjadi Indonesia Emas bagaikan pungguk merindukan rembulan.

*Pendidikan adalah Kebutuhan dan Kewajiban*

Pendidikan adalah fondasi bagi setiap negara. Berbicara mengenai pentingnya pendidikan bukan hanya sekedar tentang belajar membaca, menulis, atau menghitung. Lebih dari itu, pendidikan adalah alat yang membentuk karakter, mengembangkan keterampilan, dan mendorong pemikiran kritis untuk membangun seorang individu yang mampu berkontribusi dan berkompetisi ditengah-tengah masyarakat. Di Indonesia, pentingnya pendidikan bagi generasi bangsa tidak bisa diremehkan, terutama dalam konteks persaingan global yang semakin ketat.

Nabi Muhammad saw pun bersabda “Meraih Ilmu itu wajib atas setiap Muslim. (HR, Bukhari). Bahkan frasa Ulul Albab (orang-orang yang belajar) diulang sampai 16 kali di dalam Al Qur’an.

Oleh karena itu, dalam pandangan Islam Pendidikan bukan lah kebutuhan tersier, tetapi keputuhan pokok bahkan fardhu.

Islam menetapkan dua tujuan Pendidikan: Pertama, mendidik setiap muslim dengan ilmu-ilmu agama agar memahami agamanya dan mempunyai kepribadian Islam yang khas dan mulia. Pendidikan ini sifatnya fardhu ain bagi setiap muslim.

Kedua, mencetak pakar/ahli di bidang-bidang kehidupan, seperti ahli fiqih, ahli hadist, termasuk dalam hal ini pakar sains dan teknologi, matematika, arsitektur, kedokteran dan sebagainya. Pendidikan ini sifatnya fardhu kifayah, harus ada di tengah-tengah ummat. Pendidikan sangat penting bagi seorang muslim dalam rangka menyelesaikan permasalahan kehidupan, baik permasalahan agama maupun permasalahan dunia.

*Biaya Pendidikan Tanggung Jawab Negara*
Biaya Pendidikan memang mahal, tetapi tidak selayaknya biaya ini dibebankan kepada rakyat. Sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab Negara. Islam pun menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok rakyat, yang disediakan negara dan diberikan dengan biaya murah bahkan gratis. Selain itu, semua rakyat akan mendapat kesempatan yang sama untuk mengenyam bangku pendidikan, bahkan sampai Perguruan Tinggi.

Hal ini bisa dilakukan jika negara konsisten dan serius dalam dunia Pendidikan, serta mengerahkan segala kekayaaan dan potensinya untuk kemashlahatan rakyat, termasuk dalam pembiayaan Pendidikan.

Negara bertanggung jawab penuh terhadap terlaksananya Pendidikan yang bermutu, termasuk membiayai Pendidikan. Hal ini tentu sangat mudah bagi Indonesi jika Indonesia secara indepent dan berani mengelola kekayaan alam nya yang sangat melimpah. Membatalkan semua perjanjian kerjasama yang hanya berpihak kepada korporat dan tidak memihak kepada rakyat. Negara pun harus menyadari pentingnya Pendidikan agama dalam rangka mencerak generasi yang mulia dan mempunyai integritas tinggi terhadap kebenaran.

Maka sistem di Negeri ini memerlukan perombakan besar-besaran (revolusi) untuk bisa memuwudkan kebaikan ini, terutama mewujudkan Pendidikan yang murah dan berkualitas bagi setiap warga negara.

Al hasil, patutlah kita menilik kembali Syariat Islam dalam mengatur Negara, terutama dalam mengatur dunia Pendidikan. Syariat Islam tidak hanya berasal dari Sang Pencipta, tetapi juga telah terbukti selama 13 abad mencerdaskan kehidupan bangsa dan dunia.
_Wallahu’alam bi ash showwab_

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update