Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UKT Mahal, Pelajar Miskin Berprestasi Terganjal?

Friday, June 07, 2024 | Friday, June 07, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:48Z

Oleh Mardiyah
Aktivis Muslimah

 

Pernyataan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadim Makarim soal kenaikan uang kuliah tunggal/UKT di perguruan tinggi merupakan bukti nyata komersialisasi pendidikan. Ia mengatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier, yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini 12 tahun meliputi SD, SMP, SMA.

Di depan Dewan perwakilan rakyat ia mengatakan bahwa UKT mahal merupakan wujud keadilan yaitu mahasiswa kaya mensubsidi mahasiswa miskin. Sepintas hal tersebut terlihat masuk akal padahal sebetulnya bertentangan dengan undang undang. UUD 1945 mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan yang layak bagi setiap warga negara. Dengan tidak memandang kaya atau miskin. Undang undang pendidikan nasional mewajibkan pemerintah mengalokasikan 20% dari APBN untuk sektor pendidikan. Otonomi daerah membuat pemerintah daerah menanggung biaya pendidikan dasar karena pemerintah pusat menanggung biaya perguruan tinggi. Faktanya pendidikan tinggi hanya mendapat porsi 1,11% dari APBN. (Tempodotco 31/5/2024)

Anggaran pendidikan yang minimalis ini yang menjadi dalih kementerian pendidikan menaikan UKT. Pemicu biaya tinggi adalah kebijakan pemerintah meningkatkan mutu perguruan tinggi memberikan otonomi kepada kampus pada 1999. Sebagai pionir ada tujuh kampus yang berubah menjadi badan hukum milik Negara. Yang dampaknya bagi kampus tersebut subsidi dicabut . Sebagai gantinya universitas boleh mencari pendanaan melalui swasta atau membangun bisnis. Akibat dari pencabutan subsidi tersebut biaya kuliah menjadi mahal.

Siti Aisyah, calon mahasiswi baru yang dinyatakan lulus SNBP di universitas Riau/Unri namun menyatakan mundur karena tidak mampu membayar UKT. Fenomena yang sangat miris terjadi di tengah kesulitan ekonomi bangsa ini karena penerapan ekonomi kapitalis. Siti Aisyah terpaksa mengubur mimpinya untuk bisa kuliah di universitas Riau.

Pandangan dan Solusi Islam Tentang
Pendidikan.

Dalam Islam pendidikan merupakan kewajiban dan kebutuhan. Negara wajib memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau bahkan gratis. Islam memberikan perhatian yang sangat serius dalam masalah pendidikan. Allah berfirman, bahwa “Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu beberapa derajat. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadalah 11). Perintah menuntut ilmu disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Majah : “Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”

Negara wajib memberikan layanan pendidikan buat seluruh warga negara. Pada perang Badar tawanan musyrik tidak mampu membayar tebusan dengan uang tapi mereka pandai membaca dan menulis. Mereka diharuskan mengajar 10 orang muslim sebagai ganti tebusan. Dalam Islam negara tidak boleh membenani rakyat dengan pajak termasuk pajak untuk biaya pendidikan warganya. Karena Islam sudah menetapkan biaya pendidikan sesuai syariat Islam.

Pertama, warga negara mandiri yaitu membiayai pendidikan dirinya sendiri. Islam memberikan apresiasi tinggi pada orang seperti ini. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad, “Siapa yang menempuh jalan untuk meraih ilmu maka Allah mudahkan baginya jalan menuju surga.”

Kedua, biaya pendidikan berasal dari infak, donasi wakaf dari kaum muslimin baik berupa sarana prasarana ataupun untuk kehidupan guru dan pelajar. Rasulullah bersabda dalam riwayat Muslim, “Siapa yang meringankan kesulitan seorang muslim di dunia maka Allah akan melepaskan satu kesulitan dirinya di hari kiamat. Siapa saja yang memudahkan urusan orang yang kesulitan maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim)

Ketiga, pembiayaan dari negara, ini merupakan bagian terbesar yang harus diambil oleh negara. Rasulullah bersabda bahwa “Imam/Kholifah adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhori dan Muslim). Hadits ini menjelaskan bahwa negara wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan, membangun infrastruktur, menggaji pegawai dan tenaga pengajar, termasuk asrama dan kebutuhan hidup para pelajar.

Lantas darimana negara bisa memenuhi semua kebutuhan tersebut? Syariah Islam menetapkan bahwa negara memiliki sumber pemasukkan dari harta kepemilikan umum seperti tambang emas, minyak bumi, panas bumi, batu bara, tambang nikel timah dan lain-lain. Sumber daya alam (SDA) tersebut wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Haram hukumnya pengelolaannya diserahkan kepada swasta. Selain itu negara masih mendapatkan pemasukan dari kharaj, jizyah, khumush, infak dan shodaqoh. Semuanya bisa dialokasikan oleh Kholifah untuk kemaslahatan umat termasuk membiayai pendidikan.

Wallahu ‘alam bishshawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update