Oleh : Siti Marhawa
(Pemerhati Masalah Ummat)
Kebijakan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah heboh diperbincangkan masyarakat. Bahkan, banyak masyarakat yang menolak untuk mengikuti program tersebut.
Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Indah Anggoro Putri mengatakan penolakan tersebut karena masyarakat belum mengenal bagaimana program Tapera sebenarnya. Ia mengungkapkan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera belum diterapkan, melainkan masih dilakukan diskusi dan sosialisasi lebih lanjut.
Masyarakat beranggapan kebijakan ini tidak masuk akal dan semakin memperberat rakyat karena bersifat wajib. Padahal, namanya iuran yang sifatnya menabung seharusnya tidak memaksa. Banyaknya kebutuhan, biaya hidup yang meningkat di tengah keterbatasan dan gaji pas-pasan justru semakin menyusut karena dipangkas berkali-kali.
Sejatinya, pekerja dengan gaji UMR sudah dipotong dengan beragam program seperti BPJS kesehatan, pajak penghasilan, jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan hari tua, ditambah lagi Iuran Tapera dengan potongan 3% semakin memperkecil nominal gaji yang akan diterima mereka. Bukannya untung, justru yang ada tambah buntung.
Jangankan rakyat biasa, Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar saja menilai, kebijakan iuran Tapera tidak masuk akal untuk menyediakan hunian rakyat yang terjangkau selama pemerintah tidak melakukan intervensi apapun terhadap penguasaan tanah, harga tanah, dan pengembangan kawasan baru. ( https://www.bbc.com/indonesia/articles/cyxxjdwk5z8o)
Sudah menjadi Rahasia umum dalam sistem kapitalisme tanah hanya dikuasai oleh segelintir orang, yaitu pemilik modal. Belum lagi sistem ekonominya yang memberi kebebasan penuh pada semua orang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan. Negara hanya berperan sebagai pengawas saja, tidak dapat ikut campur sehingga membeli rumah dengan harga murah sebagaimana yang digadang-gadang adalah mustahil.
Belum lagi Indonesia memiliki rapor buruk dalam pengelolaan uang rakyat, justru uang iuran Tapera sangat rentan untuk diselewengkan sebagaimana program Taspen, Jiwasraya, dan Jaminan sosial di Asabri. Seharusnya negaralah yang menjamin dan bertanggung jawab sebagai penyedia kebutuhan papan untuk rakyatnya. Bukannya justru berlepas tangan, memalak rakyat, tanpa permisi dan diskusi seenaknya memotong gaji mereka.
Negara seolah-olah tak peduli kesulitan dan beban rakyat yang sudah pontang-panting mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup yang tidak dijamin negara. Apakah negara mampu menjalankan amanah dengan iuran yang memiliki potensi miliaran ini, sedangkan pemerintah yang berwatak kapitalis seringkali menjadikan rakyat sebagai objek yang bisa diperas. Patut dipertanyakan untuk apa sebenarnya program ini dibuat?
Benarkah untuk kepentingan rakyat atau justru untuk kepentingan para kapital. Jika untuk para kapital artinya program Tapera hanyalah akal-akalan pemerintah yang mengatasnamakan rakyat.
Berbeda dalam Islam, pemimpin hadir memberi layanan sebaik mungkin karena tugas seorang pemimpin adalah mengurus urusan rakyat, bukan justru mengeruk keuntungan dari rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR Bukhari).
Pemimpin juga bertugas memberikan kenyamanan bagi rakyatnya, termasuk dalam perkara kebutuhan rumah. Jangan sampai kebijakannya justru menyusahkan rakyat sebagaimana sabda Nabi Saw dalam riwayat Muslim. Dari ‘Aisyah berkata, Rasulullah Saw, “Ya Allah, barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia membuat susah mereka, maka susahkanlah ia. Dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia mengasihi mereka, maka kasihilah ia.”
Pemenuhan seluruh kebutuhan rakyat merupakan tanggung jawab negara, dan rumah adalah salah satu kebutuhan dasar bagi rakyat. Maka, semestinya penyelenggara perumahan rakyat sepenuhnya menjadi tanggungan negara, tanpa kompensasi maupun iuran wajib seperti saat ini. Negara bukan pengumpul dana rakyat, justru bertugas memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Negara mestinya memberikan kemudahan pembelian tanah dan bangunan, membangun perumahan rakyat dengan harga yang sangat terjangkau atau murah. Bahkan harusnya mampu memenuhi kebutuhan pokok lainnya, seperti sandang dan pangan dengan menetapkan kebijakan pangan yang murah.
Negara juga berkewajiban menyediakan lapangan kerja hingga para pencari nafkah akan mudah dalam mengakses dan mencari pekerjaan. Islam menjadikan rumah sebagai kehormatan yang wajib dijaga dan dilindungi.
Para ulama di masa lalu telah menuturkan kebijakan Khilafah tentang pembangunan rumah tempat tinggal dengan memperhatikan prinsip tersebut. Sebut saja, Kitab Al-Qismah wa Ushul al-Aradhin karya Abu Bakar al-Farfattha’i, ulama abad ke-5 H. Juga Kitab Al-I’lan bi Ahkam al-Bunyan karya Ibnu Rumi, ulama abad ke-8 H. Mulai dari pemilihan lokasi, ketinggian rumah yang tidak boleh lebih dari 7 Dzira’ agar tidak bisa melihat aurat tetangganya serta untuk menghindari kesombongan.
Demikian pula dengan kamar, minimal mempunyai empat kamar. Pagar sebagai pelindung rumah seharusnya tertutup, sehingga bisa menutupi penghuni yang ada di balik pagar karena status ruang dalam pagar merupakan kehidupan khusus, di mana tamu yang hendak masuk harus izin kepada pemilik rumah. Menariknya lagi bahkan ventilasi pun diatur oleh Islam. Sebagaimana Umar bin Al-khattab menetapkan ketinggian posisi ventilasi sehingga tetangganya tidak bisa digunakan untuk mengintip. Kebijakan ini telah diterapkan oleh para Khilafah pada masa lalu.
Begitulah kebijakan Khilafah dalam pembangunan rumah, hingga hal-hal kecil soal ventilasi pun diatur sedemikian rupa. Begitupun dengan lokasi yang sebaiknya jauh dari masjid karena kawasan dekat masjid akan menghalangi perluasan masjid. Semakin jauh, makin besar pula pahalanya. Termasuk kawasan yang bersih dan lingkungan yang baik.
Pemenuhan kebutuhan papan masyarakat terselenggara dengan benar dan tepat ketika sistem Islam kaffah dapat terwujud dengan sempurna dengan hadirnya negara Khilafah. Dengan penerapan syariat Islam, fungsi negara bisa kembali normal di tengah keabnormalan kehidupan yang berasas sistem sekuler kapitalisme. Wallahu a’lam bisshowwab.
No comments:
Post a Comment