Oleh : Iyya Sukallati
(Aktivis Muslimah Peduli Umat)
“Tambahan Penderitaan Rakyat” “Tabungan Paksaan Rakyat” atau “Tabungan Pejabat dari Rakyat”. Sejumlah pelesetan tersebut adalah respons berbagai warga terkait kebijakan pemerintah baru-baru ini. Presiden Jokowi telah menetapkan PP No. 21/2024 yang mengatur tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera merupakan singkatan dari Tabungan perumahan rakyat. Program ini di luncurkan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal setiap orang agar hidup sejahtera. Namun kebijakan ini banyak di tentang berbagai pihak terutama pekerja.
Dalam PP tersebut gaji pekerja akan di potong 3% untuk dana Tapera. Pasal 5 PP No. 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang paling sedikit sebesar upah minimum yang telah berusia rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.
Tentu saja ini menyesakan bagi para pekerja dengan gaji UMR. Belum lagi dengan potongan-potongan program lain, seperti BPJS,jaminan hari tua,jaminan kematian dan lain-lain. Potongan 3% untuk Tapera semakin memperkecil nominal gaji yang diterima mereka.
Belum lagi jika kita bicara dengan pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Harusnya negara paham kesulitan dan beban rakyat. Rakyat sudah pontang-panting mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak di jamin negara,janganlah negara menambah beban rakyat berlipat-lipat.
Dalam pandangan Islam pemimpin hadir memberi layanan sebaik mungkin. Tugasnya adalah mengurus rakyat. Rasulullah SAW bersabda “Imam atau (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyat” (HR. Bukhari).
Rumah adalah kebutuhan dasar bagi rakyat. Negara bisa memberikan kemudahan pembelian tanah dan bangunan dengan harga yang sangat terjangkau atau murah. Karna sudah semestinya penyelenggaraan perumahan rakyat sepenuhnya menjadi tanggungan negara, bukan dengan cara negara mengumpulkan dana rakyat.
Islam menjadikan rumah sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Para ulama di masa lalu telah menentukan kebijakan Khilafah tentang pembangunan rumah tempat tinggal dengan memperhatikan prinsip tersebut. Sebut saja Kitab al- Qisman wa ushul al- Aradhin karya Abu Bakar al- Farfattha’i ulama Arab ke 5 H juga kitab Al- I’lan bi akhkam al- Bunyan karya Ibnu Rumi ulama abad ke-8 H. Mulai dari pemilihan lokasi,ketinggian rumah,jumlah kamar,teras,pagar hingga ventilasi pun di atur oleh Islam.
Begitupun dengan pemenuhan kebutuhan papan masyarakat akan terselenggara dengan benar dan tepat. Tatkala sistem Islam Kaffah dapat terwujud dengan hadirnya negara Khilafah. Di bawah asuhan kapitalisme peran negara tidak lagi ideal. Dengan penetapan syari’at Islam fungsi negara bisa kembali normal di tengah ke abnormalan kehidupan yang berbasis sistem sekuler kapitalisme.
Wallahu A’lam bishawab
No comments:
Post a Comment