Oleh: Supriatin S.E
(Aktivis Dakwah Bangka Belitung)
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Adanya aturan tersebut, presiden memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Dengan syarat, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari sebelumnya yaitu 51%.( SINDOnews..com. 31 Mei 2024 )
PT Freeport Indonesia didirikan pada 1967 sebagai anak perusahaan Freeport-McMoRan Inc, sebuah perusahaan pertambangan dan eksplorasi asal Amerika Serikat. Pada saat itu, pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan menandatangani perjanjian kontrak karya untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi tambang tembaga dan emas di wilayah Pegunungan Grasberg.(koran.tempo..co,16/11/2023)
Berarti sudah 57 tahun PT Freeport berdiri di Negeri Indonesia. Bila sudah resmi perpanjangan kontrak maka akan menjadi lebih lama lagi PT Freeport ada di negeri ini.
Indonesia memang sangat serius dalam memberikan hak kepada para swasta dalam mengelola SDA yang ada di Indonesia. Keseriusan ini terbukti dengan adanya PP No. 25 tahun 2024.
*Liberalisasi SDA Nyata Adanya.*
Pengelolaan SDA emas yang dikelola oleh PT Freefort adalah buah dari aturan/sistem liberal ekonomi di indonesia. Hal ini dapat kita lihat dari perpanjangan izin Freeport yang sama sekali tidak menguntungkan masyarakat. Walaupun indonesia nantinya mendapatkan saham sebanyak 61%, melalui PP No. 25 tahun 2024. tetap saja Indonesia akan kehilangan banyak sumber daya alam yang dikeruk para kapitalis. PP ini sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Ini berarti sampai cadangan tambangnya habis. Dikeruk habis-habisan. Rakyat hanya mendapatkan kerugian yang luar bisa besar.
Ini berarti perubahan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, menguntungkan PT Freefort atau para kapitalisme.
Dari tahun pertama berdirinya PT Freeport sampai sekarang. kerugian yang didapat masyarakat berupa materi maupun non materi. Sebagai contoh, kesenjangan ekonomi di Indonesia sangat timpang terkhusus di Papua.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M. Sairi Hasbullah mengatakan, kesenjangan di Papua Barat disebabkan pengeluaran kelompok masyarakat 40 persen bawah sangat rendah sekali.
Keberadaan sektor pertambangan modern, PT Freeport Indonesia, juga memengaruhi gap pengeluaran kelompok 20 persen atas dan 40 persen bawah tersebut. “Papua Barat kita semua tahu ada sektor modern, ada Freeport dan lain-lain. Tapi, di bawahnya sangat tradisional sekali. Sehingga wajar ada gap yang sangat besar,” tutur Sairi.
(Money.kompas.com, 18/04/2018)
Walaupun sudah 80% saham masuk ke negara tapi Indonesia dan masyarakat akan tetap dirugikan. Salah satunya adalah kerusakan lingkungan paska pertambangan yang dilakukan PT Freeport.
Limbah tailing PT Freeport menyebar luas dan menimbulkan pengendapan hingga ke Mimika Barat.
Limbah sisa aktivitas tambang PT Freeport selama puluhan tahun, terbawa melalui sungai-sungai di Mimika bahkan ke laut. Terjadi pendangkalan di muara-muara sungai, baik yang ada di dalam area Freeport maupun yang di luar. Setidaknya, masyarakat di tiga distrik di Kabupaten Mimika, yaitu Mimika Timur Jauh, Jita dan Agimuga, merasakan dampaknya.
*Dampak Meluas ke Masyarakat*
Limbah tailing yang mengisi sunga-sungai, membuat perahu nelayan tidak bisa bergerak dan banyak kesulitan hidup yang harus dihadapi masyarakat. Krisis air bersih juga terjadi di banyak kampung di kawasan itu.
“Bayangkan, satu hari mama-mama bisa habiskan lima jam untuk jalan, cari sumber air bersih untuk melakukan aktivitas air, sebagai pendukung kehidupan mama-mama dalam rumah tangga,” ujar Adolfina sebagai DPR.
(Voaindonesia.com)
*Pengelolaan Tambang dalam islam.*
Di Dalam islam tambang emas adalah milik umum. Berdasarkan kepemilikan didalam islam dapat dibagi menjadi tiga.
Pertama, Kepemilikan individu. Memilikinya dengan 5 cara yaitu: bekerja, waris, pemberian oleh negara, kebutuhan akan harta untuk kelangsungan hidup(nafkah), harta diperoleh tanpa tenaga dan materi(hadiah,hibah).
Kedua, Kepemilikan negara, seperti harta fai, pajak, kharaj, jizyah,
Ketiga, Kepemilikan umum:
a.sesuatu yang menjadi fasilitas umum (hajat hidup orang banyak), seperti lapangan desa.
b. Bahan tambang tidak terbatas seperti sumur-sumur minyak.
Rasulullah saw. bersabda, “Tiga hal yang tidak pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun) yakni air, api, dan padang.”
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang, dan api.”
c. Barang-barang yang secara alami tidak mungkin dimiliki individu tertentu seperti sungai.
Berdasarkan hal diatas makan emas merupakan bahan tambang yang tidak boleh dimiliki individu, negara, ormas, dan swasta. Karena tambang emas milik umat.
Pada masa Rasulullah SAW, pernah ada orang menemui Rasulullah. Ia bernama Abyadh bin Hammal, kedatangannya bermaksud
meminta tambang garam kepada Rasulullah. Beliau lalu memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Akan tetapi, setelah Abyadh pergi, ada orang berkata kepada Rasulullah saw., “Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada Abyadh? Sungguh Anda telah memberi dia harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah).” (Mendengar itu) Rasulullah saw. lalu menarik kembali pemberian tambang garam itu dari Abyadh (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Hadis ini tidak hanya untuk tambang garam saja. Tetapi semua tambang misalnya tambang timah, Nikel, batu bara, gas, minyak dll. tidak boleh menjadi milik individu, kelompok dan swasta.
Negara hanya berwenang mengelola saja. Rakyat akan menerima hasilnya melalu pendidikan yang gratis, kesehatan gratis, dll.
Dengan begitu rakyat dapat merasakan hasilnya bukan swasta seperti saat ini yang terjadi.
Dalam islam juga akan perhatikan dampak dampak ekologi dan akan diselasaikan masalahnya.
Semua ini bisa terwujud hanya dalam sistem ekomoni islam bukan ekonomi kapitalisme, yang saat ini diterapkan di negeri ini.
Ekonomi islam hanya bisa diterapkan dalam sistem islam. Dimana negara memakai aturan islam didalam segala hal.
No comments:
Post a Comment