Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perpanjangan Izin Freeport, Kebijakan Pro Kapital Makin Nyata

Wednesday, June 26, 2024 | Wednesday, June 26, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:43:19Z

Oleh: Rika Novita Sari, Aktivis Muslimah

 

Presiden Jokowi (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Artinya Jokowi secara resmi sudah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahan. Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan indonesia di Pt Freeport Indonesia 61% dari 51%.

Sekalipun dari data terlihat terjadi kenaikan saham sebesar 10 % yang harapannya menguntungkan pemerintah. Namun tetap merugikan Indonesia dan raktyat Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam. Nyatanya kondisi kemiskinan masih menjadi problem bagi negeri ini, pendidikan mahal, kesehatan yang diskriminatif dan masalah kesejahteraan lainnya

Seharusnya suatu negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah tentu penduduknya akan hidup sejahtera dan berkecukupan. Di sisi lain pengelolaan tambang saat ini membawa dampak buruk bagi lingkungan seperti hilangnya hutan, polusi tanah, udara, dan air. Penduduk sekitar khususnya di area pertambangan sengsara, bahkan sampai meninggal dunia akibat dampak polutan yang dihasilkan. Ada yang sesak napas, ada yang susahnya mendapatkan air bersih dan sebagainya.

Pengelolaan tambang emas oleh asing sangat jelas, tidak ada kebaikan yang bisa kita dapat. Bukannya untung malah buntung. Lalu siapa sebenarnya yang diuntungkan? Tentu saja mereka yang mempunyai uang banyak dan kekuasaan (para kapital). Pasalnya, pengelolaan hasil tambang saat ini dijalankan dengan prinsip kebebasan kepemilikan. Sehingga tambang boleh dikelola oleh siapa pun. Prinsip ini membuat para pengusaha bisa dan legal menguasai sumber daya alam. Kebijakan penguasa saat ini memudahkan para kapital untuk memperpanjang bahkan membuat kontrak baru.

Sangat berbeda dengan konsep pengelolaan tambang dalam sistem ekonomi Islam. Syariat membagi harta kekayaan di bumi menjadi tiga golongan, harta kepemilikan individu, harta kepemilikan negara, dan harta kepemilikan umum. Harta kepemilikan individu adalah harta yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan oleh individu seperti harta wakaf, warisan dan sejenisnya. Harga kepemilikan negara harta yang dimiliki atas nama negara yaitu usyur, jizyah, kharaj, fai, ghanimah, iqtha, ihyaul mawat dan lainya.

Harta kepemilkan umum adalah harta serikat yang tidak boleh dimonopoli individu, contohnya sumber daya alam. Dengan konsep pengelolaan sumber daya alam ini masyarakat mendapat keadilan dan keberkahan. Karena harta tersebut tidak bercampur dan tidak untuk saling dikuasai. Sumber daya alam masuk dalam kepemilikan umum haram dikuasai oleh perusahaan swasta.

Rasulullah SAW bersabda, ”Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang gembalaan dan api (HR. Abu Dawud). dan harganya adalah haram (HR. Imam Ibnu Majah).

Jika syariat di atas dilanggar maka melahirkan monopoli harta rakyat sehingga muncul berbagai kemiskinan dan kebodohan oleh karena pengelolaan sumber daya alam. Dalam Islam pengelolaan sumber daya alam dikelola oleh negara dan hasilnya dimanfaatkan untuk rakyat. Negara bertanggung jawab mulai dari ekplorasi eksploitasi hingga menjadi barang yang siap dimanfaatkan oleh rakyat.

Bisa dibayangkan jika tambang emas dikelola mandiri oleh negara sesuai syariat Islam, sangat kecil kemungkinan rakyat Indonesia khususnya Papua hidup dalam kemiskinan. Dari tambang emas saja kekayan tersebut memberi fasilitas hidup yang maruf kepada rakyat. Pengelolaan sumber daya alam oleh negara akan membuka lapangan pekerjaan sehingga para laki laki bisa mencukupi sandang papan pangan keluarganya. Menjamin pemenuhan layanan kesehatan pendidikan dan keamanan. Jika penguasa memang ingin rakyatnya hidup sejahtera bukan dengan penambahan saham yang seolah-olah kebijakan tersebut benar.

Di bawah politik ekonomi Islam secara mandiri, sebuah negara akan menjadi kaya berdaulat dan adidaya. Negara yang tidak memiliki SDA emas akan membeli emas kepada negara yang memiliki sumber daya alam emas. Negara pemilik sumber daya alam memiliki power di dunia internasional. Sehingga bisa memberikan kebaikan untuk seluruh rakyatnya.[]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update