Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perpanjangan Ijin Freeport, Kebijakan Pro Kapitalis

Monday, June 10, 2024 | Monday, June 10, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:31Z

Oleh : Sriyama

 

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Melalui aturan tersebut, Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Namun demikian, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%.

Terdengar sangat manis, namun kenyataannya sangat pahit. Karena dengan IUPK ini berarti PT Freeport memiliki umur izin kelolah tambang yang semakin panjang. Yang berarti semakin lama pula PT Freeport akan mengekploitasi tambang emas di Papua tersebut.

Fakta ini cukup menyayat hati, karena merugikan negara dan rakyat Indonesia sebagai pemilik murni SDA tersebut. Milik rakyat tapi hasilnya tak dinikmati rakyat. kilaunya emas tak dinikmati masyarakat.

Perseolan dinegeri ini semakin mengerikan, misalnya harga pokok, UKT semakin merangkak naik ditengah miskinan yang jerat masyarakat. Sehingga Pangan, pendidikan dan kesehatan semakin sulit terakses.

Disisi lain masalah lingkungan pengelolaan tambang akan membawa dampak kerusakan bagi lingkungan, seperti hilangnya vegetasi hutan, polusi tanah, air maupun udara dan sebagainya, terus mengintai mengiri aktivitas tambang yang terus di lakukan.

/ Prinsip Kebebasan Kepemilikan Bukan Solusi Pengelolaan SDA /

Kebaikan hidup tidak akan terwujud dari hasil tambang, jika pengelolaan tambang diatur menggunakan prinsip kebebasan kepemilikan, prinsip ini membuat para pemilik modal bebas menguasai tambang-tambang secara legal yang sejatinya harta milik rakyat, inilah prinsip dzolim yang lahir dari sistem ekonomi kapitalisme.

Sesuatu yang wajar jika kebijakan yang dibuat oleh penguasa yang mempermudah para pemilik modal untuk memperpanjang ijin freeport dan bahkan membuat kontrak baru, sungguh memprihatinkan kondisi masyarakat saat ini.

/ Islam Solusi Tuntas Pengelolaan SDA /

Sungguh jauh berbeda dengan pengelolaan SDA dalam konsep sistem ekonomi Islam, perbedaan terlihat jelas dari konsep kepemilikan, syariat Islam membagi harta di muka bumi menjadi tiga golongan, pertama hartakepemilikan individu.

Kedua, harta kepemilikan negara, ketiga harta kepemilikan umum. Harta kepemilikan individu adalah semua harta yang bebas dimiliki dan di manfaatkan individu seperti harta wakaf harta warisan dan ladang pribadi dan sejenisnya

Adapun harta kepemilikan negara adalah semua harta yang dimiliki atas nama negara misalnya usyur, jizyah, kharj, fa’i, ghanimah,iqtha,’ dan lain sebagainya. Sedangkan harta kepemilikan umum adalah harta serikat yang tidak boleh dimonopoli oleh individu contohnya SDA.

Konsep ini membuat masyarakat mendapat keadilan dan keberkahan harta satu dengan yang lain karena harta tersebut tidak bercampur dan tidak saling dikuasai, misalnya harta kepemilikan umum yakni sumber daya alam dalam Islam haram dimiliki oleh perusahaan swasta.

Rasulullah Saw bersabda:
“Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama ) dalam tiga perkara yakni air, padang rumput dan api harganya adalah haram,” ( HR.Ibnu Majah dan Ath- Thabarani).

Jika syariat ini dilanggar maka berdampak lahirnya monopoli harta milik rakyat kemudian muncul berbagai kemiskinan dan kebodohan yang merajalela seperti saat ini, olehnya itu sumbet daya alam pengelolaanya dalam Islam diserahkan sepenuhnya kepada negara dan hasilnya dimanfaatkan oleh rakyat.

Negara dalam Islam bertanggung jawab dalam pengelolaan mulai dari eksplorasi dan eksploitasi hingga menjadi barang yang siap digunakan dan dimanfaatkan oleh rakyat, subhannallah jika tambang emas freeport dan sekitar bisa dikelolah mandiri oleh negara sesuai syariat Islam maka sangat kecil kemungkinan rakyat indonesia khususnya penduduk papua hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan.

Bisa dibayangkan dari hasil tambang emas saja, kekayaan tersebut bisa memberikan fasilitas hidup yang ma’ruf kepada rakyat, pengelolaan tambang oleh negara akan membuka lapangan pekerjaan bagi laki-laki sehingga bisa memberi nafkah dan mencukupi kebutuhan sandang, pangan dan papan keluarganya.

Di sisi lain hasil tambang bisa menjamin pemenuhan layanan kesehatan, pendidikan,dan keamanan bagi rakyat individu per individu, ini baru dari tambang emas bagaimana dengan hasil tambang- tambang yang lain, seperti inilah seharusnya pengelolaan tambang jika penguasa menginginkan rakyatnya hidup sejahtera bukan sekedar penambahan saham dan dinarasikan seolah-olah itu kebijakan yang benar.

Selain itu dibawa politik ekonomi Islam pengelolaan kekayaan alam secara mandiri mampu menjadi sebuah negara yang kaya berdaulat dan menjadi negara adidaya, sebagai gambarannya untuk tambang emas saja tidak mungkin satupun negara ini yang tidak membutuhkan emas, negara yang tidak punya cadangan emas pasti akan membeli kepada negara yang memiliki cadangan emas yang melimpah transaksi ini jelas membuat negara pemilik SDA memiliki power di dunia Internasional, inilah pengelolaan harta kekayaan dalam Islam yang memberikan kebaikan kepada seluruh umat manusia. Walahu alam bishowab[]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update