Oleh : Dewi Arum Pertiwi
(Aktivis Dakwah)
Masuknya perempuan didalam perpolitikan diharapkan bisa menjadi wakil atau yang menyuarakan suara perempuan untuk mendapat kehidupan yang lebih baik. Tetapi dalam hal ini ada saja oknum penjabat perempuan yang seringkali ketika sudah menjabat malah menjadi pelaku korupsi. Kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim), Said Amin, terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sistem Rusak. Walaupun kasusnya sudah berlalu namun kembali menyita perhatian publik karena penggeledahan lanjutan KPK terbaru. Satu sisi kebanggaan wanita terjun ke dunia politik tetapi di sisi lain tidak ada ruang aman bagi perempuan dari tindak sebagai pelaku kriminal.
Dalam sistem kapitalis demokrasi yang berlandaskan kebebasan sehingga sistem ini memang ber paham sekuler liberal yang mana mengkaburkan peran agama atau prinsip halal haram dalam kehidupan. Wajar saja jika kebebasan berperilaku ini menjadi hal yang biasa di sistem ini.
Dan tentu saja dari segi aturan hidup atau undang-undang yang digunakan pun semuanya lahir dari pemikiran manusia dengan pandangan kemasalahatan yang berbeda-beda. Jadi wajar jika potensi keburukan dan kelemahan senantiasa dapat terjadi sehingga mudah dimanfaatkan baik itu laki – laki maupun perempuan juga bisa berpeluang berbuat curang.
Tidak hanya itu, buruknya sistem ini seringkali menyeret orang-orang baik laki laki maupun perempuan untuk turut berbuat salah. Dikarenakan paham individualisme dan liberalisme yang dibiarkan menjangkiti di tengah masyarakat. Akibatnya, kerusakan makin lama makin merebak dan sulit diberantas.
Dan dalam kasus ini tindakan korupsi itu bisa dilakukan oleh siapa saja, laki – laki ataupun perempuan sekaligus mematahkan anggapan keberadaan perempuan sebagai anggota parlemen akan menjamin baiknya pengaturan urusan perempuan.
Jadi untuk urusan korupsi ini bukan masalah dominasi jenis kelamin tertentu. Dan juga pemberantasan korupsi juga tidak mungkin akan dapat diselesaikan dengan memperbanyak peran perempuan pada posisi tertentu seperti narasi yang sering diutarakan oleh para pegiat gender. Artinya korupsi ini adalah pola pikir dan sikap yang salah, yang terbentuk dari kehidupan yang berasaskan sekularisme. Dengan penerapan sistem kapitalisme demokrasi meniscayakan serta menyuburkan praktik korupsi pada semua bidang, untuk meraih jabatan dan kekuasaan.
Oleh karena itu, ada atau tidaknya perempuan sebagai wakil rakyat bukan lah solusi yang akan mampu mencegah maupun menyelesaikan permasalahan tindak korupsi. Malah dalam sistem ini justru perempuan lah yang mudah terarus atau malah menjadi pelaku korupsi.
Kasus yang dialami mantan bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus korupsi menandakan siapapun bisa jadi pelaku kejahatan dalam sistem demokrasi kapitalisme sekuler saat ini.
Korupsi Adalah Kemaksiatan
Berbeda jika didalam sistem Islam, dimana menjadikan jabatan dan kekuasaan itu sebagai amanah dan pertanggung jawaban kepada Allah diakhirat serta memahami bahwa tindakan korupsi adalah sebuah kemaksiatan.
Karena Islam mengharamkan korupsi, baik perempuan maupun laki-laki akan dikenakan sanksi tegas oleh negara. Islam juga mewajibkan setiap individunya untuk beramal makruf nahi munkar dan mencegah setiap kemaksiatan atau kemunkaran serta melarang siapa saja berkerjasama dalam dosa, termasuk korupsi yang merupakan salah satu kejahatan yang sanksinya dari negara dan juga balasan dengan siksa di akhirat.
Karena didalam akidah Islam yang dijadikan sebagai landasan kehidupan akan menjadikan individunya bertakwa dan amanah. Dengan akidah ini juga akan melahirkan kesadaran bahwa setiap kejahatan kecil maupun besar akan ada pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Rasa takut akan pertanggungjawaban kepada Allah ini akan teraplikasi pada setiap amal atau tingkahlaku setiap individu dan akan menjadi benteng yang menghindarkan diri dari perbuatan korupsi. Rasa cukup akan rezeki yang Allah berikan menghindarkan setiap individu dari sikap rakus dan tamak terhadap harta. Semua ini akan terwujud dengan penerapan aturan Islam secara kafah oleh negara dalam naungan daullah khilafah Islamiyah.
wallahu a’lam bishawab
No comments:
Post a Comment