Oleh Ummu Nasywa
Member AMK dan Pegiat Literasi
Meski pemerintah menentukan bahwa elpiji 3 kg diperuntukkan untuk masyarakat miskin bahkan tertulis jelas di tabung hijau, nyatanya banyak juga pengguna yang tidak terkategori miskin membelinya seperti pengusaha kuliner atau restoran. Selain harganya lebih murah, tabung melon ini dinilai lebih praktis dan lebih hemat. Karena banyaknya konsumen memilih tabung elpiji 3 kg, para pelaku curang yang haus keuntungan memanfaatkan situasi ini dengan melakukan pengurangan dan pengoplosan elpiji. Salah satunya terjadi di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya. Sehingga membuat Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) mengambil tindakan tegas.
Sebelumnya Kang DS beserta jajarannya yaitu Disperdagin Kabupaten Bandung melakukan survei sekaligus pemeriksaan ke 8 lokasi SPBE yang berada di area wilayah Kabupaten Bandung, yang mana hal ini dilakukan untuk merespon keresahan dari masyarakat. Kang DS akan menindak tegas penyalur atau induk gas elpiji yang melakukan kecurangan dengan mencabut izinnya karena sudah sangat merugikan masyarakat. (Detik.com, 12 Juni 2024)
Salah satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang dikunjungi dan disidak Kang DS adalah SPBE PT Sampurna Gas yang bertempat di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kang DS yang didampingi Kepala Disperdagin Dicky Anugerah, Asisten Perekonomian Kawaludin, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, dan Badan Metrologi melakukan pemantauan dan pemeriksaan langsung pengisian gas elpiji 3 kg untuk wilayah Kabupaten Bandung. Yang meliputi cek kondisi tabung gas, proses pengisian, serta penyimpanan gas. Menurut Kang DS hal tersebut guna memastikan bahwa pengisian gas elpiji 3 kg di tiap SPBE dilakukan sesuai aturan dan tidak ada kecurangan dalam takaran. (Pancabuananews.com, 12 Juni 2024)
Tidak bisa dimungkiri semenjak minyak tanah langka dan mahal, gas elpiji merupakan salah satu kebutuhan vital rakyat hari ini. Gas menjadi elemen penting bagi kehidupan. Hampir semua kegiatan rumah tangga, maupun perniagaan masyarakat menggunakan gas sebagai bahan bakar untuk memasak dan menunjang produktivitasnya.
Maka apa yang dilakukan Kang DS patut diapresiasi dan diacungi jempol. Meskipun, memberi ultimatum saja tidaklah cukup dan bukanlah solusi tuntas untuk mengatasi maraknya gas elpiji oplosan dan agen gas nakal di negeri ini. Jika pun bisa menjadi solusi, maka hanya bersifat parsial yakni hanya untuk wilayah Kabupaten Bandung. Sedangkan di negeri ini masih banyak agen gas lainnya yang berpeluang melakukan kenakalan yang sama.
Semestinya, Kang DS bukan hanya menindak agen gas elpiji yang nakal saja, tetapi memikirkan juga bagaimana agar gas yang merupakan sumber energi primer bagi masyarakat tersebut bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di negeri ini, baik warga miskin atau kaya, dengan harga terjangkau bahkan gratis. Di antaranya dengan mencari penyebab kenapa gas elpiji tidak pernah lepas dari masalah, baik itu harganya yang tidak pernah stabil bahkan berbeda-beda di tiap daerah hingga barangnya yang sering kali langka. Juga harus memburu para mafia yang menyebabkan gas elpiji langka dan memberikan hukuman yang tegas lagi menjerakan bagi mereka, bukan hanya sekadar dengan memberikan peringatan serta mencabut izin usahanya.
Sayangnya, dalam sistem kapitalisme sekuler hal tersebut jauh panggang dari api. Sebab, sistem ini meniscayakan aturan agama dijauhkan dari kehidupan. Sehingga solusi yang dihasilkannya pun bersifat parsial dan tidak mampu menyentuh akar masalah sebenarnya.
Dalam sistem kapitalisme sekuler, gas yang menjadi kebutuhan asasi dan kepemilikan umum masyarakat dikelola dan dipercayakan kepada pihak swasta. Sehingga merekalah yang mendapatkan keuntungannya. Sementara rakyat, konsumsi gas 3 kg pun dibatasi dan diperuntukkan bagi rakyat miskin saja. Padahal gas seharusnya menjadi tanggung jawab negara dan negara wajib memastikan semua masyarakat bisa mendapatkannya dengan mudah dan murah. Baik orang miskin atau orang kaya.
Negara bertanggung jawab penuh dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam kesediaan tabung gas jangan sampai ada kelangkaan, pengoplosan ataupun pengurangan isi gas. Di dalam pengelolaan kepemilikan umum seperti gas juga harus diatur oleh negara bukan malah diserahkan kepada individu atau pengusaha swasta yang bertujuan mengeruk keuntungan semata.
Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Yang termasuk api berdasarkan hadis tersebut di antaranya adalah gas dan listrik. Karena itu gas merupakan salah satu harta kepemilikan umum, yang tidak boleh dikuasakan kepada swasta baik lokal maupun asing. Sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw. yang pernah memberikan izin kepada Abyadh untuk mengelola tambang garam. Namun, saat diketahui bahwa tambang garam tersebut merupakan harta milik umum, Rasulullah lalu mencabut pemberian izinnya dan melarang tambang tersebut dimiliki secara pribadi.
Di dalam sistem ekonomi Islam, telah ditetapkan bahwa kepemilikan ada tiga bagian, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber energi merupakan kepemilikan umum (milkiyah aammah), sehingga sudah sepatutnya pengelolaannya dilakukan oleh negara untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat. Hasilnya wajib diberikan kepada rakyat secara merata dan cuma-cuma. Jika pun gas harus berbayar, maka rakyat hanya boleh dibebani biaya produksi dan transportasi dari produk energi yang dihasilkan. Namun tentunya biaya ini tidak boleh memberatkan dan hanya dipungut sekali saja, di awal pengelolaannya.
Islam memandang negara sebagai pelayan rakyat yang bertugas melayani dan meriayah (mengurusi) permasalahan rakyatnya dari hal terkecil sampai yang terbesar. Memastikan kesejahteraan dari mulai kehidupan sehari-hari, ibadahnya, ekonomi, pendidikan, sosial, politik dan bidang lainnya dengan memastikan juga rakyat tetap taat dan takwa kepada Allah Swt..
Negara yang menerapkan syariat Islam akan mengatasi setiap permasalahan yang ada, mencari akar permasalahannya, solusinya seperti apa, dan menindak dengan tegas agar permasalahan tersebut tidak timbul lagi di kemudian hari. Bila ada kecurangan seperti oplosan dan pengurangan isi gas akan langsung ditindak dengan cepat. Selain memburu distributor/mafia gas juga akan memberikan hukuman sesuai syariat Islam. Target mulia penerapan syariah yaitu: menjaga akal, keturunan, jiwa, harta, kehormatan, agama, keamanan, dan kesatuan negara.
Hanya negara penerap syariat yang mampu menerapkan pengelolaan sumber energi bebas dari perilaku curang. Selain kontrol maksimal, negara dalam Islam memiliki sikap tegas pada pelaku kriminal dengan sanksi yang diterapkan. Semua kebijakan diambil sesuai syariat dan bertanggung jawab secara penuh untuk kesejahteraan masyarakat.
Wallahu’alam bi ash-Shawwab.
No comments:
Post a Comment