Oleh Siti Ningrat
Aktivis Muslimah
Setelah disahkannya peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP nomor 25 tahun 2020 tentang tapera yang dikeluarkan atas perintah Presiden Jokowi, kini gaji para karyawan harus dipotong sebesar 3%. Hal tersebut merupakan program pemerintah untuk mengadakan kepemilikan rumah bagi setiap karyawan dengan harga yang terjangkau dengan bunga yang sangat rendah. Aturan tersebut dijelaskan di dalamnya bahwa seluruh karyawan wajib untuk mengikuti penyelenggaraan tapera dengan kriteria minimal berumur 20 tahun, sudah menikah, dan memiliki upah minimal sebesar upah minimum rakyat.
Dalam PP tersebut gaji para pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera. Pasal 7 PPP nomor 21/2024, peraturan tersebut juga menjelaskan perincian pekerja yang masuk kategori peserta tapera adalah calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota polri, pejabat Negara pekerja buruh BUMU/BUMD, pekerja buruh BUMDES, pekerja buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Dalam PP tersebut pemberi kerja harus menyetorkan dana tapera yang dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Status kepesertaan Tapera akan berakhir jika telah memasuki masa pensiun bagi pekerja batasnya mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta yang meninggal dunia, atau peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria lagi sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut bagi peserta yang ke pesertanya berakhir berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil dari pemupukannya, paling lambat 3 bulan setelah masa kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Polemik Tapera ini sebenarnya sudah bergulir dari sejak penerbitan PP Tapera pada 2020. Sekarang tapera kembali ramai menjadi bahan perbincangan lagi setelah pemerintah mengubah PP No 25/ 2020 menjadi PP No 21/ 2024. Meski sebagian besar isinya tidak banyak yang berubah, tetapi tetap saja pemotongannya 3% gaji pekerja untuk Tapera, hal ini tentu akan sangat membebani rakyat.
Tapera merupakan Tabungan Perumahan Rakyat, program ini diluncurkan agar memenuhi kebutuhan bagi setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir maupun batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup supaya lebih baik lagi dan sehat serta berhak memperoleh pola pelayanan kesehatan.
Iuran Tapera hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan Perumahan dan dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Tentu saja, kebijakan ini ditentang banyak pihak terutama pekerja. Alasan yang pertama menyesatkan pekerja karena bagi para pekerja dengan gaji UMR potongan 3% untuk tapera makin memperkecil nominal gaji yang diterima mereka.
Karena bukan hanya Tapera saja, gaji pekerja sejatinya sudah banyak dipotong dengan beragam program seperti pajak penghasilan (5-35%), jaminan hari tua (2%+3,7% perusahaan), jaminan pensiunan (1%+2% perusahaan), jaminan kematian (0,3%), BPJS kesehatan (1%+4% perusahaan), dan iuran Tapera sebesar (2,5% dan 0,5% oleh pemberi kerja).
Jika bicara perihal pemenuhan kebutuhan hidup yang kian meningkat gaji pegawai ASN dan para pekerja makin menyusut dipangkas berkali-kali. Negara hanya tahu memangkas sumber penghasilan rakyat saja tanpa tahu bagaimana kesulitan hidup rakyat yang mereka hadapi. Seharusnya pemerintah bertanggung jawab dan berkewajiban menyediakan perumahan bagi rakyat, bukan malah memotong gaji para pekerja. Ini sama saja memiskinkan para pekerja secara pelan-pelan.
Yang kedua berpotensi menjadi lahan baru untuk korupsi. Tampaknya pemerintah tidak mau belajar dari BPJS kesehatan, korupsi Asabri, jiwasraya dan Taspen. Amburadulnya lembaga negara tersebut semestinya menjadi pelajaran. Bukan malah membuka peluang muncul masalah baru.
Dengan adanya simpanan yang begitu panjang, siapa yang bisa menjamin dengan simpanan Tapera itu diam dan tenang di tempatnya. Kemungkinan menjadi lahan baru untuk korupsi. Ketika negara meminta rakyat untuk menabung pemenuhan rumah, seharusnya ada beberapa hal yang perlu terkonfirmasi dengan pasti, yakni seperti apa bentuk dan bangunan rumahnya, lokasinya di mana, jarak rumah dengan tempat kerja dan sebagainya.
Seharusnya pemerintah membangun terlebih dahulu rumahnya, baru kemudian rakyat menabung ke pemerintah untuk melunasinya. Iuran Tapera yang sifatnya wajib makin membuat masyarakat curiga. Apa benar negara benar-benar mampu menjalankan amanah dengan simpanan iuran yang memiliki potensi miliaran ini?
Yang ketiga, kepedulian dan kepekaan penguasa yang sangat minim. Setiap iuran yang sifatnya menabung harusnya tidak dipaksakan untuk membayar. Apalagi memotong gaji si penerima gaji tanpa permisi dan diskusi, main atur, main paksa dan main sunat gaji. Sedangkan negara sendiri belum optimal memberikan pelayanan kepada rakyat dengan sebaik-baiknya. Seharusnya negara tahu diri serta paham kesulitan dan beban rakyat.
Rakyat sudah pontang panting mencari nafkah demi memenuhi hidup yang tidak dijamin negara. Jangan sampai menambah beban rakyat secara berlipat-lipat di tengah ekonomi yang lemah. Beginilah hidup di bawah sistem kapitalis sekular, mereka yang membuat aturan mereka juga yang melanggar, halal haram tak lagi menjadi pijakan.
Dalam Islam, pemimpin hadir memberi layanan sebaik mungkin. Tugasnya adalah mengurus urusan rakyat, bukan mengeruk keuntungan dari rakyat. Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar bagi rakyat. Sudah seharusnya penyelenggara Perumahan bagi rakyat sepenuhnya menjadi tanggungan negara, tanpa kompensasi dan tanpa iuran wajib, semua ditanggung negara.
Negara tidak melakukan pengumpulan dana rakyat, karena negara bertugas sebagai pemenuhan kebutuhan rakyatnya, sehingga bisa memberikan kemudahan dalam pembelian tanah dan bangunan, juga bisa menyediakan perumahan bagi rakyatnya dengan harga yang sangat terjangkau dan murah. Negara dalam sistem Islam senantiasa memenuhi kebutuhan pokok lainnya, seperti sandang dan pangan dengan menetapkan kebijakan pangan yang murah. Para pencari nafkah juga akan mudah dalam mengakses dan mencari pekerjaan sebab negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Pemimpin dalam sistem Islam akan memberikan kenyamanan bagi rakyatnya, termasuk dalam perkara kebutuhan rumah, kebijakannya tidak pernah menyusahkan rakyat. Islam menjadikan rumah sebagai kehormatan yang wajib dijaga dan dilindungi.
Para ulama di masa lalu telah menuturkan kebijakan pemimpin Islam tentang pembangunan rumah tempat tinggal dengan memperhatikan prinsip tersebut. Mulai dari pemilihan lokasi, ketinggian rumah, jumlah kamar, teras, pagar hingga ventilasi pun diatur oleh Islam. Kebijakan ini telah diterapkan oleh pemimpin Islam pada masa lalu. Terkait lokasi sebaiknya jauh dari masjid. Pertama, karena kawasan dekat masjid akan menghalangi perluasan masjid, kedua, karena makin jauh makin besar pahalanya juga termasuk kawasan yang bersih dan lingkungan yang baik.
Pemenuhan kebutuhan papan untuk masyarakat akan terselenggara dengan benar dan tepat ketika sistem Islam kaffah terwujud dengan sempurna dengan hadirnya negara Islam. Dengan penerapan syariat Islam, fungsi negara bisa kembali normal di tengah ke abnormalan kehidupan yang berasas sistem sekuler kapitalis
Wallahu’alam bissawab