Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelecehan Anak Berulang, Kapitalisme Menggerus Fitrah Ibu

Wednesday, June 12, 2024 | June 12, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:19Z

Oleh : Yuli Farida

(Aktivis Dakwah Kampus Jambi)

Psikolog anak Novita Tandry mengatakan, ada bahaya laten yang mengancam korban pencabulan oleh ibu kandung berinisial R (22) di Tangerang Selatan meski saat ini tidak ada indikasi trauma pada bocah lima tahun tersebut. Novita menjelaskan, pada usia 0-6 tahun, otak manusia berada dalam masa penyerapan. Semua yang diserap oleh panca indera akan disimpan informasinya dalam otak.
Waktu remaja (setelah pubertas), semua yang sudah masuk di kepala, itu akan sangat bisa dibangkitkan kembali.
Eks Komisioner KPAI Ingatkan Ada Bahaya Mengintai Anak Korban Pencabulan Efeknya pada setiap orang memang berbeda.

Novita menjelaskan, anak kecil belum dapat memahami apa yang terjadi pada dirinya. Informasi benar atau salah, wajar atau normal, semua masih belum terverifikasi. Misalnya, ketika seorang anak mengalami kekerasan atau pelecehan seksual. Jika alat kelaminnya diremas kencang-kencang, anak hanya bisa memahami rasa sakit yang ia rasakan pada fisiknya. Ia belum paham kalau alat vitalnya disentuh adalah hal yang tidak wajar atau mungkin salah. Beda dengan remaja, dia sudah punya libido, ada bagian tubuh yang sudah tumbuh. Dia tahu, ‘Saya enggak nyaman, saya mestinya enggak disentuh seperti ini’. Jadi, ada yang disebut sebagai hati nurani yang menegur,” lanjutnya. Novita menjelaskan, pemahaman benar dan salah ini juga mungkin terjadi ketika si anak yang sudah tumbuh menjadi remaja mengingat kembali (flashback) ke peristiwa yang terjadi di masa kecilnya. Atas alasan ini, Novita mengatakan, pemantauan dan pendampingan kepada anak-anak korban pelecehan dan kekerasan seksual harus terus dilakukan. Kondisi korban yang saat ini dinilai dalam kondisi normal dinilai tidak dapat menjadi pedoman. Orangtua Belum Tentu Menjamin Keamanan Anak Novita beranggapan, anak yang mendapat cukup perhatian, cukup makan, dan cukup tidur, secara fisik akan terlihat biasa atau normal. Untuk diketahui, R (22) ibu muda dari Tangerang Selatan nekat mencabuli dan merekam aksi asusila terhadap anaknya yang berusia lima tahun. Saat ini, R telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara, korban tengah diamankan di fasilitas Rumah Aman di bawah naungan UPTD PPA Tangerang Selatan.
Kompas.com(8/6/2024).

Akar Masalah
—
Merebaknya kasus asusila terhadap anak sejatinya karena tidak adanya perlindungan berlapis untuk anak. Hal ini disebabkan oleh tereduksinya pemahaman tentang kewajiban negara, masyarakat, dan keluarga, serta tidak diberlakukannya aturan baku di tengah-tengah masyarakat.

Inilah akibat kegagalan sistem menyolusi berbagai persoalan karena kesalahan merumuskan akar masalah. Maraknya kasus asusila pada anak adalah buah penerapan sistem sekuler liberal. Keimanan terkikis, peran agama makin terpinggirkan, dan sanksi hukum yang tidak memberikan efek jera menjadikan kejahatan seksual makin beragam.

Akibat sekularisme, kaum muslim kehilangan gambaran nyata tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya. Islam hanya terbatas pada ibadah ritual. Aturan Islam tergantikan dengan hukum sekuler buatan manusia. Aturan inilah yang mendominasi tata pergaulan sosial di masyarakat, padahal Islam sudah memiliki solusi tepat dalam mengatasi maraknya perbuatan asusila dan pelecehan seksual.

Solusi Islam
—
Islam memiliki sejumlah perlindungan berlapis dalam mengatasi kejahatan seksual. Di antaranya pertama, lapisan preventif, yaitu pencegahan. Islam mengatur secara terperinci batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yakni (1) mewajibkan perempuan menutup aurat dengan berhijab syar’i (kewajiban berjilbab dan berkerudung di ruang publik); (2) kewajiban menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan; (3) karangan berkhalwat, tabaruj (berhias di hadapan nonmahram), dan berzina; (4) memerintahkan perempuan didampingi mahram saat melakukan safar (perjalanan lebih dari sehari semalam) dalam rangka menjaga kehormatannya; dan (5) memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak.

Kedua, lapisan kuratif, yaitu penanganan. Dalam hal ini, penegakan sistem sanksi Islam wajib terlaksana. Terdapat dua fungsi hukum Islam, yakni sebagai zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku tindak kejahatan. Ketika hukum Allah berjalan, tidak ada istilah tawar-menawar bagi manusia untuk menangguhkan hukuman tersebut. Hukum Islam sangat adil memberi ganjaran dan balasan pada pelaku maksiat.

Ketiga, lapisan edukatif, yaitu pendidikan dan pembinaan melalui sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah Islam. Individu dan masyarakat akan terbina dengan Islam. Syariat Islam sebagai standar perbuatan. Pendidikan Islam juga akan membentuk kepribadian Islam pada generasi. Alhasil, mereka menjadi generasi yang imannya kuat, pemikirannya matang, dan cakap akan ilmu dan amalnya. Laki-laki akan terdidik sebagai pemimpin masa depan dan calon kepala rumah tangga yang bertanggung jawab. Sementara itu, perempuan akan terdidik sebagai calon ibu yang memahami peran domestik dan publik.

Keempat, peran negara. Semua lapisan tersebut tidak akan bisa berjalan tanpa peran negara. Negaralah pihak yang paling bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyat. Sistem pendidikan dan tata pergaulan Islam tidak bisa terlaksana tanpa kehadiran negara sebagai pelaksana dan penerap syariat secara kafah.

Negara bisa melakukan kontrol terhadap media serta propaganda yang mengajak pada kemaksiatan. Sudah menjadi tugas negara untuk menjaga generasi agar berkepribadian Islam serta mencegah mereka melakukan kemaksiatan, baik dalam skala individu maupun komunitas.

Demikianlah, Islam memiliki paket lengkap dalam menyiapkan generasi cerdas, keluarga bertakwa, masyarakat terbina, dan negara yang me-riayah. Semua ini hanya bisa terwujud dalam penerapan syariat Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah.
wallahu a’lam bishawab

×
Berita Terbaru Update