Oleh Irmawati
Pelecehan agama kembali terjadi seperti sudah menjadi tradisi. Akan tetapi bedanya kian tahun semakin beragam yang semakin menyebar semakin banyak. Tak hanya dilakukan oleh pihak tertentu mulai dari kalangan orang biasa hingga yang memiliki jabatan.
Dilansir dalam tribun news (18/05/2024), telah beredar vidio seorang pria menginjak al-qur’an ketikla bersumpah dihadapan istrinya. Pria tersebut membantah berselingkuh dan melakukan sumpah al-qur’an agar istrinya percaya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, mengatakan bahwa sebelum dilaporkan atas kasus penistaan agama, Asep Kosasih juga dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bukan awal terjadi, fenomena ini sejatinya fenomena yang terus berulang. Kaum muslim yang berjumlah mayoritas di negeri ini, terzalimi tiada henti, baik dengan berbagai ujaran kebencian terhadap Islam, ajaran Islam, hingga pelecehan Al-Qur’an.
Sejatinya banyaknya fenomena penistaan agama bukan tanpa sebab. Akan tetapi, semuanya merupakan buah dari sistem sekulerisme yang diterapkan hari ini. Dalam sistem ini agama dijauhkan dari kehidupan. Sementara itu, agama tidak dijadikan rujukan dalam mengatur kehidupan manusia.
Disamping itu, sistem hari ini menawarkan segala kebebasan yang memberikan peluang seperti kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kebebasan hak milik, dan kebebasan pribadi (Bereksperesi). Karena itu, wajar jika agama terus dinistakan dan kemuliaan islam kian terkikis dalam oleh gaya liberal dan gaya hedonistik yang ditawarkan oleh barat.
Akibatnya, hari ini dibuat tidak mampu menumbuhkan kesadaran untuk menjaga agama. Bahkan Muslim sekalipun tidak bisa selalu menempatkan agama dalam setiap langkahnya. Bahkan muslim hari ini jauh dari agama dan rasa takut akan pelanggaran terhadap agama tidak akan muncul. Untuk menjalankan perintah agama saja masih menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan bukan kesadaran sebagai bentuk ibadah dan interkoneksi dengan penciptanya.
Adapun hukum yang diberikan kepada pelaku tidak memberikan efek jera. Terbukti dari kasus penistaan yang telah terjadi pemerintah justru abai. Bahkan pemerintah akan menindaklanjuti jika kasus tersebut menjadi perbincangan publik. Para penista pun yang menebar kebencian terhadap Islam hanya cukup meminta maaf secara tertulis atau melalui media elektronik.
Apalagi posisi umat Islam serba salah. Jika ada muslim yang melaporkan penistaan agama, sebagian pihak menangkisnya dengan dalih umat Islam tidak boleh terprovokasi dan terpancing. Jika penistaan agama dibiarkan, perbuatan tersebut berpotensi kembali berulang dengan pelaku yang berbeda-beda. Jika Islam dihina dan bahan olok-olokan, umat Islam yang kerap diminta sabar dan tidak tersulut amarah. Melapor dipersalahkan, tidak melapor juga salah bahkan dianggap sebagai bentuk kebencian. Sungguh sangat miris!
Semestinya, agama menjadi satu-satunya sumber konstitusi dan perundang-undangan, dan agama harus menjadi arah pandang kehidupan umat manusia. Berbeda halnya dengan Islam.
Dalam Islam agama adalah sesuatu yang harus dijaga dan dimuliakan. Mengingat tujuan diterapkan syariat Islam adalah menjaga dan melindungi agama. Negara tidak akan memberikan para penista agama tumbuh subur. Pelaku penistaan agama akan diberikan sanksi tegas. Jika pelaku non muslim ahlul dzimi akan berlaku sanksi takzir yang berat seperti dicabut status dziminya hingga sanksi hukuman mati. Sedangkan bagi non muslim yang bukan dzimi maka peminpin Islam akan membuat perhitungan kepada negaranya.
Islam juga mengajarkan satu-satunya pembuat hukum adalah Allah swt. Baik hukum individu maupun negara. Standar benar salah sesuai dengan nash- nash agama bukan standar benar salah manusia yang bersifat terbatas dan lemah. Sehingga wajar jika hukum yang berlaku cacat dan hanya merugikan manusia.
Terbukti jika kasus penistaan agama melalui media elektronik . Hukum penistaan yang diberlakukan adalah 6 tahun penjara. Adapun kasus pelecehan secara langsung berlaku sanksi 5 tahun penjara. Hal ini berdasarkan hukum penistaan agama yabg diatur dalam Pasal 156a KUHP.Akan tetapi realitanya, tidak sesuai harapan hukuman yang berlaku tidak seperti yang tertulis diatas kertas terkadang hukumannya kurang dari 5 tahun penjara.
Selain sanksi tegas, Islam juga pelaku penista agama dikategorikan murtad dan kafir .Hukuman bagi pelakunya dengan membunuhnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat.
Negara dalam Islam akan hadir salah satunya menjaga agama. Hal ini bertujuan untuk menjunjung tinggi kalimatullah. Menjadikan Al-Qur’an satu-satunya sumber hukum beserta syariat sebagai penyempurnanya dalam kehidupan di segala aspeknya.
Negara akan menjadi perisai dan garda terdepan dalam meluruskan, mencerdaskan, menjaga umat dan agama ini. Negara dalam Islam bukanlah negara kaku yang monoton. Oleh karena itu hanya negara dengan aturan Islam kaffah yang hanya bisa menjaga dan melindungi agama. Hanya Islamlah yang mampu memutus rantai penistaan agama dan memberikan efek jera sehingga kasus penistaan agama tidak akan berulang.
Wallahu A’lam