Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Parkir Berlangganan: Beban Baru Dalam Sistem Kapitalisme

Thursday, June 27, 2024 | Thursday, June 27, 2024 WIB

Oleh: Bazlina Adani
(Alumni UMN-AW Medan)

 

Pemerintah Kota atau Pemkot Medan akan menerapkan aturan parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024. Tarif parkir berlangganan setiap jenis kendaraan berbeda-beda. Namun demikian, rincian tarif parkir berlangganan tersebut sudah termasuk dalam harga parkir selama satu tahun. Adapun besaran tarif parkir berlangganan untuk berbagai jenis kendaraan per tahun yaitu roda dua Rp 90 ribu, roda empat Rp 130ribu, dan truk atau bus Rp 170ribu (Suarasumutdotcom, 15/06/2024).

Dari kebijakan ini, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan mengatakan ada lima manfaat atau keuntungan jika program parkir berlangganan diterapkan. Pertama, parker berlangganan dipastikan akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, efektif dalam proses pemungutan retribusi parker dan menghapus kebocoran PAD. Ketiga, sangat menguntungkan masyarakat pengguna jasa parker secara biaya. Keempat, akan meningkatkan pelayanan public kepada masyarakat. Dan kelima, memperkecil munculnya jukir-jukir liar yang selama ini sangat meresahkan masyarakat (harianSIBdotcom, 17/06/2024).

Retribusi parkir dinilai menjadi pemasukan bagi pemerintah kota. Kebijakan ini kemudian diatur agar efektif dan efisien bagi pemerintah kota melalui peraturan daerah dan undang-udang yang berlaku. Mirisnya, kebijakan ini justru menjadi beban pengeluaran tambahan bagi rakyat. Meskipun demikian, pemerintah tetap mengklaim bahwa penerapan parkir berlangganan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah agar mampu membiayai pembangunan dan mensejahterakan masyarakat. Namun jika melihat fakta yang ada, rakyat justru belum merasakan sepenuhnya manfaat dari retribusi pada kebijakan sebelumnya. Rakyat sudah dipusingkan dengan banyaknya iuran yang harus mereka bayar mulai dari iuran kebersihan, iuran keamanan, iuran listik termasuk juga iuran BPJS. Kini rakyat harus dihadapkan dengan aturan parkir yang seolah seperti ‘kabar gembira’ yang membebani. Padahal seharusnya mereka bisa mendapatkan akses parkir secara cuma-cuma tanpa berlangganan.

Rakyat memarkirkan kendaraannya berharap mendapat keamanan dari negara, tetapi mereka harus membayar terlebih dahulu. Konsekuensinya ketika para pengendara tidak ikut membayar langganan parkir, mereka tidak mendapatkan akses parkir selama berada di fasilitas umum. Padahal parkir berlangganan masih menjadi PR dan banyak keluhan masyarakat dari kota-kota lain yang sudah mulai menerapkan.

Faktanya, pencurian kendaraan banyak terjadi saat kendaraan parkir. Artinya tidak semua tempat dijaga tukang parkir resmi dari Pemko. Belum lagi jaminan perlindungan masyarakat terhadap adanya juru parkir liar cukup meresahkan para pengendara umum. Namun lagi-lagi oknum tersebut juga belum mendapatkan tindakan tegas. Lemahnya kontrol dan pengawasan dari pihak yang berwajib kerap menjadi kesulitan dalam memberantas juru parkir liar bahkan pungli.

Kondisi seperti inilah yang terjadi ketika sistem kapitalisme menjadi paradigma dalam mengatur urusan publik. Sistem ini mengusung ide pemisahan agama dari kehidupan. Sistem sekuler-liberal dengan beragam kebijakannya telah membuat pejabat pemerintah bertindak tidak atas kebutuhan masyarakat, melainkan yang diperhatikan adalah kebutuhan penguasa semata. Kapitalisme juga menjadikan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan. Bagaimana agar pemasukan kas daerah meningkat, jaminan keamanan tetaplah urusan nomor dua. Kekeliruan penerapan sistem kapitalisme seharusnya mampu membuka pikiran kita sebagai masyarakat bahwa membiarkan diri hidup dalam sistem ini hanya akan menambah kesulitan.

Tentu berbeda dengan sistem Islam. Di dalam sistem Islam, paradigma dalam mengatur urusan publik haruslah berlandaskan aqidah Islam. Sehingga tidak ada satu urusanpun kecuali aturan yang diberlakukan sesuai dengan aqidah Islam. Maka dalam hal ini, Islam menempatkan negara sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas seluruh urusan rakyatnya. Kepengurusan ini tentu ditopang oleh kebijakan sistem ekonomi yang kuat sesuai syari’at Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, negara harus mampu mengelola segala bentuk kekayaan alam maupun negara agar kebermanfaatannya bisa dirasakan oleh rakyat, dan hasil tersebut juga akan dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan yang nantinya dapat dinikmati oleh rakyat. Dengan kata lain, jika negara berdiri dengan sistem ekonomi yang kuat, tidak ada iuran yang dibebankan kepada rakyat untuk pemasukan daerah demi urusan pembangungan dan pelayanan publik lainnya.

Di dalam Islam, negara juga bertanggungjawab membangun kehidupan yang aman atas rakyatnya, termasuk keamanan berkendara saat parkir. Adanya jaminan ini tentu akan memudahkan rakyat dalam beraktivitas. Rakyat tidak perlu khawatir dengan oknum-oknum nakal yang akan merugikan dirinya. Bahkan kebijakan yang diterapkan untuk fasilitas umum agar para pengendara bisa mendapatkan akses parkir, semua ini tidak terlepas dari kuatnya kontrol dan pengawasan oleh negara.

Dengan begitu, seperangkat aturan di dalam Islam akan mampu menyelesaikan beragam permasalahan publik. Islam yang sempurna dan paripurna sudah cukup membuktikan bahwa tidak ada sistem lain yang akan membawa umat pada kesejahteraan selain sistem Islam kaffah. Kondisi ini tentu membutuhkan perjuangan bersama agar syariat Islam kaffah dapat diterapkan dalam naungan Daulah Islamiyyah. Wallahua’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update