Oleh: Jelvina Rizka
(Aktivis Dakwah Muslimah)
Penetapan pelaksanaan Hari Raya merupakan sebuah momentum yang selalu dinanti dan disambut dengan penuh suka cita. Namun, di tengah gemerlapnya penantian terkait waktu pelaksanaan hari raya di Indonesia, hal yang demikian pun selalu menjadi topik yang kompleks dan penuh perdebatan tiap tahunnya, khususnya terkait dengan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha yang selalu mengalami perbedaan.
Seperti dilansir dari KOMPAS.com – Mahkamah Agung Arab Saudi mengumumkan bahwa hari ini, Jumat (7/6/2024) menjadi hari pertama bulan Zulhijah 1445 Hijriah. Artinya, hari raya Idul Adha 2024 yang bertepatan dengan 10 Zulhijah di Arab Saudi akan jatuh pada Minggu (16/6/2024). Berbeda dengan Kerajaan Arab Saudi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru akan menggelar pemantauan hilal dan sidang isbat hari ini, Jumat (7/6/2024). Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib melaporkan, berdasarkan data hilal, saat sidang isbat nanti, posisi hilal telah melampaui kriteria imkanur rukyat MABIMS. Kriteria MABIMS atau Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura itu mensyaratkan tinggi hilal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. “Pada 7 Juni 2024 atau 29 Zulkaidah 1445, di seluruh wilayah Indonesia, ketinggian hilal berada di atas ufuk antara 7 derajat 15,82 menit sampai 10 derajat 41,09 menit,” tuturnya, dilansir dari laman Kemenag, Selasa (28/5/2024). Berdasarkan data dan perhitungan, posisi hilal tersebut sudah berada di atas kriteria imkanur rukyat, sehingga awal Zulhijah jatuh pada besoknya, Sabtu (8/6/2024). “Artinya, secara astronomis, pada 7 Juni 2024, hilal diperkirakan dapat terlihat di beberapa wilayah di Indonesia. Tinggal nanti bergantung dengan cuaca setempat,” imbuh Adib. Jika benar demikian, maka 10 Zulhijah 1445 H atau hari raya idul Adha 2024 di Indonesia akan jatuh pada Senin (17/6/2024).
Berulangnya isu perbedaan waktu pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini, melahirkan perdebatan dan ketidaksepakatan besar bagaimana pelaksanaan Hari Raya ini dapat terealisasi dengan baik sehingga intensitas aktivitas beragama bagi umat Muslim tetap terpenuhi. Inilah yang menjadi tantangan dan hambatan bagi umat Muslim di Indonesia, sebab hal tersebut akan terjadi konflik antara pihak yang mengikuti hisab dan rukyat. Bagi sebagian kalangan, perbedaan ini dipandang sebagai kearifan budaya yang harus ditolerir, sementara sebagian lainnya menjadikan perbedaan tersebut sebagai sumber ketidaknyamanan sekaligus ketegangan.
Kompleksitas dalam penetapan pelaksanaan Hari Raya turut menghadapi tantangan baru sejalan dengan dinamika kehidupan dalam sistem liberal. Ditandai dengan semakin luasnya ruang kebebasan individu dalam berekspresi tanpa terkecuali dalam praktik beragama. Berpotensinya terjadi pluralitas pemahaman dan identitas, menjadikan masyarakat kian terbuka terhadap variasi beragama sesuai dengan keyakinan pribadi mereka. Sehingga, penting untuk memahami jebakan pluralis ini yang berkonsekuensi tinggi mengaburkan makna kesatuan umat Muslim. Upaya untuk menggagas kesatuan tersebut tak boleh diasingkan dari peran negara sebagai fasilitator dialog dan penegak hukum dengan memperkuat dialog antara pihak-pihak yang berbeda pemahaman untuk memahami perspektif masing-masing, menggali titik temu hingga menghasilkan kesepakatan bersama. Maka demikian, diperlukan alternatif kunci utama pemecahan isu berulang ini agar tidak kembali terjadi.
Hal tersebut dapat ditemukan hanya melalui Syariat Islam. Dalam menyoal perbedaan penetapan pelaksanaan Hari Raya dan menggagas kesatuan umat di tengah dinamika zaman yang terus berubah, Islam hadir sebagai agama yang mengedepankan nilai-nilai kesatuan dan persatuan umat, dengan memberikan asas yang kuat untuk menjaga harmoni dalam penetapan hari raya. Dalam Islam, ketika datang keputusan penetapan hari raya, penting untuk memperhatikan dua prinsip utama: persatuan dan konsensus.
Prinsip pertama, persatuan, menekankan pentingnya umat Muslim bersatu dalam pelaksanaan hari raya. Rasulullah SAW menyampaikan pesan tentang pentingnya bersatu dalam pelaksanaan ibadah, termasuk hari raya, sebagai bagian dari kekuatan umat Islam. Oleh karena itu, meskipun terdapat perbedaan dalam metode penetapan, umat Muslim dihimbau untuk tetap bersatu dalam perayaan tersebut. Prinsip kedua, konsensus, menekankan pentingnya mencapai kesepakatan bersama dalam penetapan hari raya.
Dalam Islam, konsensus umat memiliki nilai yang tinggi dalam menentukan keputusan keagamaan. Rasulullah SAW dan para sahabatnya sering kali mencari kesepakatan bersama dalam memutuskan masalah-masalah keagamaan, termasuk penetapan awal bulan Ramadan dan Idul Fitri serta Idul Adha. Meskipun terdapat perbedaan dalam metode penetapan, kesatuan umat harus tetap diutamakan demi menjaga kekuatan dan keberhasilan umat Muslim. Dalam Islam, penetapan hari raya, seperti Idul Fitri dan Idul Adha, didasarkan pada dua metode utama yaitu hisab (perhitungan astronomis) dan rukyat (pengamatan langsung hilal).
Yang pertama yaitu metode hisab, ini melibatkan perhitungan astronomis untuk menentukan awal bulan baru. Para ahli astronomi menggunakan perhitungan ilmiah untuk memprediksi gerakan bulan dan menentukan waktu mulai bulan baru. Metode hisab ini mencakup berbagai parameter seperti fase bulan baru, posisi bulan relatif terhadap matahari dan bumi, serta perhitungan waktu terjadinya hilal.
Kedua yaitu metode rukyat, ini melibatkan pengamatan langsung hilal (bulan sabit) oleh saksi-saksi yang terpercaya. Pada akhir bulan Hijriyah, saksi-saksi ini memeriksa langit pada saat senja untuk melihat apakah hilal sudah terlihat. Jika hilal terlihat, maka itu menandakan awal bulan baru. Rukyat merupakan metode yang ditekankan dalam banyak hadis dan tradisi Islam, karena langsung mengaitkan penetapan hari raya dengan pengamatan alam.
Ada dua macam rukyat yaitu rukyat lokal dan rukyar global. Rukyat lokal mengutamakan pengamatan langsung secara lokal di suatu wilayah atau negara, sehingga apabila hilal telah terlihat di wilayah tersebut, maka awal bulan dianggap telah dimulai dan hanya berlaku bagi umat Muslim yang ada di wilayah tersebut.
Sedangkan rukyat global mengamati hilal di seluruh dunia, jika hilal telah terlihat di salah satu tempat, amak awal bulan dianggap dimulai dan berlaku untuk seluruh umat Muslim di penjuru dunia tanpa memandang lokasi geografis.
Kedua metode ini memiliki dasar dalam ajaran Islam, dan umat Muslim di berbagai belahan dunia menggunakan salah satu atau kombinasi dari kedua metode ini untuk menetapkan awal bulan dan, khususnya, awal bulan Ramadan serta hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Dengan demikian, Islam menawarkan pandangan yang seimbang antara kebebasan individu dan kesatuan umat dalam menghadapi kompleksitas penetapan Hari Raya. Dengan memperhatikan nilai-nilai persatuan, konsensus, dialog, dan toleransi, umat Muslim dapat mengatasi perbedaan pemahaman dan memperkuat kesatuan dalam pelaksanaan ibadah, termasuk Hari Raya, di tengah dinamika zaman yang terus berubah.
No comments:
Post a Comment