Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kesejahteraan Buruh "Mati Suri" di Tangan Kapitalisme

Tuesday, June 11, 2024 | Tuesday, June 11, 2024 WIB

 

Oleh Triana Amalia
Aktivis Muslimah

Kebanyakan manusia di dunia ini berperan sebagai pekerja. Hanya segelintir manusia yang menjadi pemilik modal. Kesejahteraan pekerja ini selalu dipermainkan oleh pemilik modal serta pemilik perusahaan. Karena impitan itulah, para pekerja mengadakan aksi yang diberi gelar, “Hari Buruh Internasional.”

Sejarah Hari Buruh Internasional diawali oleh aksi demonstrasi para buruh di Chicago, Amerika Serikat, tahun 1886. Para buruh menuntut jam kerja 8 jam per hari, 6 hari seminggu, dan upah yang layak. Aksi ini kemudian diwarnai dengan kerusuhan juga tragedi Haymarket Affair. Sejak saat itu, 1 Mei diperingati setiap tahunnya.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) belum secara resmi mengumumkan tema Hari Buruh Internasional 2024. Mengacu pada laporan ILO tentang Tren Ketenagakerjaan dan Sosial 2024, dua isu utama yang menjadi sorotan, adalah:

1) Tingkat pengangguran global yang tinggi: diperkirakan 200 juta orang lebih masih menganggur pada tahun 2024.

2) Kesenjangan sosial yang semakin melebar: ketimpangan antara kaya dan miskin semakin parah, dengan 1% populasi terkaya dunia menguasai lebih dari setengah kekayaan global. (media online tirto.id, 26/04/2024)

Bercermin dari fakta tadi, adapun survei yang menunjukkan sebanyak 69% perusahaan di Indonesia berhenti merekrut karyawan baru pada tahun lalu lantaran khawatir ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Survei tersebut berdasarkan pada Laporan Talent Acquisition Insights 2024 oleh Mercer Indonesia. Dari 69 persen jumlah itu, 67 persen di antaranya merupakan perusahaan besar. Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa 23 persen perusahaan di Tanah Air melakukan PHK pada 2023, sementara rata-rata globa; sebesar 32 persen. (media online CNN Indonesia, 26/04/2024)

Penyebab pengangguran yang diungkap survei tersebut dinyatakan, sebagai berikut: perusahaan akan melihat talenta terbaik. Sumber daya manusia (SDM) akan terkalahkan oleh teknologi AI, tetapi pekerjaan sebagai ilmuwan dan pembuat konten AI diperkirakan akan meningkat.

Prioritas perekrutan bagi para pemimpin SDM pada tahun ini ditekankan para manusia yang mahir mengendalikan teknologi, agar perusahaan bisa mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk meningkatkan keterampilan dan pelatihan ulang bagi karyawan.

Contoh kasus PHK yang baru terjadi yaitu PHK mengancam karyawan Smelter Timah di Bangka Belitung. Penyebabnya adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima smelter atau pemurnian biji timah di Bangka Belitung (Babel). Hal ini berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP milik PT.

Timah Tbk periode 2015–2022 dengan taksiran kerugian lingkungan mencapai Rp271 triliun. Terkait hal itu, Ketua Departemen Hukum Acara Universitas Indonesia, Junaedi Saibih menilai langkah yang dilakukan bisa mendatangkan gelombang PHK disebabkan karena tidak adanya produksi yang bisa dilakukan smelter. (media online inews.id, 28/04/2024)

Tepat tanggal 1 Mei 2024, geeksforgeeks.org, mengumumkan tema Hari Buruh Internasional 2024 adalah, “Social Justice and Decent work for All.” Berbagai permasalahan buruh mulai dari upah rendah, kerja tak layak, hingga merebaknya PHK dan sempitnya lapangan kerja, yang membuat nasib buruh terlihat “mati”.

Menurut sejarah lahirnya hari buruh, seluruh permasalahan pekerja ini lahir dari negara yang kini berperan sebagai raja kapitalisme. Kapitalisme merupakan ideologi yang berpandangan kepada materi serta gaya hidup sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan). Para pemilik modal dalam kehidupan saat ini enggan memberikan kesejahteraan berupa jam kerja layak, upah yang layak, karena mereka ingin keuntungan yang berlimpah. Para pemilik modal tidak mau hidup cukup. Mereka ingin kemewahan yang tidak habis hingga turunan kesekian.

Tuntutan buruh dari tahun ke tahun selalu sama. Perjuangan mereka selama 138 tahun seperti tidak membuahkan hasil signifikan. Beragam aturan disebarkan untuk menguntungkan para pengusaha, seperti munculnya UU Cipta Kerja, RUU Kesehatan, dan sebagainya. Alhasil, mereka meminta aturan yang dianggap dapat melindungi nasib buruh, seperti RUU PPRT (Perlindungan Bagi Pekerja di Sektor Rumah Tangga).

Peran negara yang menganut kapitalisme dalam permasalahan ini hanya sebagai regulator. Negara membuat regulasi untuk memuluskan kepentingan para pemilik modal, UU Cipta Kerja, misalnya. Ini jelas memperlihatkan bahwa negara berada dalam kendali korporasi yang menggunakan uangnya untuk membeli kekuasaan dan aturan sesuai kepentingan. Maka, kesejahteraan buruh di dalam naungan kapitalisme seakan mati.

Kegagalan kapitalisme sudah terpampang nyata dari bentuk demonstrasi buruh setiap 1 Mei. Namun, bukan tidak mungkin kesejahteraan buruh akan lahir. Kesejahteraan itu tidak akan sepenuhnya mati. Hanya mati suri, jika buruh di seluruh dunia sepakat untuk memperjuangkan sebuah sistem yang datangnya dari Sang Pencipta. Islam hadir bukan hanya sebagai agama ibadah ritual saja, tetapi sebagai ideologi yang menyejahterakan manusia karena lahir langsung dari Allah yang Maha Mengetahui segala kebutuhan manusia.

Islam memandang buruh adalah bagian rakyat dan negara bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraannya. Negara akan memiliki mekanisme ideal melalui penerapan sistem Islam kafah dalam semua bidang kehidupan, yang menjamin nasib buruh juga keberlangsungan perusahaan sehingga menguntungkan semua pihak.

Dalam sudut pandang Islam, buruh bukanlah budak. Islam memandang masalah ini sebagai akad ijarah (bekerja). Buruh memiliki kedudukan setara dengan pemberi kerja (majikan). Mereka akan digaji sesuai keahliannya dan sesuai kesepakatan awal. Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).

Dari hadis tersebut, dijelaskan bahwa majikan (pemilik modal) tidak boleh menunda atau mengurangi hak pekerjanya. Bagi pekerja juga wajib melaksanakan kerjanya sesuai kesepakatan awal. Kesepakatan itu berupa: waktu bekerja, hari kerja, dan upahnya. Jadi, sesungguhnya Islam tidak membolehkan adanya penentuan upah minimum karena hal itu dapat menzalimi pekerja. Bisa saja para pemilik modal tidak membayar gaji pekerja sesuai dengan pekerjaannya, padahal kerjanya lebih berat hanya karena mengikuti aturan upah minimum.

Adapun jika terjadi perselisihan di antara keduanya, masalah itu akan diserahkan ke pihak ahli, yakni yang dapat memahami masalahnya. Bukan diambil alih oleh negara, kemudian negara mematok nilai upah. Negara sendiri sebenarnya haram untuk mematok upah. Peran negara seperti itulah yang menjamin semua kebutuhan rakyat terpenuhi. Apabila ada pekerja yang memang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup karena alasan tertentu, seperti cacat atau sakit, negara wajib memberikan bantuan. Bisa berupa zakat atau bantuan lainnya. Intinya, negara memastikan agar semua kebutuhan individu tercukupi.

Begitulah gambaran tujuan perjuangan yang hakiki untuk para buruh. Hanya Islam ideologi yang mampu menyejahterakan manusia, sedangkan kapitalisme membuat permasalahan buruh semakin mencekam. Dengan demikian, tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan nasib para buruh, kecuali dengan ideologi Islam. Perjuangan buruh bukan sekadar tuntutan yang bersifat praktis karena sesunggungnya permasalahan mereka timbul akibat kesalahan penerapan aturan yang tidak menjadikan Allah sebagai pemutus persoalan.

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update