Oleh : Zulfa Khoirun Niswah
(Aktivis Muslimah)
Polemik tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) memanas baru-baru ini, karena kampus-kampus negeri ternama merilis biaya UKT yang naik dengan besaran yang bervariasi.
Demikian juga dengan Universitas Mulawarman yang telah merilis biaya pendidikan untuk tahun 2024/2025 yang terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) atau uang pangkal.
Dikutip dari laman resmi Unmul, UKT adalah biaya yang dikeluarkan mahasiswa setiap semesternya baik yang masuk lewat jalur SNBP, SNBT, hingga jalur mandiri.
Dalam biaya UKT Unmul 2024 terbaru, terlihat rata-rata UKT dibagi menjadi 8 golongan. Namun, ada juga yang 6, 7, bahkan 9 golongan.
Biaya kuliah atau UKT di Universitas Mulawarman tertinggi untuk tahun 2024 yaitu Rp 25 juta yaitu S1 Pendidikan Dokter Gigi/Kedokteran Gigi.
Dengan kenaikan tersebut, tentu mengundang reaksi keras masyarakat. Apalagi bagi para mahasiswa yang sangat terdampak pada kebijakan ini. Menghadapi kritikan dari berbagai pihak, juga demo dari mahasiswa, Pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan tanggapan bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier, yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.
*Liberalisasi Dunia Pendidikan*
Kenaikan biaya UKT adalah salah satu dampak liberalisasi perguruan tinggi negeri di tanah air, terutama sejak tahun 2000, melalui UU Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN-BHMN). Dengan pemberlakuan UU PTN-BHMN, negara bukan menambah, tetapi justru memangkas anggaran biaya pendidikan tinggi. Lalu untuk menutupi kekurangannya, PTN dan kampus diberi otonomi seluas-luasnya untuk mencari sumber dana sendiri. Jalan pintas pun ditempuh, di antaranya melalui regulasi penerimaan mahasiswa baru dengan menerapkan biaya tinggi, termasuk membuka jalur mandiri bagi calon mahasiswa yang mampu membayar mahal.
Pemerintah makin lepas tangan dalam membiayai pendidikan warganya. Ini terlihat dari kecilnya anggaran pendidikan yang hanya 20 persen dari APBN. Dana itu masih harus didistribusikan ke banyak pos pendidikan. Salah satunya adalah Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Jauh dari cukup untuk membiayai 85 PTN di seluruh Indonesia.
Inilah kebijakan zalim yang merampas hak banyak rakyat Indonesia untuk bisa masuk perguruan tinggi negeri.
Kebijakan ini juga akan mengancam kualitas SDM rakyat dan sulit bersaing di dunia internasional. Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2021, hanya ada 8,31 % penduduk Indonesia dengan pendidikan di level S1 hingga S3. Menurut Presiden Jokowi, di Vietnam dan Malaysia rasio lulusan S2 dan S3 terhadap penduduk produktifnya lima kali lipat dari Indonesia.
*Pendidikan dalam Islam*
Islam memandang bahwa pendidikan adalah satu kebutuhan pokok yang menjadi tanggung jawab negara sehingga biayanya akan ditanggung oleh negara. Kekuatan keuangan negara Islam (Khilafah) yang terhimpun dalam baitulmal menjadikan penyelenggaraan pendidikan berkualitas begitu niscaya. Kekuatan baitulmal ini lahir dari pengaturan yang begitu apik sebagaimana Rasulullah saw. contohkan.
Misalnya, terkait sumber pemasukan negara beserta alokasi dananya. Syariat telah menetapkan bahwa sumber pemasukan negara terbagi menjadi tiga, yaitu dari fai dan kharaj, kepemilikan umum, serta zakat. Alokasi dana untuk layanan publik (termasuk pendidikan) bisa diambil dari pos kepemilikan umum.
Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdulah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari Al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.”
Penyelenggaraan pendidikan akan bisa dikelola mandiri oleh negara ketika kas negara begitu besar mendukung pendidikan. Meski bukan berarti individu tidak bisa turut terlibat dalam pembangunan pendidikan dengan dorongan takwa, keberadaan seluruh tata kelola pendidikan akan ada di bawah kontrol penuh negara.
Dengan kekuatan baitulmal, seluruh warga akan mendapatkan layanan pendidikan yang murah, bahkan gratis. Dengan dorongan akidah, negara akan menciptakan suasana keimanan pada setiap warganya, termasuk suasana mencintai ilmu. Dengan ilmu, akan bertambahlah ketakwaan mereka. Dengan ilmu pula akan bertambahlah kontribusi mereka terhadap kemaslahatan umat.
Wallahua’lam bishowab
No comments:
Post a Comment