Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jalan Berlubang, Tanggung Jawab Siapa?

Tuesday, June 04, 2024 | Tuesday, June 04, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:45:09Z

Oleh: Mulia

 

Jalan berlubang semakin banyak di Palembang. Hal ini menyebabkan kekhawatiran bagi pengguna jalan, terutama pengendara motor. Di Jalan Demang Lebar Daun saja seringkali ditemukan pengendara yang jatuh atau hampir jatuh di jalan berlubang. Begitu juga jalanan di daerah bukit dan banyak jalan lainnya (rri.co.id, 25/5/24).

Beberapa jalan lainnya yang juga mengalami kerusakan adalah di Jalan Srijaya Negara. Di jalan ini ada banyak lubang pada jalan. Begitu juga di depan Markas Satuan Brimob Polda Sumsel. Lalu jalan rusak juga ada di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto. Kerusakan ini menyebabkan kemacetan panjang, terlebih lagi jika hujan turun (detiksumbagsel, 23/5/24).

Penyebab Jalan Rusak

Kondisi jalan rusak, jika dibiarkan dan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan bisa menimbulkan korban. Apalagi saat musim hujan, sebab akan banyak sekali jalan berlubang yang tergenang air. Ini berbahaya bagi pengguna jalan, karena bisa beresiko kecelakaan.

Adapun faktor yang menyebabkan jalan rusak dan berlubang itu variatif. Beberapa di antaranya overtonase atau overloading kendaraan seperti truk, tronton, volume, dan beban lalintas yang tinggi. Faktor lainnya adalah aspal dengan kualitas kurang bagus, gangguan samping badan jalan, seperti saluran air atau sistem drainase tidak berfungsi, kondisi konstruksi tanah dasar yang tidak stabil, karakteristik lalu lintas yang bervariasi, dan lain sebagainya. Salah satu faktor penyebab kerusakan jalan yang paling sering ditemukan adalah adanya bekas galian yang belum selesai.

Tanggung Jawab Siapa?

Jika dikembalikan pada siapa yang bertanggung jawab, kewenangan penanggung jawab jalan rusak, untuk jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya adalah Pemkot/Pemkab. Tapi tidak berhenti sampai disitu. Jalanan rusak juga disebabkan karena masuknya truk tronton berkapasitas besar ke kota. Dalam hal ini, maka dinas perhubungan turut bertanggung jawab.

Dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Saat ini bukan hanya kerugian materiil yang didapatkan pengguna jalan tapi juga imateril hingga nyawa.

Sayangnya, lembaga-lembaga tersebut terlibat dalam hubungan yang tidak ideal. Oleh karena itu, sekalipun kerusakan jalan sudah banyak makan korban,sistem anggaran dan birokrasi berbelit, rawan korupsi hingga pembangunan jalan cenderung ala kadarnya.

Dalam kacamata Islam

Islam mempunyai pandangan yang sangat jelas mengenai pengelolaan jalan dan infrastruktur milik umat. Islam adalah agama yang sangat menjaga hak-hak umat. Salah satunya agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak hidup masyarakat.

Jalan adalah fasilitas umum yang wajib dipenuhi oleh negara agar terwujud kehidupan yang aman dan sejahtera. Untuk itu, negara harus memenuhi kebutuhan jalan tersebut dengan sebaik-baiknya. Cara yang baik dan benar harus dibarengi dengan aturan yang bisa membuat jera bagi pelaku kerusakan tersebut.

Tingginya angka korupsi dan berbagai kelalaian yang dilakukan lembaga terkait harusnya bisa ditindak oleh penguasa, sehingga muncul rasa jera bagi pelaku kemaksiatan tersebut. Rasa takut dan jera bagi pelaku kemaksiatan tidak akan muncul manakala aturan buatan manusia itu sendiri tidak tegas dan mudah digoyang dengan suap uang.

Marilah, kita upayakan dan wujudkan islam rahmatan lil alamin dengan menjadikan islam sebagai sumber hukum. Kita campakkan hukum buatan manusia yang memiliki banyak celah. Manusia adalah makhluk lemah, maka ketika berhukum dengan hukum buatannya tentu tidak akan sebanding dengan hukum buatan sang pencipta.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update