Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

IUP Untuk Ormas Buah Dari Sistem Rusak

Thursday, June 13, 2024 | Thursday, June 13, 2024 WIB

Oleh: Siti Zaitun

 

Kini Izin Usaha Pertambangan (IUP) diobral bebas. Izin pengelolaan yang seharusnya hanya diprioritaskan bagi BUMN dan BUMD, kini diberikan pada ormas keagamaan. Ini adalah kesempatan yang langka untuk mengelola tambang seolah mendapat kesempatan yang langka untuk mengelola tambang seolah mendapat tangkapan yang besar.

Kompas. com. IUP untuk ormas keagamaan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2024. Pemberian izin tersebut, kata Jokowi, hanya diberikan pada ormas dengan syarat yang ketat. IUP tersebut juga hanya diberikan kepada sayap ormas yang berkecimpung dalam bidang bisnis sehingga mampu mengelola tambang dengan baik. Artinya, IUP hanya diberikan pada badan usaha yang ada pada ormas, baik koperasi, PT, maupun yang sejenisnya, bukan kepada ormasnya. ( 5/06/2024).

Sejalan dengan kebijakan Presiden sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Menteri Investasi , Bahlil Lahadia. Bahlil bersikukuh agar ormas keagamaan bisa memperoleh IUPK. Lantas, bagaimana respon publik terkait pemberian IUP bagi ormas?

Apakah benar keputusan tersebut murni demi kesejahteraan atau ada motif politik yang tersembunyi?
Dan bagaimana sebenarnya mekanisme pengelolaan tambang dalam Islam?

Ditekennya IUP untuk ormas telah menuai berbagai respon dikalangan masyarakat. Ada yang mereka sepakat, ada juga yang menolak. MUI dan NU diketahui setuju dengan kebijakan pemerintah, sedangkan Muhamadiyah lebih memilih tidak tergesa-gesa menanggapi kebijakan tersebut. Meskipun respon kedua ormas terbesar di Indonesia cenderung menyetujui, tetapi ada pula kritikan tajam atas beleid tersebut, seperti para pengamat pertambangan.

Salah satu kritikan datang dari koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar. Melky menyebutkan bahwa alasan yang dikemukakan pemerintah tentang izin pengelolaan tambang bukanlah untuk pemerataan ekonomi. Alasan tersebut, menurut Melky, hanyalah dalih untuk mengobral konsesi demi menjinakkan ormas-ormas keagamaan. ( bbc.com,1/6/2024).

Kemudian kritikan datang dari Muhammad Arman, selaku Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM AMAN. Arman menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu konflik horizontal antara ormas keagamaan dengan masyarakat adat, bahkan menjadi konflik SARA.

Izin konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan juga bertentangan dengan Undang-Undang Minerba. UU Minerba sendiri memuat aturan yang menyebutkan bahwa izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya diprioritaskan untuk BUMN dan BUMD. Jika tidak ada keinginan dari lembaga negara tersebut untuk mengelolanya, maka penawaran akan diberikan pada pihak swasta. Meski begitu, semua prosesnya harus dilakukan dengan mekanisme lelang lebih dahulu.

Ditekennya kebijakan IUP menjadi bola liar ditengah masyarakat. Berbagai spekulasi muncul karena menganggap kebijakan tersebut tak masuk akal dan tidak seharusnya diberikan pada ormas. Para pengamat menganggap bahwa ormas dinilai tak memiliki kapasitas untuk mengelola tambang.

Jika ditelisik lebih mendalam, banyak hal yang mengindikasikan bahwa ormas keagamaan tidak seharusnya diberi konsesi. Diantaranya: Pertama, para pengelolaan tambang wajib memenuhi syarat yang diberikan pemerintah berupa syarat administratif, kemampuan finansial, teknis, dan memahami aspek pengelolaan lingkungan.
Sayangnya, PP tersebut tidak mencantumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ormas. Para pengamat menilai, ormas keagamaan akan sulit memenuhi syarat tersebut. Alhasil, jalan termudah yang bisa dilakukan ormas adalah bekerja sama dengan perusahaan pertambangan.

Nantinya perusahaan rekanan tersebut akan bertindak sebagai operator, sedangkan ormas akan bertindak sebagai pemegang konsesi. Jika hal ini dilakukan maka petaka besar akan kembali menimpa rakyat. Bayangkan saja, langkah tersebut justru menjadi celah bagi perusahaan-perusahaan tambang untuk masuk wilayah pertambangan khusus lewat tangan- tangan ormas. Lebih parahnya, perusahaan tambang tersebut akan bebas masuk wilayah pertambangan tanpa melalui proses lelang.

Kedua, tidak ada jaminan bahwa tata kelola pertambangan akan lebih baik jika ormas ikut terlibat didalamnya. Para pengamat justru menuding bahwa pemberian izin tersebut hanya akan menambah luas area tambang. Artinya, kerusakan lingkungan diprediksi makin parah. Bukankah kita sering kali mendengar para pengamat dan pemerhati lingkungan mengatakan, ” dimana ada tambang, disitu pasti ada penderitaan rakyat “.

Hal ini bisa disaksikan dari ujung timur hingga barat negeri ini. Yang mana kerusakan lingkungan menganga lebar dan penderitaan rakyat sekitar tambang tidak berujung. Salah satu fakta yang terpampang didepan mata adalah kerusakan lingkungan yang terjadi di area Gunung Latimojong, Sulsel. Kerusakan tersebut memicu bencana ekologis di lima kabupaten di Sulawesi Selatan. Akibatnya, banjir bandang dan tanah longsor terjadi secara berkala.

Ketiga, pemberian izin konsesi pada ormas tidak akan menghapus kejahatan dalam sektor pertambangan. Jika ada pihak yang menganggap bahwa pemberian izin pertambangan untuk ormas keagamaan dapat menghentikan kejahatan di sektor pertambangan, maka anggapan tersebut jelas keliru.
Kejahatan dalam industri tersebut akan tetap ada jika orientasi pengelolaannya masih kapitalistik.

Bukannya makin memperbaiki tata kelola pertambangan, ormas keagamaan justru berpotensi menjadi alat perusahaan untuk mendapatkan izin pembukaan tambang baru. Selain itu, para pengamat menilai bahwa pemberian izin pengelolaan tambang sangat kental aroma politik, yakni adanya upaya untuk menjinakkan ormas-ormas keagamaan agar tidak kritis terhadap kebijakan pemerintah. Dengan adanya bagi- bagi jatah konsesi tambang, maka ormas- ormas keagamaan akan sulit bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat.

Pemberian IUP pada ormas adalah wujud nyata liberalisasi SDAdi negeri ini. SDA yang seharusnya dikelola oleh negara, kini bebas diobral pada pihak swasta. Bahkan ormas keagamaan yang dinilai tidak memiliki kualifikasi mengelola tambang, kini mendapat jatah untuk mengelolanya. Padahal kebijakan pemberian IUP pada swasta terbukti berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan. Contohnya saja banyak perusahaan yang tidak memperhatikan AMDAl dalam aktivitas pertambangan mereka.

Publik tentu melihat begitu parahnya kerusakan lingkungan yang diakibatkan perusahaan pertambangan.
Dampak dari pengelolaan tambang adalah banjir bandang dan tanah longsor yang kini sudah menjadi tradisi di negeri ini. Dan banyak lagi kerusakan yang harus di derita oleh alam jika pertambangan dikelola oleh pihak yang tidak kompeten? Maka bisa diprediksi bahwa kerusakan lingkungan akan makin parah.

Seharusnya ormas keagamaan tidak terseret dalam industri pertambangan yang saat ini penuh dengan permainan politik. Ormas seharusnya menjadi pihak yang turut memperjuangkan keadilan atas kezoliman yang dilakukan perusahaan tambang terhadap rakyat. Bukan justru menjadi pihak yang berkontribusi dalam kesewenang-wenangan. Hal ini sebagai wujud amar makruf nahi mungkar ditengah masyarakat. Namun, begitulah aturan yang diserahkan pada akal manusia yang meniscayakan terjadinya berbagai kerusakan. Inilah petaka nyata karena penerapan sistem demokrasi kapitalisme.

Sistem demokrasi berasal dari pemikiran manusia. Yang kebijakannya selalu mementingkan kapital, dan selalu masyarakat terzolimi dari dampak kebijakan tersebut.

Pengelolaan Tambang Dalam Islam.

Sektor pertambangan menjadi salah satu sumber daya alam strategis yang dimiliki oleh negara. Karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya harus doly dengan prinsip keadilan agar tidak terjadi monopoli SDA oleh individu maupun swasta. Sejatinya hanyalah Islam satu-satunya sistem yang memiliki konsep sempurna dalam mengelola tambang dan mampu memenuhi prinsip keadilan.

Kesempurnaan konsep islam mampu mencegah pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari sektor tambang. Agar tak terjadi tumpang tindih pengelolaan islam membagi harta milik umum yang haram dimiliki oleh individu, swasta, dan negara.

Pengelolaan barang tambang hanya boleh dilakukan oleh negara sebagai wakil rakyat. Hasil dari pengelolaan tersebut barulah dikembalikan kepada rakyat dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Negara Islam bisa memberikannya secara langsung atau bisa juga dalam bentuk fasilitas, seperti pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit dan lainya.

Pengelolaan pertambangan dalam islam terbukti mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Jika pengelolaan tambang dilakukan oleh negara maka hasilnya pun bisa langsung dirasakan oleh rakyat. Kondisi tersebut jelas bersebrangan dengan tata kelola pertambangan dalam sistem kapitalisme, yang mana hanya segelintir orang yang benar-benar menikmati hasil dari pengelolaan tambang.

Jika negara yang secara langsung mengelola tambang maka pemasukan dari sektor SDA akan mampu membiayai kebutuhan negara dalam mengurusi rakyat.
Pasalnya pemasukan anggaran negara dari sektor SDA cukup besar. Pada saat yang sama, negara juga bisa melepaskan diri dari ketergantungan utang luar negeri.

Semua langkah tersebut hanya bisa terealisasikan jika negara menjadikan islam set landasan dalam bernegara. Dengan maraknya fakta kerusakan dalam sistem kapitalisme, sudah selayaknya umat berbenah dengan mengganti sistem alternatif yang telah terbukti melahirkan kesejahteraan dan kebaikan. Sistem tersebut adalah Islam.

IUP bagi ormas seharusnya dibatalkan oleh pemerintah. Selain menyeret ormas dari aktivitas diluar tupoksinya, beleid tersebut hanya akan berbuah mafsadah. Di sisi lain, berbagai kepentingan dalam sektor pertambangan telah mengakibatkan maraknya praktik- praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dan penguasa. Padahal Allah SWT, Telah menegaskan dalam firman- nya dalam surah Al- Anfal ayat : 27

Artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghianati Allah dan Rosul ( Muhammad), dan juga janganlah kamu menghianati amanat- amanat yang dipercayakan kepadamu sedangkan kamu mengetahui”.

Wallahua’lam bishowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update