Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Islam Didepak, Penistaan Agama Merebak

Thursday, June 13, 2024 | June 13, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:10Z

Oleh: Susi Damayanti, S. Pd

(Aktivis Muslimah)

 

Beredarnya berita penistaan agama yang dilakukan oknum pejabat Kemenhub baru-baru ini menambah daftar maraknya penistaan terhadap agama. Alquran diinjak-injak untuk menguatkan sumpahnya.

 

Berdasarkan pengakuan istri pelaku yang mengatakan “awalnyakan suamiku selingkuh, dalam artian inisiatif sendiri mau membuktikan kalau dia nggak selingkuh dengan cara bersumpah di atas Alquran” . Bahkan perlakuan menginjak-injak Alquran direkam video oleh sang istri juga dengan penuh kesadaran.

 

Alquran adalah kitab suci, petunjuk hidup bagi manusia. Alangkah bodoh bagi seorang yang memiliki suatu keyakinan tertentu kemudian menginjak-injak, menodai kitab yang sakral baginya.

 

Memaknai Penodaan Agama atau Penistaan Agama

Tindakan menodai atau menista agama merupakan tindakan penghinaan, menghujat atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat dan keyakinan suatu agama yang hanya didasarkan pada pendapat pribadi atau di luar kompetensinya (malpraktek).

 

Di Indonesia hukuman penista agama diatur dalam pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya bahwasanya setiap orang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penistaan terhadap suatu agama akan mendapatkan pidana penjara selama 5 tahun.

 

Solusi Islam

Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang menghina Alquran atau menghina sesuatu dari Alquran, atau menghina mushaf, atau melemparkannya ke tempat kotoran, atau mendustakan suatu hukum atau berita yang dibawa Alquran, atau menafikan sesuatu yang telah ditetapkan Alquran, atau meragukan sesuatu dari yang demikian itu, sedang ia mengetahuinya maka dia telah kafir. (Imam Nawawi)

 

Jadi para ulama tak berbeda pendapat bahwa muslim yang melakukan penghinaan terhadap Alquran dalam keadaan dia tahu telah melakukan penghinaan terhadap Alquran maka dia telah murtad dan layak mendapatkan hukuman mati. Demikian pula non muslim yang melakukan penghinaan terhadap Alquran maka hukumnya adalah hukuman mati.

 

Tindakan hukuman ini dilakukan setelah proses pembuktian di peradilan serta setelah dilakukan istithobah (meminta pelaku / terpidana untuk bertaubat / masuk Islam lagi) tetapi pelaku tidak mau bertaubat. Hanya saja perlu ditegaskan di sini bahwa yang berhak menjatuhkan hukuman mati untuk penghina Alquran bukan sembarang individu atau kelompok, melainkan hanyalah Imam atau Khalifah atau wakilnya dalam negara Khilafah. Di sinilah urgennya kita untuk segera memiliki pemimpin atau Imam atau Khalifah yang akan memberlakukan seluruh aturan kehidupan yang adil berdasarkan Islam.
Wallahu’alam bish showab

×
Berita Terbaru Update