Oleh : Umi Astuti
Pemerhati Keluarga dan Instruktur Go Ngaji
Jakarta, CNBC Indonesia Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Menang ketagihan, kalah penasaran. Judi sungguh telah meracuni kehidupan masyarakat.Ingin kaya secara instan main judi menjadi jalan keluar.Ingin punya uang tanpa usaha maximal judi menjadi pilihan. Buktinya lebih dari 3 juta warga terlibat dalam permainan judi online ( judol).
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar lima ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judol. Menkominfo menyebut, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, telah berhasil memblokir 1.904.246 konten judol.
Dampak Judol Makin Meresahkan.
Kasus seorang polwan yang membakar suaminya sendiri—yang sama-sama anggota—lantaran kesal sang suami kerap bermain judi adalah contoh miris. Terbaru, prajurit TNI AD di Yonkes Divisi Infanteri 1 Kostrad, Prada PS, diduga bunuh diri karena judol. Tersebab judol pula, rumah tangga berantakan, hubungan keluarga tidak karuan, kehidupan pun berserakan. Dampak lain Judol yaitu maraknya perceraian, kriminalitas remaja meningkat, Curanmor , malas bekerja dan masih banyak lagi.
Upaya Pemerintah
Untuk mencegah dampak kerusakan Judol, Presiden Jokowi telah meneken Keppres No .21 /2024 tentang Satgas Pemberantasan Judol.Maka ada dua cara untuk memberantas judi online:
Pertama, upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Dalam hal ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judi online.
Kedua, penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehubungan dengan hal ini, Usman menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan [takedown] situs judi online maupun situs yang menampilkan Judol( CNBC Indonesia 15- 6- 2024)
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judol. Perkiraan sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,2 juta pemain judol yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar mahasiswa, dan ibu rumah tangga.
Pertanyaan, mampukah satgas pemberantasan Judol mampu menyelesaikan dan mencegah Masyarakat tidak akan terjerat kedalam lingkaran setan perjudian?
Akar Masalah
Besarnya jumlah masyarakat Bermain judol jelas sangat memprihatikan.Sejak dulu yang namanya Judi memang menghancurkan, tidak ada pemain judi menjadi kaya, hidupnya tentram, damai yang ada hanyalah kehancuran diberbagai sisi. Permasalahannya sangat komplek karena sistem Kapitalis yang semakin tidak manusiawi. Siapapun akan mudah terjerat Judi jika menyangkut masalah ekonomi. Kemiskinan sering menjadi alasan terjunnya ke dunia Judol . Kebutuhan semakin banyak, harga – harga kebutuhan pokok naik sedangkan pendapatan tidak naik.
Pada akhirnya masyarakat mengambil jalan pintas yakni melalui pinjaman atau judi secara online. Kemiskinan bisa memicu seseorang berbuat haram yang berpotensi pada kriminalitas.
Pembentukan satgas guna pemberantasan Judol sayanhnya upaya ini tidak diimbangi dengan mencermati akar masalah yang terjadi.
Terbaru, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judol masuk ke dalam penerima bansos. Publik pun mencecar usulan tersebut. Bagaimana mau memberantas judi jika pelakunya dianggap korban? Sedangkan judi adalah tindakan seseorang dengan penuh kesadaran memilih melakukannya atau tidak. Masyarakat menganggap bermain judi ibarat solusi menyelesaikan masalah padahal tidak malah menambah masalah.
Apa masalah yang dimaksud? Kebanyakan, mereka yang terjebak judi karena kebutuhan finansial. Entah untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kesenangan mengumpulkan uang dengan cara instan. Bahkan, tidak jarang mereka bermain judi lantaran ingin memenuhi gaya hidup hedonistik yang melekat dalam sistem Kapitalis.
Oleh karena itu,memberantas judi tidak cukup dengan pemblokiran situs, pembekuan rekening , edukasi bahkan tindakan hukuman bagi para pelaku kurang tegas . Inilah Masih lemahnya negara dalam mengatasi permasalah d negerinya .
Solusi dengan Sistem Islam.
Islam adalah sebagai agama juga pengatur kehidupan tak lepas dalam mengatasi perjudian. Yang lebih berperan yaitu negara.
Fungsi negara tidak hanya melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyat, tetapi juga melindungi serta mencegah warga negaranya dari perbuatan maksiat. Islam telah menerangkan bahwa apa pun bentuknya, perjudian adalah haram. Dengan paradigma ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi.
Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah: 90).
Solusi dengan Sistem Islam mengatasi permasalahan Perjudian antara lain:
Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.
Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judol agar tidak mudah masuk ke wilayah
Negeri Islam .Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.
Ketiga, bisa mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir yaitu sesuai kebijakan Qodi/ Hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.
Demikianlah, Islam mampu menuntaskan segala keharaman (termasuk judi) dengan penegakan seluruh syariat Islam / aturan Islam dalam segala aspek kehidupan. Tanpa aturan Islam secara kafah / menyeluruh perbuatan haram, seperti judi, miras, riba, narkoba, dan sebagainya, akan terus bermunculan. Ini karena negara yang berpegang pada prinsip kapitalisme demokrasi tidak menjadikan halal haram sebagai tolok ukur dalam memandang masalah tetapi mereka hanya melihat manfaat saja. Tolak ukur baik atau buruk haruslah memakai paradigma Islam, bukan penilaian manusia. Dalam hal ini judi termasuk perbuatan haram dan kemaksiatan yang akan diberi sanksi tegas dan tuntas sesuai pandangan syariat Islam.
Wallahu alam bishowwab
No comments:
Post a Comment