Oleh Hasni Surahman
Aktivis Muslimah
Indonesia dianugerahi bonus demografi pada tahun 2045, yang mengisi bonus demografi ini yakni (Gen Z) mereka yang lahir pada 1997 hingga 2012. Namun naas, di tengah banyaknya populasi ini mereka harus menerimah nasib sebagai pengangguran di negeri yang kaya akan sumber daya alam (SDA). Pernyataan ini senada dengan dengan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ada 10 juta penduduk Indonesia generasi z berusia 15-24 tahun menganggur/tanpa kegiatan (not in employment, education, and training/NEET) (media online KOMPAS.com, 24/5/24).
Semua ini merupakan dampak dari RUU Cipta Kerja: mempermudah masuknya investasi (penyerapan tenaga kerja dan kemudahan dalam mendirikan badan usaha maupun perusahaan), juga pengelolaan SDA oleh investor asing. Hal ini yang memicu banyaknya jumlah pengangguran.
Faktor penyebab lain tingginya angka pengangguran yaitu adanya ketidaksesuaian antara lapangan kerja yang tersedia dengan pendidikan yang dimiliki gen z . Statement ini dikuatkan oleh Ibu Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), bahwa banyaknya anak muda yang belum mendapatkan pekerjaan ini karena tidak cocok (mismatch) antara pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan pasar kerja. Hal ini terjadi kepada lulusan SMA/SMK yang menyumbang jumlah tertinggi dalam angka pengangguran usia muda.
Perlu diketahui bersama bahwa negara Indonesia menganut sistem ekonomi kapitalis: sebuah sistem yang menyerahkan kebebasan kendali ekonominya pada pelaku atau pihak swasta atau orang yang memiliki modal besar dalam hal ini (masyarakat, perusahaan ataupun perorangan). Indonesia juga masuk kedalam kategori negara berkembang artinya Indonesia masih bergantung pada negara maju Cina Amerika Serikat dan lainya.
Pengesahan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU ini bertujuan membuka kran penanam modal dari dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Indonesia. UU ini membawa angin segar bagi para investor asing. Menurut Prof Erman Rajagukguk Dosen Fakultas Unversitas Indonesia, Beliau menguraikan motif para investor asing dalam berinvestasi Indonesia yaitu: upah buruh yang murah, dekat dengan sumber bahan mentah, luasnya pasar yang baru, menjual teknologi, menjual bahan baku untuk dijadikan barang jadi, insentif untuk investor, dan status khusus negara-negara tertentu dalam perdagangan internasional.
UU di atas bermuara dari paham ekonomi kapitalis menjadikan negara-negara berkembang menjadi budak negara maju, tidak heran jika perusahan Cina berebut masuk di Indonesia. Hak veto perusahan sepenuhnya di tangan asing walhasil mulai dari tenaga kerja sekalipun dari mereka, gen z justru menjadi korban terbesar dan harus berebut posisi sebagai pekerja dengan tenaga kerja asing. Mereka yang berhasil lolos hanya dihitung dengan jari sedangkan sebagian besarnya menjadi pengangguran di negaranya sendiri ditengah sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah .
Dalam pandangan Islam merupakan satu kemaksiatan dan kezaliman jika sumber daya alam tidak di kelola seperti mekanisme yang Allah Swt. tetapkan. Islam menjadikan SDA sebagai milik umum dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara. Pengelolaan SDA oleh negara akan membuka lapangan perkerjaan yg besar.
Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hukum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini terdiri dari ekonomi dan non-ekonomi, yakni mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk) (An-Nabhani, 1990).
Misalnya ketentuan syariah yang:
(1) membolehkan manusia bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan.
(2) memberikan kesempatan berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi, seperti dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya.
(3) memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang (SDA) milik umum (al-milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.
Departemen Pendidikan dalam Islam menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan para teknokrat dan saintis yang bersyahsiah Islam, serta mampu mengelola SDA. Negara akan mencetak SDM bersyakhsiyah Islam untuk menjaga kemaslahatan umum. Mereka pun akan mengelola kekayaan milik umum sesuai aturan Islam.
Sementara itu, sistem pendidikan Islam berisi kurikulum pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran disusun dengan tidak menyimpang dari landasan pendidikan tersebut. Biaya pendidikan digratiskan karena salah satu jaminan yang harus dipenuhi oleh negara.
Dalam Islam pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan serapan tenaga kerja tanpa melupakan tujuan mencetak generasi yang berilmu tinggi sebagai pembangun peradaban yang mulia. Mashaa Allah begitulah hebatnya Islam dalam mendidik umat manusia, kemudian dari ilmu itu dimanfaatkan bagi kemaslahatan umum dengan memfaatkan SDA yang Allah anugerahkan.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment