Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demokrasi Meniscayakan Penyalahgunaan Kekuasaan

Friday, June 07, 2024 | June 07, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:44:49Z

Oleh : Hj.Padliyati Siregar,ST

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. ICW menduga putusan tersebut untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilkada 2024.

Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) santer diisukan akan maju di pilkada pada November mendatang. Usia Kaesang baru 29 tahun. Dengan dihapusnya batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah, maka hampir dipastikan Kaesang bisa mancalonkan diri.

“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah,” kata Peniliti ICW, Seira Tamara dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, politik dinasti diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga.  Politik kekerabatan ini bukan sesuatu yang baru. Benihnya sudah lama berakar dalam masyarakat secara tradisional. Sekarang, politik dinasti muncul dengan strategi baru melalui jalur politik prosedural, yaitu melalui institusi partai politik.

Realitas hari ini menunjukkan, praktik demokrasi yang merupakan anak kapitalisme, cenderung berpihak kepada oligarki, penguasa sesungguhnya. Sementara itu, negara hanya menjadi fasilitator dan alat stempel kebijakan yang menguntungkan oligarki. Anggota dewan tinggal mengaminkan karena sejatinya mereka yang membangun politik dinasti, setali tiga uang dengan oligarki. Inilah bencana besar bagi rakyat yang diwakili oleh anggota dewan. Para wakil rakyat ini totalitas dalam mewakili rakyat, pun dalam merasakan kesejahteraan.

Politik dinasti adalah satu keniscayaan dalam demokrasi. Kemenangan yang didasarkan kepada suara terbanyak membuat semua partai berusaha meraihnya. Karena demokrasi adalah sistem politik berbiaya mahal, jadilah individu yang berkualitas, tetapi miskin modal, terhalang untuk maju menjadi calon anggota dewan.

Hanya mereka yang bermodal besarlah yang mampu maju dan menjadi wakil partai. Jelas partai lebih memilih orang bermodal besar sebagai calon mereka untuk duduk di kursi lembaga perwakilan. Mahar politik menjadi tradisi yang tidak terelakkan. Ketika ambisi parpol untuk meraih kemenangan bertemu dengan syahwat politik individu pemilik modal, maka terwujudlah politik dinasti. Kolaborasi busuk ini jelas melanggengkan praktik politik dinasti.

Jadilah aktivitas politik yang awalnya menjadi hak setiap warga negara gagal terwujud. Selain itu, praktik seperti ini memungkinkan terpilihnya individu yang tidak memiliki kemampuan berpolitik dan menjalankan peran sebagai wakil rakyat. Inilah ketidakadilah dalam berpolitik yang terwujud nyata. Hal ini menjadi bukti bahwa demokrasi itu sendiri yang memuluskan tegaknya politik dinasti.

Rendahnya kesadaran rakyat untuk mengenali calon wakil mereka juga berkontribusi terhadap adalnya politik dinasti. Apalagi dengan politik uang, rakyat menutup mata atas calon yang ada. Pragmatisme politik ini terjadi sebagai dampak rendahnya pendidikan politik untuk rakyat, juga dampak dari kemiskinan yang mencengkeram hidup mereka. Rakyat tak peduli siapa yang menjadi calon wakil mereka, yang penting uang

Memilih Pemimpin dalam Islam

Sepintas, demokrasi memang “mirip” Islam dalam metode memilih pemimpin, termasuk keberadaan parlemen yang sering dianggap sama dengan ahlul halli wal ‘aqdi (AHWA) dalam sistem Islam. Akan tetapi, jika kita menelusuri dengan saksama, akan kita dapati bahwa sesungguhnya keduanya sangat jauh berbeda.

Dalam memilih pemimpin, demokrasi memiliki metode khas, kita mengenalnya sebagai pemilihan umum (pemilu). Pemilu adalah cerminan diakuinya hak rakyat dalam memilih langsung wakil umat maupun pemimpin.

Sedangkan dalam sistem Islam, rakyat pun berhak memilih wakil umat atau pemimpinnya (penguasa). Namun, persoalannya bukan sekadar hak rakyat memilih penguasa, tetapi juga pada proses pemilihannya, sosok wakil umat atau penguasa yang layak terpilih, dan tujuan memilihnya. Di sinilah letak perbedaan antara demokrasi dan Islam.

Demokrasi adalah sistem politik yang lahir dari ideologi kapitalisme yang berasaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara). Akibat asas sekuler ini, politik demokrasi tidak mengenal halal/haram. Politik hanya didefinisikan sebagai cara meraih kursi kekuasaan. Wajar jika dalam proses pelaksanaan pemilu bisa terjadi berbagai politik kotor, curang, bahkan manipulatif demi mendapatkan kursi kekuasaan yang menjadi puncak kebanggaan sekaligus sarana meraih materi duniawi.

Demokrasi juga membebaskan rakyat untuk memilih pemimpin tanpa batasan apa pun, termasuk agama. Dalam demokrasi, ahli maksiat dan penentang hukum-hukum Allah bisa saja duduk di kursi kepemimpinan. Pemimpin yang terpilih pun adalah untuk menjalankan dan melaksanakan hukum dan aturan buatan manusia (rakyat).

Oleh karenanya, pemilu dalam demokrasi hanyalah sarana (wasilah) untuk memilih penguasa yang akan menjalankan hukum yang bukan syariat Islam.

Hal tersebut berbeda dengan sistem Islam (Khilafah). Tidak sembarang orang bisa menjadi pemimpin (kepala negara/khalifah).

Dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah juz II bab “Syarat-Syarat Khalifah”, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa seorang khalifah wajib memenuhi tujuh syarat agar ia berkompeten memangku berbagai tugas ketatanegaraan (kekhalifahan) dan agar baiat pengangkatan dapat dilakukan. Tujuh syarat tersebut adalah muslim, laki-laki, balig, berakal, adil, merdeka, dan mampu mengemban tugas-tugas kekhalifahan.

Dalam sistem Khilafah, khalifah dipilih bukan untuk menjalankan keinginan dan hukum manusia, tetapi untuk menjalankan hukum Allah Taala. Kewajiban seorang penguasa (al-hukkam) adalah menerapkan syariat Islam semata (lihat QS Al-Maidah [5]: 48, 49).

Haram hukumnya penguasa menjalankan hukum yang bukan syariat Islam (lihat QS Al-Maidah [5]: 44, 45, 47). Oleh sebab itu, pemilu dalam sistem Islam hanya sebagai wasilah memilih pemimpin yang akan menjalankan syariat Islam.

Islam juga menjadikan halal/haram sebagai standar dalam menjalankan proses pemilihan. Tidak akan terjadi politik kotor, curang, atau manipulatif karena setiap aktivitas berlandaskan pada keimanan. Tampuk kekuasaan bukanlah sarana meraih materi duniawi, melainkan untuk menerapkan hukum Allah demi meraih rida dan janah-Nya.

Dengan demikian, tujuan ukhrawi inilah yang akan menjaga Khalifah dari tindakan otoriter, zalim, dan semena-mena. Ia akan melayani dan mengurus seluruh rakyatnya dengan segenap jiwa dan raganya karena meyakini bahwa Allah akan meminta pertanggungjawaban atas semua yang diurusnya.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)

Perbedaan sistem demokrasi dan Khilafah juga tampak jelas dalam pemilihan pemimpin di level daerah (biasa disebut pilkada atau pemilukada). Menurut pandangan Islam, pilkada justru menyalahi tata cara pengisian jabatan kepala daerah. Ini karena dalam sistem Khilafah, kepala daerah tidak dipilih penduduk daerah administratif setempat, melainkan diangkat oleh khalifah.

Demikianlah yang Rasulullah saw. contohkan dan diamalkan oleh para khalifah dari kalangan sahabat Nabi sesudahnya. Walhasil, kita pun wajib mengamalkannya.

Allah Swt. berfirman,

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

“Dan apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah, dan apa saja yang ia larang bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr [59]: 7)

×
Berita Terbaru Update