Oleh. Mila Ummu Al
Dilansir dari news..detik.com (8-6-2024), DPR mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada Selasa (4/6). UU ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan terkait dengan akses layanan kesehatan seperti melahirkan, menyusui, dan pemenuhan gizi anak. Pada intinya, beleid tersebut bermaksud untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia, salah satunya mengatur hak ibu untuk mendapat cuti melahirkan tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Banyak masyarakat yang menyambut gembira ketika mengetahui adanya cuti selama enam bulan bagi ibu melahirkan. Sayangnya, kegembiraan tersebut seketika sirna setelah mengetahui bahwa hak cuti selama enam bulan (tiga bulan tambahannya) hanya berlaku bagi ibu yang mengalami masalah kesehatan (kondisi khusus) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Hal tersebut tercantum dalam UU KIA Pasal 4 ayat 3.
Banyak yang menyayangkan bahwa aturan hak cuti enam bulan hanya berlaku bagi ibu yang mengalami masalah kesehatan. Padahal cuti selama enam bulan sangat ideal bagi ibu pekerja yang habis melahirkan agar optimal mengurus sang bayi, terutama dalam pemberian ASI eksklusif. Sebab sejumlah ibu pekerja mengeluh ketika masa cuti tiga bulannya berakhir, seketika pemberian ASI eksklusif menjadi tidak optimal karena kelelahan saat bekerja. Apalagi kondisi tempat kerja juga berpengaruh terhadap kesehatan fisik dan mental ibu.
Selain itu, sejumlah buruh ragu ketentuan hak cuti melahirkan tersebut bisa terlaksana di lapangan. Sebab selama ini, banyak tenaga kerja Indonesia yang tidak memperoleh hak cuti melahirkan tiga bulan karena tidak mendapatkan bantuan hukum untuk memperjuangkan haknya. Tak bisa dimungkiri, tidak adanya sanksi bagi pengusaha yang melanggar maka ada seribu satu alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar penuh hak cuti melahirkan buruh perempuan. Terutama sebagian perusahaan kecil banyak yang merasa keberatan memberikan hak cuti beserta gaji pokok kepada pekerjanya.
Kekhawatiran ini juga diungkapkan oleh Ketua Umum FSBPI (Federasi Buruh Perempuan Indonesia). Ketua Umum FSBPI Jumishi menyatakan bahwa sejumlah perusahaan akhirnya memberhentikan buruh yang berstatus kontrak demi menghindari kewajiban membayar upah cuti melahirkan selama tiga bulan. Menurut Jumishi, cuti enam bulan akan sulit terealisasi di tengah lemahnya pengawasan dinas ketenagakerjaan. Apalagi setelah UU Cipta Kerja disahkan, membuat hubungan atau status kerja menjadi tidak pasti dan sangat fleksibel. (bbc.com, 7-6-2024)
Ilusi Kesejahteraan Perempuan
Negara berharap dengan adanya hak cuti melahirkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan di dunia kerja dan kontribusinya terhadap peningkatan produktivitas nasional. UU KIA seolah dirancang untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, namun kenyataannya UU ini lahir dari semangat mengeksploitasi perempuan. Sejatinya lahirnya UU KIA menjadi bukti bahwa negara hanya fokus bergerak membangun dunia kerja yang inklusif dan produktif bagi perempuan.
Kita tahu bahwa selama ini kendala-kendala reproduksi dan maternal menjadi alasan utama yang menghambat kaum perempuan berpartisipasi di dunia kerja. Tampak dari semangat meraih target ekonomi nasional, UU KIA lebih kental dengan aroma pemberdayaan ekonomi perempuan daripada semangat negara dalam menyejahterakan Ibu dan anak. Lahirnya UU ini menjadi bukti bahwa negara mendorong perempuan untuk bekerja dan berkontribusi lebih, namun juga harus mampu mengurus anaknya pascapersalinan.
Faktanya, selama negara minim dalam memfasilitasi para ibu maka hak cuti yang diberikan tidak akan menjamin terwujudnya kesejahteraan ibu dan anak. Misalnya saja, tidak ada jaminan kesehatan gratis bagi ibu dan anak, serta tak ada jaminan tersedianya makanan bergizi seimbang bagi keduanya. Ditambah lagi, tak ada jaminan bahwa ibu yang bekerja dapat memberikan ASI eksklusif selama enam bulan dan menyempurnakannya selama dua tahun.
Seandainya negara peduli terhadap kesejahteraan ibu dan anak, maka seharusnya pemerintah lebih memberikan jaminan pekerjaan bagi kepala keluarga (laki-laki/bapak). Dengan begitu tak ada lagi ibu yang terpaksa harus menanggung beban ekonomi keluarganya.
Bisa dibayangkan betapa beratnya peran dan beban ibu di sistem kapitalisme ini. Sudah terbebani secara mental karena harus menanggung nafkah keluarga, ditambah lagi harus meninggalkan bayinya untuk bekerja. Telah nyata bahwa perempuan diberi tugas tambahan, dieksploitasi tenaga, pikiran, serta waktunya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Lantas di mana sisi semangat negara dalam menyejahterakan perempuan?
Beginilah jika kesejahteraan dipandang dengan perspektif kapitalisme yang hanya diukur berdasarkan pencapaian materi. Peran ibu dijauhkan dari fitrahnya. UU KIA disusun untuk mewujudkan pencapaian materi semata tanpa memandang dari dimensi ruhiyah. Para ibu dipaksa bekerja mendulang rupiah demi mendukung pertumbuhan ekonomi meski sedang memiliki bayi. Alhasil, negara hanya fokus pada pencapaian pertumbuhan ekonomi, kinerja industri, tingkat produksi, dan sebagainya. Adapun hal-hal yang bersifat ruhiyah disepelekan.
Butuh Solusi Komprehensif
Sistem kapitalisme jelas berbeda dengan sistem Islam. Dalam perspektif Islam, kesejahteraan tidak didominasi ukuran materi, tetapi sangat memperhatikan aspek ruhiyah. Indikator kesejahteraan ibu dan anak tidak lepas dari posisinya sebagai hamba Allah Swt.. Oleh sebab itu, ibu sejahtera tidak dilihat dari seberapa besar ia menghasilkan materi, tetapi dilihat ketika ia mampu menjalankan fungsi dan tugasnya yang telah Allah Swt. tetapkan.
Fungsi utama seorang ibu di dalam Islam adalah sebagai pengasuh dan pendidik bagi anaknya. Fungsi hadanah dan tarbiah ini menjadi aspek penting dan tolok ukur kesejahteraan ibu dalam perspektif Islam.
Demikianlah, persoalan kesejahteraan ibu dan anak butuh solusi komprehensif, bukan semata-mata sebatas semangat mendapatkan gaji dan cuti. Untuk itu, kita membutuhkan negara yang ikhlas melayani rakyatnya, bukan hanya memalak. Jika model negara masih menerapkan sekuler-kapitalisme maka penguasa hanya memosisikan rakyat sebagai konsumen. Rakyat akan disayang kalau ada uang dan akan ditendang jika tak mampu membayar pajak. Terlebih lagi, sistem hari ini menjadikan kekayaan alam berputar dan dinikmati di segelintir pengusaha kapitalis saja, sedangkan rakyat harus berebut remah-remah. Kesejahteraan ibu dan anak pun mustahil terwujud.
Hanya dalam sistem Islam dengan sistem sosialnya yang menempatkan peran ibu sebagai pencetak generasi, yaitu pengasuhan dan pendidik. Para ibu mampu melaksanakan perannya secara optimal di dalam sistem Islam, yakni Khilafah Islamiyah. Sebab Islam menegaskan fungsi imam (pemimpin negara/Khalifah) sebagai pengurus (ra’in) dan penanggung jawab (mas’ul) rakyatnya hingga terpenuhi semua kebutuhannya.
Tidak hanya itu, Khilafah juga sangat memperhatikan pendidikan generasi, termasuk semua hal yang dibutuhkan untuk mencetak generasi berkualitas. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan At-Tirmidzi, “Seseorang mendidik anaknya itu lebih baik baginya daripada ia menyedekahkan (setiap hari) satu sha’”.
Khilafah akan mendukung dan memfasilitasi para ibu agar optimal dalam menjalankan perannya sebagai pendidikan generasi, tanpa harus terbebani secara ekonomi. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam. maka negara akan mengembalikan kepemilikan umum berupa laut, hutan, tambang, dll. kepada rakyat. Negara mengelola kepemilikan umum tersebut dan hasilnya dikembalikan demi kemaslahatan rakyat dalam bentuk jaminan layanan pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan. Saat yang sama, Khilafah menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi laki-laki dewasa agar bisa menafkahi keluarganya.
Demikianlah, solusi nyata sistem Islam untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak secara hakiki. Wallahu a’lam bishawwab.
No comments:
Post a Comment