Oleh: Emy
(Ibu rumah tangga).
Koordinator Nasional (koornas) jaringan pemantau pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai, kecurangan pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB akan terus berulang kali tahun-tahun berikutnya, lantaran tidak ada perubahan sistem sejak 2021, Kemendikbudristek Gelar Rekor PPDB dengan daerah bermasalah, “Ada jual beli kursi, numpang kartu keluarga untuk memanipulasi jalur zonasi, sertifikat abal-abal untuk menipulasi jalur prestasi, ada titipan dari dinas dan sebagainya, dan ada juga pemalsuan kemiskinan karena jalur farmasi “.
JPP mencatat kecurangan, saat PPDB dapat melalui jalur jaringan kepala sekolah. Berdasarkan cerita yang ia dapat dari wali murid beberapa kepala sekolah mengumpulkan data, dan menunjukkan data kepada wali murid soal jumlah kursi disekolah, dengan pendaftar yang tidak imbang. Kondisi itu membuat ada peserta yang tidak lulus. dan sistem rebutan yang tidak berkeadilan, kemudian menghalalkan segala cara.
Ubaid menyebutkan sistem zonasi menyimpang dari visi yang seharusnya, yakni pemerataan menjadi ketimpangan, oleh karena itu ia mengistilahkan zonasi sebagai kompetisi rebutan kursi. Artinya jumlah anak yang mau sekolah dengan jumlah kursi yang tersedia harusnya merat, namun kondisi saat ini justru sebaliknya. Jumlah kursi sekolah sedikit tapi yang daftar banyak. Ia juga menilai zonasi membuat ketimpangan mutu dan tidak ada jaminan kepastian.
Dari tahun ketahun pada setiap PPDB selalu saja terjadi kekacauan, apalagi sistem yang diberlakukan sekarang ini adalah sistem zonasi. Sistem ini biasanya hanya menerima siswa yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah dengan ketentuan jarak tempuh yang telah ditentukan oleh sekolah tersebut.
Sebenarnya sejak diberlakukan sistem zonasi ini selalu terjadi kekisruhan ditengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat yang merasa dirugikan, karena dengan mendapatkan nilai tinggi tidak bisa diterima disekolah yang diinginkannya, karena jarak rumah kesekolah tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Justru sebaliknya siswa yang mendapat nilai minim justru dapat melenggang mulus diterima disekolah tersebut karena jarak tempuh dari rumah kesekolah memenuhi syarat.
Oleh karena itu, segala usaha dilakukan untuk diterima disekolah yang diinginkannya, apalagi orang tua yang masih memegang prinsip sekolah favorit segala upaya akan dilakukannya, walaupun dengan cara jalur belakang atau dengan kata lain jual beli kursi, dan ada juga yang menitipkan pada orang dalam yang mempunyai pengaruh disekolah tersebut, asalkan berani membayar uang pelicin sesuai dengan kesepakatan. Inilah potret suram dari hasil sistem kapitalis sekuler, yang segala sesuatu dinilai pada materi dan uang saja, seakan-akan hanya uanglah yang dapat menuntaskan segala permasalahan. Kaum kapitalis dalam ranah pendidikan pun akan mengambil keuntungan yang berlipat, dengan hanya memberikan kursi bagi calon siswa yang orang tuanya sanggup membayar nominal yang telah disepakati.
Dalam hal ini betapa lemahnya peran negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya, terutama dalam bidang pendidikan. Semestinya memberikan contoh yang positif kepada generasi penerus, justru malah mencoreng instansinya sendiri dengan memberikan contoh yang tidak mendidik. Tak terbayangkan bagaimana kedepannya, para generasi penerus jika sistem kapitalis sekuler masih diadopsi oleh negeri yang mayoritas muslim ini, segala sesuatu dijadikan ladang bisnis sampai pada masalah pendidikan pun dijadikan ajang untuk mencari keuntungan atau materi.
Dalam hal ini, pemerintah menyerahkan segala sesuatu kepada swasta atau kepada kaum kapitalis.
Semestinya pendidikan sepenuhnya tanggung jawab pemerintah, karena setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dengan tidak membeda_bedakan status sosial,ras, ataupun Agama.
Sebenarnya sistem zonasi adalah sistem yang melahirkan siswa yang tidak berkualitas, karena dalam sistem ini nilai akademik tidak diberlakukan, hanya mengandalkan tempat tinggal yang berjarak dekat dengan sekolah saja.
Dalam Islam tidak ada istilah sistem zonasi,sebab dalam Islam pendidikan adalah tanggung jawab Negara sepenuhnya, Negara berkewajiban menyediakan fasilitas dalam proses belajar mengajar yang berkualitas, sehingga memberikan ruang kepada seluruh warga Negara untuk mencari dan memilih sekolah sesuai minat dan bakat nya masing-masing,dan semuanya itu gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun.
Tujuan negara Khilafah pada masa itu adalah membentuk kepribadian yang islami, mempersiapkan para siswa menjadi ulama-ulama yang handal,baik bidang ilmu keislaman ataupun ilmu bidang teknologi atau sains.
Walaupun dengan berbagai solusi telah diupayakan untuk melahirkan generasi yang berkualitas, tetapi semuanya tidak menjadinya lebih baik lagi,malah dengan diberlakukannya sistem zonasi yang memerankan drama -drama dibelakangnya yaitu dengan menjual belikan kursi, justru hal ini tidak akan membawa keberkahan dengan jalan yang ditempuh nya tidak sesuai dengan ajaran Islam, padahal dalam Islam, jelas telah dijelaskan bahwa orang yang menyuap dan yang disuap diancam Alloh SWT, dua – duanya masuk neraka.
Tetapi berhubung negeri ini menganut sistem sekulererisme yang memisahkan agama dari kehidupan, maka masalah Agama dikesampingkan dan tidak mempersoalkan halal haramnya.
Dengan ini,hanya Islamlah yang mampu memberikan solusi dari segala permasalahan yang dihadapi umat.
Negara Islam akan mengurus dan menjamin setiap apa yang dibutuhkan rakyat nya.dalam hai ini Rosululloh Saw.mengingatkan kepada para penguasa ” Imam atau Khalifah adalah pengurusan dan ia harus bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurus nya
_(HR. Muslim dan Ahmad). Maka dari itu kembalilah kepada syariat Islam, karena segala ketentuannya datang dari Allah SWT, yang akan membawa umat manusia kegerbang keselamatan dunia hingga akhirat kelak.
Wallahu a’lam Bi ashsawab..
No comments:
Post a Comment