By : Farwah Azzahra
Masyarakat tengah dihebohkan dengan pemberitaan biaya kuliah yang tinggi. Bahkan Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) ini menuai aksi protes dari para mahasiswa.
Mereka menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT dan mencari solusi yang lebih pro rakyat.
Terkait hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie merespons gelombang kritik terkait uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi yang kian mahal.
Tjitjik menyebut biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu.
Mengutip CNNIndonesia, Tjitjik menyebut pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Sebab, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.
Mengenai banyaknya protes soal UKT, Tjitjik menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.
“Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan,” kata Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Rabu (16/5/2024).
“Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib,” imbuhnya.
Tjitjik menjelaskan pemerintah fokus untuk memprioritaskan untuk pendanaan pada pendidikan wajib 12 tahun. Perguruan tinggi tidak masuk prioritas karena masih tergolong pendidikan tersier.
“Apa konsekuensinya karena ini adalah tertiary education? Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan, untuk pembiayaan wajib belajar,” ujarnya.
Meski demikian, Tjitjik mengklaim pemerintah tidak lepas tangan dan tetap memberikan pendanaan melalui BOPTN. Namun, besarannya tidak bisa menutup Biaya Kuliah Tungga (BKT), sehingga sisanya dibebankan pada setiap mahasiswa lewat UKT.
Dalam skema UKT, kata Tjitjik, mahasiswa dibebankan bayaran luliah sesuai kemampuan ekonominya. Oleh sebab itu, dalam UKT terdapat beberapa golongan.
Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.
Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, Tjitjik menyebut besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Tjitjik membantah saat ini ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah.
“Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT,” kata Tjitjik.
Diketahui, belakangan ini mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan melakukan protes terhadap kenaikan UKT.
Para mahasiswa Unsoed misalnya memprotes lantaran ada kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat. Kasus lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau (Unri) ketika seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa Unri.
—
Masalah UKT ini sebenarnya bukanlah hal yang baru karena ini sudah sering terjadi. Ini terjadi di berbagai kampus akibat kapitalisasi pendidikan, akar persoalan UKT ini di mulai dari kapitalisasi pendidikan sebagai buah sistem sekuler demokrasi yang di terapkan saat ini.
Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan ini telah membebaskan manusia untuk memiliki apapun itu dan bebas meraih kekayaan dari segala aspek, termasuk pendidikan. Pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas pendidikan masyarakat ini, justru berlepas tangan dengan dalih PTN-BH sehingga kampus akhirnya membebankan biaya kebutuhan pada mahasiswa.
Seluruh biaya yang ada di PTN ini merujuk pada standar satuan biaya operasional. Perubahan PT menjadi PTN BH ini ikut berpengaruh dalam menentukan UKT.
Salah satu hal yang mempengaruhi kondisi PT adalah adanya program WCU (World Class University) yang mengharuskan adanya syarat-syarat tertentu yang membutuhkan biaya yang mahal, termasuk konsep triple helix yang menjamin kerja sama antara pemerintah, perusahaan dan perguruan tinggi. Sehingga membuat orientasi tidak lagi pendidikan tapi justru lebih banyak memenuhi tuntutan industri.
Dengan sistem ini, fungsi negara dimatikan. Yang seharusnya mengelola, hari ini tidak lain hanya menjadi mesin pembuat regulasi untuk kepentingan kapitalis. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan hanyalah komoditas untuk di komersialkan.
—
Solusi Permasalah Ini
—
Untuk mengatasi permasalah ini tentu perlu solusi tuntas yang mengakar dan menyeluruh agar tuntas. Karena problematika mahalnya pendidikan ini bersifat sistemis, yakni akibat diterapkannya sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang sekuler kapitalistik maka harus ada upaya dari sekelompok umat untuk bangkit dan berusaha menghapus sistem yang rusak ini. Lalu menghadirkan sistem kehidupan islam.
Di dalam sistem islam, peran negara itu sebagai pelayan umat sehingga negara harus memberikan kebutuhan pokok umat termasuk pendidikan yang ditanggung oleh negara.
Pengelolaan sistem ekonomi islam itu negara menggunakan mata uang emas dan juga perak yang terhindar dari inflasi. Pemasukan negara pun berasal dari berbagai sektor seperti jizyah yaitu pajak bagi non muslim yang hidup di dalam sistem islam, fai yaitu harta rampasan perang, kharaj yaitu pajak yang dikenakan pada tanah-tanah yang di taklukkan oleh kaum muslim, dan juga ganimah yaitu harta rampasan perang. Sehingga hasil pengelolaan sumber daya alam bukan dari pajak apalagi berhutang.
Dengan ekonomi islam yang stabil, pembiayaan untuk kebutuhan pokok termasuk biaya pendidikan tidak akan sulit dilakukan. Inilah sumber-sumber pemasukan dalam sistem islam yang banyak sehingga akan mampu menyediakan pendidikan yang berkualitas dengan biaya murah bahkan gratis.
No comments:
Post a Comment