Oleh Ummi Nissa
Pegiat Literasi
Masyarakat kini tengah dihebohkan dengan pemberitaan biaya kuliah yang tinggi. Bahkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) ini menuai aksi protes dari para mahasiswa. Kenaikan UKT terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) seperti di Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed), Universitas Negeri Riau (UNRI), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Menanggapi hal tersebut PLT Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie membantah adanya kenaikan UKT. Menurutnya bukan UKT-nya yang naik tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah. Tak cukup sampai di situ, mengenai banyaknya protes soal UKT Tjitjik menyebut, pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Ia mengatakan bahwa pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP, hingga SMA. (cnbcindonesia.com, 18 Mei, 2024])
Besarnya biaya UKT, sebenarnya dampak nyata dari liberalisasi perguruan tinggi negeri, terutama sejak tahun 2000 melalui UU Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN-BHMN). Dengan pemberlakuan UU PTN-BHMN, negara bukannya menambah, tetapi justru memangkas anggaran biaya pendidikan tinggi. Lalu untuk menutupi kekurangannya, PTN dan kampus diberi otonomi seluas-luasnya untuk mencari sumber dana sendiri. Jalan pintas pun ditempuh, di antaranya melalui regulasi penerimaan mahasiswa baru dengan menerapkan biaya tinggi, termasuk membuka jalur mandiri bagi calon mahasiswa yang mampu membayar mahal.
Perubahan PT menjadi PTN-BH meninggalkan peran negara dalam pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Karena itu, perguruan tinggi harus mencari sumber pendanaan secara mandiri. Sementara seluruh biaya yang ada di perguruan tinggi negeri merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Akhirnya komersialisasi pendidikan tinggi tidak terhindarkan lagi.
Di sisi lain, sistem pendidikan saat ini juga gagal melahirkan generasi berkualitas. Sebab di perguruan tinggi para mahasiswa diberikan kurikulum yang sekadar memenuhi tuntutan dunia industri. Tuntutan ini sebagai konsekuensi logis dari adanya program WCU (Word Class University). Program ini mengharuskan adanya syarat-syarat tertentu yang membutuhkan biaya yang mahal, termasuk konsep triple helix yang menjalin kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan perguruan tinggi.
Alhasil, orientasi pendidikan tinggi tidak lagi pendidikan, tetapi lebih banyak memenuhi tuntutan dunia industri. Kenaikan UKT beserta faktor yang mempengaruhinya merupakan kebatilan dari sistem kapitalisme. Sistem yang berorientasi materi ini menjadikan sektor layanan publik seperti pendidikan sebagai ladang bisnis. Semakin lama kian terasa pendidikan sekarang hanya digunakan mencari pekerjaan dan uang, bukan ilmu. Jadi selama sistem kapitalisme eksis permasalahan biaya kuliah pasti akan semakin mencekik, pendidikan berkualitas dan gratis hanya menjadi impian kosong.
Jika sistem kapitalisme tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas, berbeda halnya dengan sistem Islam yang diterapkan oleh daulah khilafah. Sistem Islam mampu mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas karena beberapa tuntunan syariat.
Pertama, Islam memiliki tujuan di bidang pendidikan yaitu memelihara akal manusia. Sebagaimana yang Allah Taala jelaskan dalam Al-Qur’an surah Az-Zumar ayat
9: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Apakah sama orang-orang yang mengetahui (hak-hak Allah) dengan orang-orang yang tidak mengetahui (hak-hak Allah)?” Sesungguhnya hanya ululalbab (orang yang berakal sehat) yang dapat menerima pelajaran.”
Kedua, pendidikan merupakan wasilah (sarana) yang menyampaikan seseorang dengan ilmu. Dengan ilmu manusia akan jauh dari kebodohan dan kekufuran. Selain itu, manusia dapat melakukan tadabur, ijtihad, dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia, serta menguji eksistensi orang-orang berilmu.
Ketiga, tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan oleh negara. Hal ini telah di contohkan oleh Rasulullah saw. ketika beliau menjabat sebagai kepala negara Islam di Madinah. Pada waktu itu para tahanan perang badar diminta untuk mengajari kaum muslimin baca tulis sebagai tebusan mereka. Tindakan ini bukan semata-mata dari kebaikan beliau secara personal, tetapi ada makna politis yakni perhatian negara terhadap pendidikan.
Keempat, pendidikan dalam sistem Islam dipandang sebagai kebutuhan dasar publik, bukan komersil apalagi dianggap sebagai kebutuhan tersier. Karenanya, Islam mewajibkan semua manusia menuntut ilmu. Tuntunan syariah ini menjadi konsep penyelenggaraan pendidikan dalam daulah khilafah.
Oleh karena itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma. Rakyat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Hanya saja, untuk mewujudkan pendidikan yang demikian dibutuhkan dukungan dana yang besar.
Untuk itu, sistem pendidikan Islam akan didukung oleh sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, sumber keuangan negara berpusat pada sistem Baitul mal. Lembaga keuangan ini, memiliki tiga pos pendapatan yaitu pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan pos zakat. Masing-masing pos memiliki sumber pemasukan dan alokasi dana masing-masing. Adapun untuk pendidikan misalnya, negara dapat mengalokasikan dana dari pos kepemilikan umum. Demikian pula untuk biaya sarana dan prasarana pendidikan. Sehingga negara bisa membangun gedung kampus berikut perpustakaan, laboratorium, aula, klinik, asrama mahasiswa, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya. Bahkan negara juga bisa memberi beasiswa kepada seluruh mahasiswa tanpa syarat, baik itu mahasiswa dari keluarga miskin atau kaya, berprestasi atau biasa saja. Semua itu akan mendapatkan layanan yang berkualitas dan gratis.
Sementara untuk gaji para dosen dan tenaga administrasi, negara akan mengalokasikan anggarannya dari pos kepemilikan negara. Baitul mal jelas akan mampu menunjang independensi pendidikan agar sesuai syariat Islam yaitu orang-orang akan menjadi manusia berilmu dengan kepribadian Islam. Karena itu, sepanjang daulah khilafah berdiri selama 1300 tahun banyak sekali ilmuwan-ilmuan, para pemikir, para ulama, para politikus yang bekerja siang malam membangun kapasitas keilmuan untuk umat. bukan memenuhi memenuhi tuntutan industri seperti saat ini. Hanya dengan penerapan aturan Islam secara sempurna pendidikan secara gratis dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment