Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tindak Asusila di Kampus, Butuh Penanganan Serius

Monday, May 27, 2024 | Monday, May 27, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:45:55Z

Oleh Ummu Kholda
Pegiat Literasi

Dunia pendidikan kembali tercoreng. Beberapa waktu lalu sempat viral dua video asusila yang diduga dilakukan sepasang mahasiswa di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA). Wakil Rektor III UINSA bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Prof. Abdul Muhid mengatakan pihaknya kini tengah melakukan investigasi terkait video mesum tersebut. Ia pun menuturkan salah satu video diduga direkam di gedung bertingkat berlapis kaca, UINSA Gunung Anyar, Surabaya. Sementara satu video lainnya belum diketahui, di mana lokasi kejadiannya. Namun yang jelas pihak rektorat UINSA sedang mendalami kasus tersebut. (CNN Indonesia, 17/5/2024)

Lebih lanjut Abdul Muhid pun mengatakan, pihaknya sedang memanggil mahasiswa yang diduga melakukan tindak asusila tersebut untuk mengonfirmasi kebenarannya. Meski sudah mengantongi identitas terduga video, namun pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan. Salah satunya melalui rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan kampus. Jika dalam hasil investigasi kasus ini terbukti, maka mahasiswa tersebut akan terancam sanksi. Hukuman teringan berupa peringatan dan yang paling berat adalah drop out (dikeluarkan dari kampus).

Fakta di atas mungkin hanya salah satu yang terendus media dan viral. Entah berapa banyak lagi kasus-kasus serupa yang belum terangkat ke permukaan. Na’uzubillahi min zalik.

Sungguh ironis, kasus yang sangat memalukan justru terjadi di kampus berbasis agama Islam. Meskipun kampus yang bukan berbasis agama pun semestinya jangan sampai digunakan sebagai tempat tindak asusila. Tak hanya itu, dunia pendidikan benar-benar tertampar dengan kejadian tersebut. Ini membuktikan bahwa sistem pendidikan di kampus Islam saat ini tidak menjamin kualitas keimanan dan ketakwaan peserta didiknya. Sebaliknya para mahasiswa malah terlihat semakin liberal, berperilaku semaunya bahkan terjerumus pada pergaulan bebas.

Mirisnya lagi telah jamak diketahui bahwa kuliah di kampus Islam membuat mahasiswanya malah makin liberal. Lebih parahnya liberalisasi itu tidak sekadar pada level pemikiran, tetapi juga mencemari akidah dan berdampak buruk bagi perilaku mereka. Sungguh, menjadi ‘PR’ besar bagi kalangan kampus, terutama kampus berbasis Islam, serta butuh penanganan yang serius.

Meskipun ini bukan hal yang baru, namun jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah kasus-kasus serupa. Ibarat fenomena gunung es, yang terungkap ke permukaan hanya sebagian kecil, padahal sejatinya masih banyak yang tersembunyi.

Jika kita cermati, semua itu diakibatkan penerapan sistem pendidikan hari ini, yakni sekuler dan liberal. Sistem sekuler telah menjauhkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Halal haram tidak dijadikan standar dalam menentukan perbuatan. Kebahagiaan diukur dengan pencapaian materi atau kesenangan jasadiyah. Nilai-nilai agama yang diajarkan lebih pada sebatas ibadah ritual dan akhlak, sementara urusan lainnya diserahkan kepada individu masing-masing. Bahkan pelaku tindak asusila kerap tidak diberikan sanksi yang tegas, apalagi jika peserta didik tersebut dipandang memiliki prestasi. Maka akan sulit untuk menetapkan sanksi yang berat seperti drop out.

Di sisi lain, pendidikan hari ini bisa dikatakan gagal dalam membentuk kepribadian peserta didiknya. Makin tinggi tingkat pendidikannya, nyatanya mereka masih mudah terbawa arus, tidak memiliki prinsip yang jelas. Mereka mudah dipengaruhi pemikiran-pemikiran rusak dari Barat, seperti liberalisme yang meniscayakan hidup bebas tanpa aturan. Mereka tidak peduli lagi akan tempat dan waktu, tidak takut dosa, bahkan masa bodoh dengan tindakannya. Mereka hanya memikirkan hawa nafsu semata.

Ditambah lagi sanksi hukum di negeri ini begitu lemah, sehingga tidak ada rasa takut bagi pelaku ketika melakukan pelanggaran. Parahnya lagi hukum di negeri ini bahkan dapat dibeli, sehingga uanglah yang mampu mengatasi. Maka tak heran jika sampai saat ini, sistem pendidikan di negeri ini nihil akan peserta didik berkepribadian mulia, generasi cerdas, dan mumpuni.

Berbeda dengan Islam. Pendidikan dalam sistem Islam mampu melahirkan generasi yang berkepribadian Islam, yakni berpola pikir dan berpola sikap Islam. Karena sistem pendidikan yang diterapkan asasnya adalah akidah Islam. Peserta didik di sekolah maupun di kampus benar-benar disiapkan agar mampu mengarungi kehidupan untuk mencapai kebahagiaan dunia maupun akhirat. Mereka diajarkan bagaimana sistem pergaulan antara laki-laki dengan perempuan. Ada batasan-batasan yang harus dipatuhi termasuk larangan khalwat atau berdua-duaan dengan selain mahram. Apalagi sampai mendekati ke arah perzinaan.

Untuk itulah, Islam memiliki solusi komprehensif untuk mengatasi segala permasalahan kehidupan termasuk untuk menanggulangi tindak asusila di tengah masyarakat melalui tiga pilar. Pertama, individu yang bertakwa. Kedua, masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam, sehingga tercipta amar makruf nahi mungkar yang menjadi aktivitas keseharian mereka. Ketiga, negara yang menerapkan sanksi yang tegas, sehingga keadilan hukum dapat tercapai.

Individu yang bertakwa lahir dari keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan perbuatannya. Mereka terikat dengan hukum syariat, sehingga akan lahir individu yang saleh dan berakhlak. Kemudian masyarakat yang mempunyai pemikiran, perasaan, dan aturan yang sama, maka akan selalu tercipta amar makruf nahi mungkar bukan sikap individualistis. Mereka tidak akan membiarkan adanya kemaksiatan. Apalagi mendiamkan perbuatan amoral yang dapat mengundang azab di tengah masyarakat.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya: “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab dari Allah.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani)

Selanjutnya adalah negara, yakni negara yang menerapkan aturan Islam secara kafah (menyeluruh) sehingga mampu mewujudkan sanksi tegas bagi para pelaku tindak asusila dan kejahatan lainnya. Semua sanksi itu sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Yakni mencegah orang lain untuk tidak melakukan tindak kriminal yang sama, dan jika sanksi diberlakukan maka akan menjadi penebus dosa bagi pelaku. Apalagi pelaku asusila seperti perzinaan, Islam sangatlah tegas dalam memberikan sanksi. Bagi pelaku ghairu muhsan (belum menikah) maka dihukum 100 kali dera, sementara yang muhsan (menikah) dengan hukuman rajam hingga mati.

Demikianlah mekanisme Islam dalam menjaga generasi dari tindak kejahatan maupun kemaksiatan lainnya. Melalui pendidikan yang berbasis akidah Islam dan didukung dengan kekuatan tiga pilar yang kokoh niscaya tindak asusila dan pelanggaran hukum syariat yang lain tidak akan terjadi lagi. Dan semua itu akan terealisasi, jika aturan Islam diterapkan secara kafah di setiap aspek kehidupan.
Wallahu a’ lam bi ash-shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update