Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengusaha Dapat Kebijakan Pajak, Rakyat Terus Dipalak

Monday, May 27, 2024 | Monday, May 27, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:45:53Z

Oleh Dewi Soviariani
Ibu dan Pemerhati umat

 

Alih-alih rakyat hidup sejahtera, faktanya tetap sengsara dengan tagihan pajak yang tinggi. Sementara berbagai kebijakan pajak kepada pengusaha diberikan dengan berbagai alasan. Sungguh miris nasib masyarakat harus menjadi tumbal pemasukan utama negara dengan cara pemalakan terselubung lewat kenaikan harga pajak.

Negara menjadikan pajak sebagai pemasukan utama, rakyat didorong dengan berbagai slogan agar taat dan tepat waktu membayar pajak. Sementara kebijakan insentif pajak diberikan pada perusahaan besar, sungguh miris beda perlakuan negara antara rakyat dan pengusaha.

Berbagai upaya digencarkan untuk mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu, seperti program yang dilakukan pemerintah daerah Garut. Yang membuat acara Penyerahan Penghargaan kepada Wajib Pajak atas Kontribusi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kabupaten Garut Tahun 2023. Tujuan acara tersebut sebagai pengingat bahwa warga negara yang baik dan sadar hukum harus berpartisipasi aktif dalam kewajiban perpajakan.

Gencarnya pemerintah terhadap masyarakat untuk sadar pajak ternyata merupakan bentuk kekhawatiran akan minusnya pemasukan pajak negara. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri keuangan Sri Mulyani. Setoran industri pengolahan turun sebesar 13,6% pada kuartal I-2024, padahal pada kuartal I-2023 masih tumbuh 32,9%. Penyebabnya, menurut Sri Mulyani ialah penurunan harga komoditas dan peningkatan restitusi pajak terutama di subsektor industri sawit dan logam dasar. (CNBC Indonesia 26-04-2024).

Pajak sudah sangat memberatkan masyarakat ditengah melambungnya kebutuhan hidup yang terus melonjak. Sayangnya beda perlakuan yang ditunjukkan pemerintah terhadap kebijakan pajak pengusaha mencederai rasa keadilan di negeri ini. Rakyat didesak untuk sadar pajak pengusaha mangkir pajak belum ditindak. Apalagi ditambah kebijakan pajak yang berpihak pada pengusaha, rakyat semakin menderita.

Seperti berita yang diperoleh dari pemerintah Jayapura. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan dua perusahaan di Papua memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir senilai Rp1 miliar. (Antara 15-5-2024). Sungguh data ini sangat kontras dengan nasib rakyat yang digembar-gemborkan untuk taat pajak.

Hingga kini pemerintah belum juga bisa mengambil tagihan pajak tersebut, lantaran perusahaan-perusahaan ini masih terus mangkir. Bahkan juga masih ada beberapa perusahaan besar melakukan hal yang sama tidak taat bayar pajak. Pemerintah daerah berdalih masih kesulitan dalam menagihnya.

Tak hanya belum bertindak tegas kepada perusahaan yang melanggar peraturan pemerintah dalam perpajakan, berbagai kebijakan insentif tax telah dikeluarkan pemerintah untuk para pengusaha. Aturan tersebut yang memerinci terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, yang menyebutkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh). PPh ini diberikan khusus kepada para investor dan pengusaha yang akan menanamkan modalnya dan mendirikan usaha di IKN. (KONTAN.CO.ID 19-05-2024).

Beberapa poin kebijakan tersebut diantaranya, Insentif Tax Holiday Penanaman Modal, Fasilitas PPh di Financial Center IKN, Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional, Superdeduction vokasi, Superdeduction research and development, PPh pasal 21 final ditanggung pemerintah, dan pengurangan PPh hak atas tanah/bangunan.

Miris, kondisi yang bertolak belakang dengan nasib yang diterima rakyat biasa. Berbagai kebijakan pajak untuk rakyat ‘pengusaha’ telah menjelaskan siapa yang sesungguhnya menjadi anak emas dan siapa yang dipalak oleh negara. Negara gagal memberikan keadilan dan kesejahteraan pada seluruh masyarakat akibat jeratan Kapitalisme.

Inilah wajah asli Demokrasi-Kapitalisme yang dianut bangsa ini. Negara dan penguasa menjadi mitra bagi para pengusaha. Bahkan menjadi perpanjangan tangan oligarki. Tak heran, karena mereka mendapat dukungan untuk meraih jabatan. Alih-alih pajak ditagih malah kebijakan berat sebelah yang dikeluarkan. Negara juga dapat mengubah aturan terkait pajak tanpa dianggap melanggar aturan negara.

Saat pemasukan pajak merosot rakyat yang di dorong untuk memenuhi kuota pembayaran pajak sebagai pemasukan utama. Sementara karpet merah terbentang untuk pengusaha menggelar dagangan dengan berbagai kebijakan yang meringankan. Hukum tajam kebawah namun tumpul ke atas. Inilah tata kelola pajak dalam demokrasi, walaupun rakyatnya sengsara, tetap saja rakyat yang disuruh membayar pajaknya.

Sebagai negara yang kaya sumber daya alam harusnya pajak tidak menjadi sumber pemasukan. Tata kelola yang salah ala Kapitalisme sudah saatnya ditinggalkan. Sebagai negara mayoritas muslim sudah saatnya bangsa kita berbenah dan bercermin pada kehidupan Islam 13 abad silam.

Islam terkenal dengan peradaban yang membawa kesejahteraan. Aturan kehidupan berjalan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah menjadikan manusia hidup dalam naungan kegemilangan. Bahkan sejarah mencatat sulitnya menemukan penerima zakat kala Khalifah Harun Al-Rasyid berkuasa.

Islam dengan mekanisme yang terperinci telah mengatur sistem ekonomi yang tidak berorientasi pada pajak sebagai sumber pemasukan. Pajak hanya dikenakan pada masyarakat yang kaya. Itupun hanya bersifat sementara atau pinjaman. Tindakan ini dilakukan jika kas negara kosong dan saat butuh dana yang mendesak saja, serta berakhir setelah keperluan tersebut selesai atau kas negara sudah terisi kembali.

Artinya, pajak tidak dibebankan pada masyarakat luas. Menurut Abdul Qadim Zalum, jika terjadi kekurangan pendapatan dari sumber pendapatan yang ditetapkan dalam Islam untuk membiayai pengeluaran, negara dapat menerapkan pajak. Syaratnya, terdapat kebutuhan untuk menutupi kebutuhan dan kemaslahatan kaum muslim.

Meski demikian, sangatlah jarang mendapati kondisi baitulmal yang kosong. Ini karena baitulmal memiliki sumber pemasukan melimpah, yaitu dari fai dan kharaj, juga kepemilikan umum dan sedekah. Kepemilikan umum, misalnya, haram untuk dikuasai swasta. Dari sini, pemasukan akan mengalir deras untuk baitulmal.

Seorang pemimpin dalam Islam sangat memahami hadis Rasulullah saw., “Barang siapa melepaskan kesusahan duniawi seorang muslim, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barang siapa memudahkan seorang yang mendapat kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim).

Maka fungsi negara dalam naungan Islam adalah pelindung rakyatnya dan mengurus dengan amanah terbaik, bukan malah membebani rakyat dengan sulitnya ekonomi apalagi pembayaran pajak yang angkanya tinggi. Islam telah membuktikan bagaimana keadilan dalam semua lini kehidupan dirasakan merata oleh setiap lapisan masyarakat.

Saatnya kembali pada kehidupan Islam agar bangsa kita dapat mewujudkan rasa syukur sebagai negeri gemah ripah loh jinawi. SDA yang melimpah harus segera diselamatkan untuk generasi selanjutnya. Salah kaprah pengelolaan negara dengan sistem Kapitalisme yang menyengsarakan harus segera berakhir. Islam solusi tepat untuk bebas pajak bagi rakyat.

Wallahu A’lam Bishawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update